Kemendikbud Hapus Jurusan IPA, IPS, dan Bahasa? Begini Tanggapan Anindito Aditomo

- Redaksi

Friday, 19 July 2024 - 10:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah memutuskan untuk menghapus sistem penjurusan mata pelajaran IPA, IPS, dan Bahasa di Sekolah Menengah Atas (SMA) dengan alasan untuk mengimplementasikan Kurikulum Merdeka yang kini berlaku di seluruh sekolah di Indonesia.

Namu, hal ini juga menimbulkan berbagai pertanyaan mengenai mata pelajaran yang terkait dengan jurusan tersebut. Menurut Anindito Aditomo, Kepala Badan Standar Nasional Kurikulum dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikbudristek, siswa SMA kelas X tetap akan mempelajari semua mata pelajaran seperti biasa.

Dimana saat memasuki kelas XI dan XII, siswa akan diberikan kesempatan untuk memilih pelajaran sesuai dengan minat dan bakat mereka.

”Pada kelas XI dan XII SMA, murid yang sekolahnya menggunakan Kurikulum Merdeka dapat memilih mata pelajaran secara lebih leluasa sesuai minat, bakat, kemampuan, dan aspirasi studi lanjut atau kariernya,” ujar Anindito, dilansir dari Kompas.i.d pada Kamis (18/7/2024)

Sebagai contoh, siswa yang berminat kuliah di program studi teknik bisa memilih pelajaran Matematika tingkat lanjut dan Fisika sebagai mata pelajaran pilihan, tanpa harus mengambil Biologi.

Sementara itu, siswa yang bercita-cita menjadi dokter, dapat memilih mata pelajaran Biologi dan Kimia sebagai mata pelajaran pilihan, tanpa harus mengambil Matematika tingkat lanjut.

Dengan adanya perubahan ini, diharapkan para siswa SMA dapat lebih fokus membangun pengetahuan yang relevan dengan minat dan rencana studi lanjut mereka.

Baca Juga :  Bareskrim Polri Sita Rekening Direktur Persiba Balikpapan Terkait Dugaan TPPU Narkoba

 

Aisya Azzahra – Siswa Magang

Berita Terkait

TERBARU! Cara Cek NIK BSU Kemnaker dengan Melalui Smartphone
Tarif Listrik Per kWh 2025, Dipastikan Tidak Ada Kenaikan dari PLN
Cara Cek Pencairan PIP Termin 2 Tahun 2025 dengan Mudah
Mahasiswa UGM Meninggal Dunia dalam Insiden Speedboat di Maluku Tenggara, Satu Korban Masih Belum Ditemukan
Kapan BSU Tahap 2 Cair? Berikut Perkiraan dan Prediksi Jadwalnya
Pengumuman Hasil Seleksi SPMB Kota Cirebon Tahap I
Rekening BSU Tidak Aktif? Begini Cara Menggantinya Secara Resmi dan Aman
Cara Melihat Hasil Pengumuman UMPTKIN 2025, Calon Mahasiswa Wajib Tahu!

Berita Terkait

Thursday, 3 July 2025 - 15:00 WIB

TERBARU! Cara Cek NIK BSU Kemnaker dengan Melalui Smartphone

Thursday, 3 July 2025 - 13:00 WIB

Tarif Listrik Per kWh 2025, Dipastikan Tidak Ada Kenaikan dari PLN

Thursday, 3 July 2025 - 09:36 WIB

Cara Cek Pencairan PIP Termin 2 Tahun 2025 dengan Mudah

Wednesday, 2 July 2025 - 15:26 WIB

Kapan BSU Tahap 2 Cair? Berikut Perkiraan dan Prediksi Jadwalnya

Wednesday, 2 July 2025 - 11:00 WIB

Pengumuman Hasil Seleksi SPMB Kota Cirebon Tahap I

Berita Terbaru

Cara Cek NIK BSU Kemnaker dengan Melalui Smartphone

Berita

TERBARU! Cara Cek NIK BSU Kemnaker dengan Melalui Smartphone

Thursday, 3 Jul 2025 - 15:00 WIB

Cara Cek Pencairan PIP Termin 2 Tahun 2025

Berita

Cara Cek Pencairan PIP Termin 2 Tahun 2025 dengan Mudah

Thursday, 3 Jul 2025 - 09:36 WIB