Kini Bebas, Ini Kilas Balik Ronald Tannur dijatuhi Dakwaan atas Kematian Dini

- Redaksi

Thursday, 25 July 2024 - 10:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Swarawarta.co.id – Dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian Dini Sera Afrianti alias Andini (29), Gregorius Ronald Tannur alias GR (31) telah ditetapkan sebagai tersangka.

Anak dari anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi PKB, Edward Tannur, ini dijerat dengan dua pasal dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Juga: Ronald Tannur Bebas, Ahmad Sahroni : Memalukan

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan informasi, Ronald dikenakan pasal 351 dan 359 KUHP terkait penganiayaan. Pasal 351 KUHP mengatur tentang penganiayaan, di mana ayat ketiga menyatakan bahwa penganiayaan yang mengakibatkan kematian dapat dihukum dengan pidana penjara maksimal 7 tahun.

“Atas fakta-fakta penyidikan yang disesuaikan dengan alat bukti, maka kami telah menetapkan status saksi GR, laki-laki 31 tahun, tinggal di Pakuwon City, Surabaya, dari saksi kami tingkat menjadi tersangka,” kata Kapolrestabes Surabaya Kombes Pasma Royce saat rilis di Polrestabes Surabaya, dilansir detikJatim, Kamis (25/7/2024).

Baca Juga :  Kecanduan Judi Online, Remaja Nekat Mencuri di Rumah Warga

Sementara itu, Pasal 359 KUHP menyebutkan bahwa seseorang yang karena kelalaiannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain meninggal dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.

“Dengan sangkaan Pasal 351 ayat 3 KUHP dan/atau Pasal 359 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara,” ujar Pasma.Kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat tersangka adalah anak dari seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).

Baca Juga: Ronald Tannur Pembunuh Dini Divonis Bebas, Kok Bisa?

Masyarakat menantikan proses hukum yang adil dan transparan dalam penanganan kasus ini.

Berita Terkait

Cara Mudah Cek Penerima Bansos PKH Tahap 2 di Bulan Mei 2025, Jangan Sampai Ketinggalan!
SNPMB 2025 Minta Maaf atas Kesalahan Tampilkan Foto Peserta dalam Kasus Joki UTBK
445.800 Batang Rokok Ilegal Digagalkan TNI AL di Gorontalo, Kerugian Negara Capai Rp432 Juta
Sebanyak 1.967 CPNS Mengundurkan Diri, Penempatan Jauh Jadi Alasan Utama
Cara Mudah dan Cepat Mengurus KTP yang Rusak
BPOM Cabut Izin Edar 8 Produk Kosmetik yang Diklaim Meningkatkan Stamina Pria
Menag: Calon Jemaah Wajib Gunakan Visa Haji Resmi, Arab Saudi Terapkan Aturan Ketat
Polisi Gerebek Lokasi Penampungan Motor Tarikan Debt Collector di Bogor, 26 Unit Diamankan

Berita Terkait

Wednesday, 30 April 2025 - 15:46 WIB

Cara Mudah Cek Penerima Bansos PKH Tahap 2 di Bulan Mei 2025, Jangan Sampai Ketinggalan!

Wednesday, 30 April 2025 - 14:15 WIB

SNPMB 2025 Minta Maaf atas Kesalahan Tampilkan Foto Peserta dalam Kasus Joki UTBK

Wednesday, 30 April 2025 - 14:13 WIB

445.800 Batang Rokok Ilegal Digagalkan TNI AL di Gorontalo, Kerugian Negara Capai Rp432 Juta

Wednesday, 30 April 2025 - 10:58 WIB

Sebanyak 1.967 CPNS Mengundurkan Diri, Penempatan Jauh Jadi Alasan Utama

Wednesday, 30 April 2025 - 10:44 WIB

Cara Mudah dan Cepat Mengurus KTP yang Rusak

Berita Terbaru

Cara Mudah dan Cepat Mengurus KTP yang Rusak

Berita

Cara Mudah dan Cepat Mengurus KTP yang Rusak

Wednesday, 30 Apr 2025 - 10:44 WIB