Ronald Tannur Bebas, Ahmad Sahroni : Memalukan

- Redaksi

Thursday, 25 July 2024 - 09:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Swarawarta.co.id – Ahmad Sahroni, Wakil Ketua dari Komisi III DPR, mengutuk keras vonis yang diberikan oleh hakim PN Surabaya terhadap Gregorius Ronald Tannur.

Baca Juga:  Reaksi Ibunda Dini Usia Mengetahui Putrinya Tewas dianiaya Ronald Tannur

Ronald Tannur, yang merupakan anak mantan anggota DPR RI, dinyatakan bebas dari dakwaan penganiayaan hingga tewasnya kekasihnya Dini Sera Afrianti oleh hakim PN Surabaya.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saya dengan lantang mengutuk vonis bebas ini. Terlebih sebagai Pimpinan Komisi III DPR yang membidangi Hukum dan HAM, saya merasa sangat malu dengan putusan tersebut, rusak penegakan hukum kita,” tegas Sahroni dalam keterangannya dilansir dari detikNews, Rabu (24/7/2024).

Baca Juga :  Diduga Palsukan Dokumen Pilkada, Bupati Tapsel dipanggil Polda

“Kasus ini kan bukti-buktinya sudah jelas, rekamannya ada, korban sampai meninggal. Masa iya pelakunya bebas? Ngaco aja, jauh sekali dari tuntutan jaksa. Jadi teruntuk hakim yang menangani kasus ini, Anda sakit dan memalukan!” lanjutnya.

Sahroni meminta agar Kejaksaan Agung segera mengajukan kasasi terkait putusan tersebut.

Baca Juga: Pihak Ronald Tannur Berupaya untuk Suap Keluarga Korban Agar Dapat Damai

Ia juga meminta agar Komisi Yudisial memeriksa para hakim yang bertanggung jawab atas proses perkara Ronald Tannur jika ada dugaan kesalahan atau kecacatan.

“Maka dari itu, saya minta Komisi Yudisial periksa semua hakim yang menangani perkara itu. Karena para hakim dengan jelas menampilkan sebuah kecacatan hukum kepada masyarakat. Dan Kejagung juga harus langsung ajukan banding terkait vonis bebas tersebut, jangan sampai tidak. Kalau dibiarkan begini, seluruh masyarakat Indonesia pasti kecewa dengan proses hukum kita,” ucap Sahroni

Baca Juga :  Bupati Karawang Segel Tempat Hiburan Malam yang Nekat Buka saat Ramadhan

Sahroni menyatakan bahwa hukuman terhadap pelaku sangat memengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.

Hakim PN Surabaya telah memvonis bebas atas kasus penganiayaan yang menyebabkan tewasnya Dini Sera Afrianti.

“Kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum sedang dipertaruhkan. Jangan hukum jadi tebang pilih begini, mentang-mentang anak siapa jadi berbeda perlakuannya. Sangat memuakkan dan memalukan,” ujar Sahroni.

Dalam amar putusan sebelumnya, Ketua Majelis Hakim PN Surabaya, Erintuah Damanik, menyatakan bahwa Ronald tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh JPU Ahmad Muzakki.

Baik dalam Pasal 338 KUHP atau Pasal 351 ayat (3) KUHP dan Pasal 359 KUHP serta Pasal 351 ayat (1) KUHP, tidak satu pun yang terbukti terjadi oleh Ronald Tannur.

Baca Juga :  Setelah Kabur 2 Tahun, Pria Lansia yang Terlibat Kasus Pemerkosaan Berhasil Ditangkap

“Terdakwa Gregorius Ronald Tannur anak dari Ronald Tannur tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan pertama, kedua, dan ketiga,” kata Erintuah saat membacakan amar putusannya di Ruang Cakra PN Surabaya, Rabu (24/7).

“Membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan, memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan setelah putusan ini diucapkan, memberikan hak-hak terdakwa tentang hak dan martabatnya,” imbuhnya

Berita Terkait

Mengapa Hilal Harus 3 Derajat? Memahami Standar Baru Penentuan Awal Bulan Hijriah
6 Cara Bayar Zakat Fitrah Online yang Praktis, Aman, dan Sah
Kapan Sholat Ied 2026? Jadwal Muhammadiyah, NU, dan Pemerintah Terungkap
Pencairan TPG di Bulan Maret 2026 Semakin Dekat, Cek Status SKTP Anda!
7 Jenis Sembako Termurah yang Wajib Dibeli, Nomor 3 Paling Dicari Saat Harga Naik!
Heboh Ojol Bali Viral Video, Benarkah Ada Aksi Dewasa Bule dengan Driver Ojol Ini Fakta Sebenarnya Bikin Kaget Warganet
Pegadaian Tutup Lebaran 2026? Catat Tanggal Libur dan Jadwal Buka Kembali agar Tidak Salah Datang
Geger! Video Ojol Bali Viral Diduga Libatkan WNA Australia, Ini Fakta yang Bikin Warganet Heboh

Berita Terkait

Thursday, 19 March 2026 - 12:56 WIB

Mengapa Hilal Harus 3 Derajat? Memahami Standar Baru Penentuan Awal Bulan Hijriah

Thursday, 19 March 2026 - 12:49 WIB

6 Cara Bayar Zakat Fitrah Online yang Praktis, Aman, dan Sah

Wednesday, 18 March 2026 - 16:22 WIB

Kapan Sholat Ied 2026? Jadwal Muhammadiyah, NU, dan Pemerintah Terungkap

Wednesday, 18 March 2026 - 13:13 WIB

Pencairan TPG di Bulan Maret 2026 Semakin Dekat, Cek Status SKTP Anda!

Wednesday, 18 March 2026 - 12:36 WIB

7 Jenis Sembako Termurah yang Wajib Dibeli, Nomor 3 Paling Dicari Saat Harga Naik!

Berita Terbaru

Film Bioskop XXI Terbaru

Film

Rekomendasi Film Bioskop XXI Terbaru di Bulan Maret 2026

Thursday, 19 Mar 2026 - 14:25 WIB

 Cara Bayar Zakat Fitrah Online

Berita

6 Cara Bayar Zakat Fitrah Online yang Praktis, Aman, dan Sah

Thursday, 19 Mar 2026 - 12:49 WIB