Kades di Cirebon Ditangkap Polisi Usai Pakai Narkoba, Ini Faktanya!

- Redaksi

Thursday, 11 July 2024 - 15:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Potret pihak kepolisian saat menunjukkan barang bukti (Dok. Ist)

Potret pihak kepolisian saat menunjukkan barang bukti (Dok. Ist)

 

SwaraWarta.co.id Seorang Kepala Desa di Kabupaten Cirebon baru-baru ini ditangkap polisi karena terbukti menggunakan narkoba jenis sabu. Selain sang Kades, masih ada dua orang lainnya yang juga diamankan.

Kepala desa tersebut adalah oknum dari Kecamatan Gempol, Kabupaten Cirebon. Mereka terbukti menggunakan sabu secara bersama-sama sebelum ditangkap polisi.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga: Virgoun Menjalani Pemeriksaan di Kantor Polisi Usai Ditangkap Sehubungan Dugaan Penyalahgunaan Narkoba

“Sebelum dilakukan penangkapan, mereka sebelumnya sudah menggunakan narkoba dan saat dilakukan penangkapan mereka hendak menggunakan narkoba secara bersama-sama,” tutur Kasat Narkoba Polresta Cirebon Kompol Dede Hendrawan.

Barang bukti sabu yang dimiliki oleh para pelaku seberat 1,27 gram, dan sisa dari narkoba yang dikonsumsi seberat 0,27 gram juga berhasil diamankan oleh pihak kepolisian.

Baca Juga :  Timnas Futsal Putri Indonesia Kalah dari Jepang, Tapi Tetap Optimis Lolos ke Babak Selanjutnya

“Jadi oknum kepala desa itu memerintahkan AR untuk membeli sabu dan menyerahkan uang sebesar Rp1,5 juta. Dari uang itu dibelikan sabu seberat 1,27 gram yang digunakan bersama-sama, terus saat kami amankan kami menemukan sisa dari yang digunakan sebesar 0,27 gram,” bebernya

Pelaku diduga membeli sabu dari seorang pria bernama B, yang saat ini menjadi Daftar Pencarian Orang karena memasok narkotika kepada para pelaku.

“Kini B masuk dalam DPO karena yang bersangkutan yang memasok narkoba kepada tiga orang yang diamankan,” ujar Dede.

Saat ini, semua pelaku dipenjara dan dijerat dengan hukuman dari Undang-undang Narkotika.

Baca Juga: Reaksi Lilis Karlina Usai Sang Anak Kembali Terjerat Kasus Narkoba

Baca Juga :  Sebut Polres Bisa Akses Sirekap, Connie Rahakundini Dilaporkan Ke Polisi

“Kami kenakan UU 35 Tahun 2009 tentang narkotika pasal 114 ayat 1 pasal 112 ayat 1 dan pasal 127 dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun penjara,” pungkas Dede

Berita Terkait

Kenapa IHSG Turun Hari Ini? Intip Penyebab dan Analisis Pasarnya!
Petinggi Kartel Tewas, Piala Dunia 2026 di Mexico Terancam Batal?
Momentum Percepatan Sertifikasi: 98 Ribu Guru Kemenag Sukses Ikuti Uji Pengetahuan PPG Batch 4
Menjawab Penasaran: Apakah PPPK Paruh Waktu Dapat THR di Tahun 2026?
Panduan Lengkap! Cara Lapor SPT Tahunan PNS di Coretax dengan Mudah
20 Tema Buka Puasa Bersama Perusahaan 2026 yang Kreatif, Kekinian & Berkesan
Momen Donald Trump Puji Ketegasan Prabowo: “Saya Tidak Berani untuk Melawan Dia”
Rumah Jokowi di Google Maps Berganti Nama: dari “Tembok Ratapan” hingga “Sinagoga Yerussolo”

Berita Terkait

Tuesday, 24 February 2026 - 12:06 WIB

Kenapa IHSG Turun Hari Ini? Intip Penyebab dan Analisis Pasarnya!

Tuesday, 24 February 2026 - 09:51 WIB

Petinggi Kartel Tewas, Piala Dunia 2026 di Mexico Terancam Batal?

Tuesday, 24 February 2026 - 06:32 WIB

Momentum Percepatan Sertifikasi: 98 Ribu Guru Kemenag Sukses Ikuti Uji Pengetahuan PPG Batch 4

Monday, 23 February 2026 - 09:23 WIB

Panduan Lengkap! Cara Lapor SPT Tahunan PNS di Coretax dengan Mudah

Sunday, 22 February 2026 - 17:14 WIB

20 Tema Buka Puasa Bersama Perusahaan 2026 yang Kreatif, Kekinian & Berkesan

Berita Terbaru

Cara Tukar Uang Baru di Bank Indonesia

Teknologi

4 Cara Tukar Uang Baru di Bank Indonesia dengan Mudah dan Aman

Tuesday, 24 Feb 2026 - 09:27 WIB