Kades di Cirebon Ditangkap Polisi Usai Pakai Narkoba, Ini Faktanya!

- Redaksi

Thursday, 11 July 2024 - 15:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Potret pihak kepolisian saat menunjukkan barang bukti (Dok. Ist)

Potret pihak kepolisian saat menunjukkan barang bukti (Dok. Ist)

 

SwaraWarta.co.id Seorang Kepala Desa di Kabupaten Cirebon baru-baru ini ditangkap polisi karena terbukti menggunakan narkoba jenis sabu. Selain sang Kades, masih ada dua orang lainnya yang juga diamankan.

Kepala desa tersebut adalah oknum dari Kecamatan Gempol, Kabupaten Cirebon. Mereka terbukti menggunakan sabu secara bersama-sama sebelum ditangkap polisi.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga: Virgoun Menjalani Pemeriksaan di Kantor Polisi Usai Ditangkap Sehubungan Dugaan Penyalahgunaan Narkoba

“Sebelum dilakukan penangkapan, mereka sebelumnya sudah menggunakan narkoba dan saat dilakukan penangkapan mereka hendak menggunakan narkoba secara bersama-sama,” tutur Kasat Narkoba Polresta Cirebon Kompol Dede Hendrawan.

Barang bukti sabu yang dimiliki oleh para pelaku seberat 1,27 gram, dan sisa dari narkoba yang dikonsumsi seberat 0,27 gram juga berhasil diamankan oleh pihak kepolisian.

Baca Juga :  Kunjungan ke Malaysia Ditunda, Presiden Prabowo Fokus Rapat Penting di Jakarta

“Jadi oknum kepala desa itu memerintahkan AR untuk membeli sabu dan menyerahkan uang sebesar Rp1,5 juta. Dari uang itu dibelikan sabu seberat 1,27 gram yang digunakan bersama-sama, terus saat kami amankan kami menemukan sisa dari yang digunakan sebesar 0,27 gram,” bebernya

Pelaku diduga membeli sabu dari seorang pria bernama B, yang saat ini menjadi Daftar Pencarian Orang karena memasok narkotika kepada para pelaku.

“Kini B masuk dalam DPO karena yang bersangkutan yang memasok narkoba kepada tiga orang yang diamankan,” ujar Dede.

Saat ini, semua pelaku dipenjara dan dijerat dengan hukuman dari Undang-undang Narkotika.

Baca Juga: Reaksi Lilis Karlina Usai Sang Anak Kembali Terjerat Kasus Narkoba

Baca Juga :  Dedek Prayudi: Program Makan Bergizi Gratis Tidak Pangkas Anggaran Program Lain

“Kami kenakan UU 35 Tahun 2009 tentang narkotika pasal 114 ayat 1 pasal 112 ayat 1 dan pasal 127 dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun penjara,” pungkas Dede

Berita Terkait

Arema FC Resmi Lepas 4 Pemain Jelang Liga 1 Musim 2025/2026
Presiden Prabowo Kunjungi Rusia, Akan Bertemu Putin dan Jadi Pembicara di Forum Ekonomi Dunia
Pertamax Green 95 Kini Hadir di Jawa Tengah, Harga Sekitar Rp13.150 per Liter
Truk Sampah DLH Ponorogo Jadi Sorotan, Warga Keluhkan Sampah Tercecer di Jalan
Presiden Prabowo Subianto Disambut Hangat di Singapura
Serangan Israel di Teheran Tewaskan 5 Orang, Jumlah Korban Masih Bisa Bertambah
Wali Kota Bogor Bakat Calonkan Tempe sebagai Warisan Budaya UNESCO
Israel dan Iran Saling Serang, Polisi Israel Tangkap Dua Warga Yahudi yang Diduga Bekerja untuk Iran

Berita Terkait

Monday, 16 June 2025 - 09:58 WIB

Arema FC Resmi Lepas 4 Pemain Jelang Liga 1 Musim 2025/2026

Monday, 16 June 2025 - 09:54 WIB

Presiden Prabowo Kunjungi Rusia, Akan Bertemu Putin dan Jadi Pembicara di Forum Ekonomi Dunia

Monday, 16 June 2025 - 09:51 WIB

Pertamax Green 95 Kini Hadir di Jawa Tengah, Harga Sekitar Rp13.150 per Liter

Monday, 16 June 2025 - 08:42 WIB

Truk Sampah DLH Ponorogo Jadi Sorotan, Warga Keluhkan Sampah Tercecer di Jalan

Monday, 16 June 2025 - 08:29 WIB

Presiden Prabowo Subianto Disambut Hangat di Singapura

Berita Terbaru

Pemain Arema yang resmi dilepas klub (Dok. Ist)

Berita

Arema FC Resmi Lepas 4 Pemain Jelang Liga 1 Musim 2025/2026

Monday, 16 Jun 2025 - 09:58 WIB