Ronald Tannur Bebas, Ahmad Sahroni : Memalukan

- Redaksi

Thursday, 25 July 2024 - 09:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Swarawarta.co.id – Ahmad Sahroni, Wakil Ketua dari Komisi III DPR, mengutuk keras vonis yang diberikan oleh hakim PN Surabaya terhadap Gregorius Ronald Tannur.

Baca Juga:  Reaksi Ibunda Dini Usia Mengetahui Putrinya Tewas dianiaya Ronald Tannur

Ronald Tannur, yang merupakan anak mantan anggota DPR RI, dinyatakan bebas dari dakwaan penganiayaan hingga tewasnya kekasihnya Dini Sera Afrianti oleh hakim PN Surabaya.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saya dengan lantang mengutuk vonis bebas ini. Terlebih sebagai Pimpinan Komisi III DPR yang membidangi Hukum dan HAM, saya merasa sangat malu dengan putusan tersebut, rusak penegakan hukum kita,” tegas Sahroni dalam keterangannya dilansir dari detikNews, Rabu (24/7/2024).

Baca Juga :  Anies Baswedan Dukung Pramono Rano, Ahok Bilang Begini

“Kasus ini kan bukti-buktinya sudah jelas, rekamannya ada, korban sampai meninggal. Masa iya pelakunya bebas? Ngaco aja, jauh sekali dari tuntutan jaksa. Jadi teruntuk hakim yang menangani kasus ini, Anda sakit dan memalukan!” lanjutnya.

Sahroni meminta agar Kejaksaan Agung segera mengajukan kasasi terkait putusan tersebut.

Baca Juga: Pihak Ronald Tannur Berupaya untuk Suap Keluarga Korban Agar Dapat Damai

Ia juga meminta agar Komisi Yudisial memeriksa para hakim yang bertanggung jawab atas proses perkara Ronald Tannur jika ada dugaan kesalahan atau kecacatan.

“Maka dari itu, saya minta Komisi Yudisial periksa semua hakim yang menangani perkara itu. Karena para hakim dengan jelas menampilkan sebuah kecacatan hukum kepada masyarakat. Dan Kejagung juga harus langsung ajukan banding terkait vonis bebas tersebut, jangan sampai tidak. Kalau dibiarkan begini, seluruh masyarakat Indonesia pasti kecewa dengan proses hukum kita,” ucap Sahroni

Baca Juga :  Adaptasi dalam Business Process Pemerintahan menjadi Penting karena Alasan Berikut Ini

Sahroni menyatakan bahwa hukuman terhadap pelaku sangat memengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.

Hakim PN Surabaya telah memvonis bebas atas kasus penganiayaan yang menyebabkan tewasnya Dini Sera Afrianti.

“Kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum sedang dipertaruhkan. Jangan hukum jadi tebang pilih begini, mentang-mentang anak siapa jadi berbeda perlakuannya. Sangat memuakkan dan memalukan,” ujar Sahroni.

Dalam amar putusan sebelumnya, Ketua Majelis Hakim PN Surabaya, Erintuah Damanik, menyatakan bahwa Ronald tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh JPU Ahmad Muzakki.

Baik dalam Pasal 338 KUHP atau Pasal 351 ayat (3) KUHP dan Pasal 359 KUHP serta Pasal 351 ayat (1) KUHP, tidak satu pun yang terbukti terjadi oleh Ronald Tannur.

Baca Juga :  Jadi Pemberi Pinjaman Terbanyak Buat Sritex yang Terancam Pailit, BCA Angkat Bicara

“Terdakwa Gregorius Ronald Tannur anak dari Ronald Tannur tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan pertama, kedua, dan ketiga,” kata Erintuah saat membacakan amar putusannya di Ruang Cakra PN Surabaya, Rabu (24/7).

“Membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan, memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan setelah putusan ini diucapkan, memberikan hak-hak terdakwa tentang hak dan martabatnya,” imbuhnya

Berita Terkait

Penguatan Edukasi Lingkungan Desa Pesisir Melalui Inovasi Eco Paving Block Berbasis Limbah Plastik: Sosialisasi Hibah Wujudkan SDG 11 dan SDG 12 di Desa Segorotambak
PRJ Buka Jam Berapa? Cek Jadwal Lengkap dan Harga Tiket Jakarta Fair Terbaru
AS dan Iran Sepakati MoU Damai, Akhiri Perang di Timur Tengah
Apakah CPNS 2026 Sudah Dibuka? Ini Fakta dan Informasi Resmi Terbaru
Kapan Pengumuman PPPK Sekolah Rakyat 2026? Cek Jadwal Lengkap dan Cara Melihat Hasil Seleksinya!
Apakah Harga Pertamax Akan Turun? Begini Sinyal dari Pemerintah
Viral! Garasi Mewah Berdiri di Atas Trotoar Bandung Dibongkar Satpol PP, Pemiliknya Ternyata Ketua RW
Viral di Media Sosial, Kasus Penganiayaan ART WNI di Malaysia Kembali Jadi Sorotan

Berita Terkait

Friday, 19 June 2026 - 12:54 WIB

Penguatan Edukasi Lingkungan Desa Pesisir Melalui Inovasi Eco Paving Block Berbasis Limbah Plastik: Sosialisasi Hibah Wujudkan SDG 11 dan SDG 12 di Desa Segorotambak

Friday, 19 June 2026 - 08:54 WIB

PRJ Buka Jam Berapa? Cek Jadwal Lengkap dan Harga Tiket Jakarta Fair Terbaru

Thursday, 18 June 2026 - 18:58 WIB

AS dan Iran Sepakati MoU Damai, Akhiri Perang di Timur Tengah

Thursday, 18 June 2026 - 10:10 WIB

Apakah CPNS 2026 Sudah Dibuka? Ini Fakta dan Informasi Resmi Terbaru

Wednesday, 17 June 2026 - 15:05 WIB

Kapan Pengumuman PPPK Sekolah Rakyat 2026? Cek Jadwal Lengkap dan Cara Melihat Hasil Seleksinya!

Berita Terbaru