Kades di Cirebon Ditangkap Polisi Usai Pakai Narkoba, Ini Faktanya!

- Redaksi

Thursday, 11 July 2024 - 15:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Potret pihak kepolisian saat menunjukkan barang bukti (Dok. Ist)

Potret pihak kepolisian saat menunjukkan barang bukti (Dok. Ist)

 

SwaraWarta.co.id Seorang Kepala Desa di Kabupaten Cirebon baru-baru ini ditangkap polisi karena terbukti menggunakan narkoba jenis sabu. Selain sang Kades, masih ada dua orang lainnya yang juga diamankan.

Kepala desa tersebut adalah oknum dari Kecamatan Gempol, Kabupaten Cirebon. Mereka terbukti menggunakan sabu secara bersama-sama sebelum ditangkap polisi.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga: Virgoun Menjalani Pemeriksaan di Kantor Polisi Usai Ditangkap Sehubungan Dugaan Penyalahgunaan Narkoba

“Sebelum dilakukan penangkapan, mereka sebelumnya sudah menggunakan narkoba dan saat dilakukan penangkapan mereka hendak menggunakan narkoba secara bersama-sama,” tutur Kasat Narkoba Polresta Cirebon Kompol Dede Hendrawan.

Barang bukti sabu yang dimiliki oleh para pelaku seberat 1,27 gram, dan sisa dari narkoba yang dikonsumsi seberat 0,27 gram juga berhasil diamankan oleh pihak kepolisian.

Baca Juga :  Harga Telur di Blitar Merosot, Peternak Ungkap Hal Ini

“Jadi oknum kepala desa itu memerintahkan AR untuk membeli sabu dan menyerahkan uang sebesar Rp1,5 juta. Dari uang itu dibelikan sabu seberat 1,27 gram yang digunakan bersama-sama, terus saat kami amankan kami menemukan sisa dari yang digunakan sebesar 0,27 gram,” bebernya

Pelaku diduga membeli sabu dari seorang pria bernama B, yang saat ini menjadi Daftar Pencarian Orang karena memasok narkotika kepada para pelaku.

“Kini B masuk dalam DPO karena yang bersangkutan yang memasok narkoba kepada tiga orang yang diamankan,” ujar Dede.

Saat ini, semua pelaku dipenjara dan dijerat dengan hukuman dari Undang-undang Narkotika.

Baca Juga: Reaksi Lilis Karlina Usai Sang Anak Kembali Terjerat Kasus Narkoba

Baca Juga :  Pulang Kondangan, Pria di Jaktim Dibacok setelah Sempat adu Mulut

“Kami kenakan UU 35 Tahun 2009 tentang narkotika pasal 114 ayat 1 pasal 112 ayat 1 dan pasal 127 dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun penjara,” pungkas Dede

Berita Terkait

Jadwal PPG Tahap 5 2025 untuk Guru Tertentu: Panduan Lengkap dan Timeline!
Cara Mendapatkan Saldo DANA Gratis dari Pemerintah Lewat Bansos dengan Mudah
Kronologi Tragedi Penyebab Kebakaran Apartemen di Hongkong
Cara Cek NIK KTP untuk Klaim Bantuan 7 Juta, Waspada Penipuan!
Cara Cek Bantuan KESRA 2025: Panduan Lengkap dan Terpercaya
Viral! Pria Ngaku Anak Propam, Polisi Bantah dan Ungkap Motif Sebenarnya
Kebakaran Hebat Lahap Gudang Plastik dan Pabrik Boneka di Jombang, Kerugian Diperkiraan Capai Milyaran!
Berapa Kenaikan UMP 2026? Ini Prediksi dan Skema Terbaru

Berita Terkait

Friday, 28 November 2025 - 10:14 WIB

Jadwal PPG Tahap 5 2025 untuk Guru Tertentu: Panduan Lengkap dan Timeline!

Friday, 28 November 2025 - 09:45 WIB

Cara Mendapatkan Saldo DANA Gratis dari Pemerintah Lewat Bansos dengan Mudah

Thursday, 27 November 2025 - 18:51 WIB

Kronologi Tragedi Penyebab Kebakaran Apartemen di Hongkong

Wednesday, 26 November 2025 - 11:03 WIB

Cara Cek NIK KTP untuk Klaim Bantuan 7 Juta, Waspada Penipuan!

Wednesday, 26 November 2025 - 10:50 WIB

Cara Cek Bantuan KESRA 2025: Panduan Lengkap dan Terpercaya

Berita Terbaru

Cara Hapus Akun Easycash Permanen

Teknologi

Cara Hapus Akun Easycash Permanen: Panduan Lengkap Anti Ribet

Saturday, 29 Nov 2025 - 15:25 WIB