Inspiratif! Kakek di Magetan Bikin Lampion Unik dari Kaleng Bekas

- Redaksi

Monday, 22 July 2024 - 15:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Contoh lampion yang dibuat oleh kakek asal Magetan (Dok. Ist)

Contoh lampion yang dibuat oleh kakek asal Magetan (Dok. Ist)

 

SwaraWarta.co.id Seno, seorang warga berusia 81 tahun dari Kelurahan Tawanganom, Magetan, Jawa Timur, telah mengubah limbah kaleng cat menjadi lampu gantung yang cantik.

Biasanya, kaleng bekas hanya dipakai untuk wadah air atau pot bunga, tetapi Seno melihat potensi yang berbeda.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga: Inspiratif, Tunggu Masa Kuliah Alumni Madrasah Ini Buka Bisnis Kuliner

Di halaman rumahnya, terlihat tumpukan kaleng bekas cat berukuran satu hingga lima kilogram.

Kaleng-kaleng ini dijadikan bahan utama untuk membuat hiasan lampu gantung. Bentuk lampu gantungnya cembung di bagian tengah, berwarna putih, dan dihias dengan rantai dari kaleng cat.

Ide Seno muncul setelah ia pensiun sebagai Direktur Teknik PDAM Lawu Tirta Magetan. Ia merasa prihatin melihat banyak kaleng cat bekas yang tidak digunakan. Setelah beberapa percobaan, ia berhasil menciptakan kap lampu yang menarik.

Baca Juga :  Menteri HAM Beri Respon Usai Dituding Tak Pernah Kerja Nyata

”Awalnya saya melihat kaleng-kaleng bekas cat itu kok tidak termanfaatkan, makanya saya coba kreasikan dan beberapa kali percobaan. Akhirnya saya putuskan untuk membuat kap lampu ini,” katanya ditemui di rumahnya, Minggu (21/7)

Seno memastikan bahwa lampu gantung yang dibuatnya tahan lama dan tidak meleleh, meskipun terbuat dari plastik.

Kaleng bekas cat memiliki ketebalan yang cukup untuk menahan panas dari lampu. Ia telah menguji produknya sejak 2012 dan hingga kini masih aman digunakan.

“Meskipun dari plastik ini awet terhadap panas. Saya sudah uji coba dari 2012 sampai sekarang masih aman. Perawatannya juga mudah sekali, tinggal dicopot langsung disemprot pakai air pun bisa. Dan itu aman soalnya bahannya dari plastik dan biasanya kotorannya hanya debu,” paparnya.

Baca Juga :  Revisi UU Hak Cipta: Kemenkumham Akan Atur Kecerdasan Buatan dan Royalti

Selain memenuhi permintaan dari Kabupaten Magetan, karyanya juga telah sampai ke luar pulau, seperti Bali dan Gorontalo.

Lampu gantung ini biasanya dipakai untuk mempercantik kafe, gazebo, dan teras rumah. Harganya bervariasi, mulai dari Rp25.000 hingga Rp150.000, tergantung bentuk dan ukuran.

“Alahamdulilah sekarang tidak hanya memenuhi kebutuhan dalam Magetan dan luar Magetan seperti Ngawi, Madiun dan Ponorogo. Namun juga sering dipesan dari Bali dan juga pernah ke Gorontalo juga,” ujarnya.

Baca Juga: Inspiratif! Ini Dia Cara Bupati Ipuk Atasi Kemiskinan di Banyuwangi

Seno berharap dengan memanfaatkan barang bekas, orang lain juga bisa terinspirasi untuk mengurangi sampah sekaligus meningkatkan pendapatan keluarga.

“Harapannya kegiatan positif seperti ini tertular kepada masyarakat lain. Selain bisa berkarya sekaligus mendatangkan nilai ekonomis juga,” tandasnya

Berita Terkait

Apa Maksudnya Status SPT Lebih Bayar? Simak Penjelasan Lengkap dan Solusinya
Panduan Lengkap Cara Sholat Idul Fitri: Niat, Tata Cara, dan Sunnahnya
Mengapa Hilal Harus 3 Derajat? Memahami Standar Baru Penentuan Awal Bulan Hijriah
6 Cara Bayar Zakat Fitrah Online yang Praktis, Aman, dan Sah
Kapan Sholat Ied 2026? Jadwal Muhammadiyah, NU, dan Pemerintah Terungkap
Pencairan TPG di Bulan Maret 2026 Semakin Dekat, Cek Status SKTP Anda!
7 Jenis Sembako Termurah yang Wajib Dibeli, Nomor 3 Paling Dicari Saat Harga Naik!
Heboh Ojol Bali Viral Video, Benarkah Ada Aksi Dewasa Bule dengan Driver Ojol Ini Fakta Sebenarnya Bikin Kaget Warganet

Berita Terkait

Friday, 20 March 2026 - 13:24 WIB

Apa Maksudnya Status SPT Lebih Bayar? Simak Penjelasan Lengkap dan Solusinya

Friday, 20 March 2026 - 07:59 WIB

Panduan Lengkap Cara Sholat Idul Fitri: Niat, Tata Cara, dan Sunnahnya

Thursday, 19 March 2026 - 12:56 WIB

Mengapa Hilal Harus 3 Derajat? Memahami Standar Baru Penentuan Awal Bulan Hijriah

Thursday, 19 March 2026 - 12:49 WIB

6 Cara Bayar Zakat Fitrah Online yang Praktis, Aman, dan Sah

Wednesday, 18 March 2026 - 16:22 WIB

Kapan Sholat Ied 2026? Jadwal Muhammadiyah, NU, dan Pemerintah Terungkap

Berita Terbaru