Kemendikbud Hapus Jurusan IPA, IPS, dan Bahasa? Begini Tanggapan Anindito Aditomo

- Redaksi

Friday, 19 July 2024 - 10:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah memutuskan untuk menghapus sistem penjurusan mata pelajaran IPA, IPS, dan Bahasa di Sekolah Menengah Atas (SMA) dengan alasan untuk mengimplementasikan Kurikulum Merdeka yang kini berlaku di seluruh sekolah di Indonesia.

Namu, hal ini juga menimbulkan berbagai pertanyaan mengenai mata pelajaran yang terkait dengan jurusan tersebut. Menurut Anindito Aditomo, Kepala Badan Standar Nasional Kurikulum dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikbudristek, siswa SMA kelas X tetap akan mempelajari semua mata pelajaran seperti biasa.

Dimana saat memasuki kelas XI dan XII, siswa akan diberikan kesempatan untuk memilih pelajaran sesuai dengan minat dan bakat mereka.

”Pada kelas XI dan XII SMA, murid yang sekolahnya menggunakan Kurikulum Merdeka dapat memilih mata pelajaran secara lebih leluasa sesuai minat, bakat, kemampuan, dan aspirasi studi lanjut atau kariernya,” ujar Anindito, dilansir dari Kompas.i.d pada Kamis (18/7/2024)

Sebagai contoh, siswa yang berminat kuliah di program studi teknik bisa memilih pelajaran Matematika tingkat lanjut dan Fisika sebagai mata pelajaran pilihan, tanpa harus mengambil Biologi.

Sementara itu, siswa yang bercita-cita menjadi dokter, dapat memilih mata pelajaran Biologi dan Kimia sebagai mata pelajaran pilihan, tanpa harus mengambil Matematika tingkat lanjut.

Dengan adanya perubahan ini, diharapkan para siswa SMA dapat lebih fokus membangun pengetahuan yang relevan dengan minat dan rencana studi lanjut mereka.

Baca Juga :  Apa Saja Jenis Talak? Ketahui Hukum, Rukun, dan Jenisnya!

 

Aisya Azzahra – Siswa Magang

Berita Terkait

Magang Kemnaker untuk Fresh Graduate: Syarat, Cara Daftar, dan Manfaatnya
Cara Pendaftaran PPG Prajabatan 2025: Syarat dan Link Resmi
Kapan Hasil Pengumuman PLN 2025? Berikut ini Update Terbarunya!
Gaji PNS Single Salary: Transformasi Sistem Penggajian ASN Menuju Kesejahteraan
Contoh NIP PPPK Paruh Waktu dan Cara Memahaminya dengan Mudah
Kapan Idul Adha 2026? Berikut Tanggal dan Maknanya
Polisi Tangkap Debt Collector yang Tarik Mobil di Kelapa Dua Tangerang
Praka Mar Zaenal Mutaqim, Prajurit TNI Gugur Saat Terjun Payung di HUT TNI ke-80

Berita Terkait

Friday, 10 October 2025 - 11:00 WIB

Magang Kemnaker untuk Fresh Graduate: Syarat, Cara Daftar, dan Manfaatnya

Friday, 10 October 2025 - 10:09 WIB

Cara Pendaftaran PPG Prajabatan 2025: Syarat dan Link Resmi

Thursday, 9 October 2025 - 09:18 WIB

Kapan Hasil Pengumuman PLN 2025? Berikut ini Update Terbarunya!

Wednesday, 8 October 2025 - 12:04 WIB

Gaji PNS Single Salary: Transformasi Sistem Penggajian ASN Menuju Kesejahteraan

Monday, 6 October 2025 - 18:52 WIB

Contoh NIP PPPK Paruh Waktu dan Cara Memahaminya dengan Mudah

Berita Terbaru

Cara Pendaftaran PPG Prajabatan 2025

Berita

Cara Pendaftaran PPG Prajabatan 2025: Syarat dan Link Resmi

Friday, 10 Oct 2025 - 10:09 WIB

Cara Membatalkan Shopee Spinjam

Teknologi

Cara Membatalkan Shopee Spinjam: Panduan Lengkap dan Aman!

Friday, 10 Oct 2025 - 09:42 WIB