Ronald Tannur Bebas, Ahmad Sahroni : Memalukan

- Redaksi

Thursday, 25 July 2024 - 09:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Swarawarta.co.id – Ahmad Sahroni, Wakil Ketua dari Komisi III DPR, mengutuk keras vonis yang diberikan oleh hakim PN Surabaya terhadap Gregorius Ronald Tannur.

Baca Juga:  Reaksi Ibunda Dini Usia Mengetahui Putrinya Tewas dianiaya Ronald Tannur

Ronald Tannur, yang merupakan anak mantan anggota DPR RI, dinyatakan bebas dari dakwaan penganiayaan hingga tewasnya kekasihnya Dini Sera Afrianti oleh hakim PN Surabaya.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saya dengan lantang mengutuk vonis bebas ini. Terlebih sebagai Pimpinan Komisi III DPR yang membidangi Hukum dan HAM, saya merasa sangat malu dengan putusan tersebut, rusak penegakan hukum kita,” tegas Sahroni dalam keterangannya dilansir dari detikNews, Rabu (24/7/2024).

Baca Juga :  Permainan Anak: Kubus Rubik, Sejarah dan Popularitasnya di Kalangan Anak-Anak

“Kasus ini kan bukti-buktinya sudah jelas, rekamannya ada, korban sampai meninggal. Masa iya pelakunya bebas? Ngaco aja, jauh sekali dari tuntutan jaksa. Jadi teruntuk hakim yang menangani kasus ini, Anda sakit dan memalukan!” lanjutnya.

Sahroni meminta agar Kejaksaan Agung segera mengajukan kasasi terkait putusan tersebut.

Baca Juga: Pihak Ronald Tannur Berupaya untuk Suap Keluarga Korban Agar Dapat Damai

Ia juga meminta agar Komisi Yudisial memeriksa para hakim yang bertanggung jawab atas proses perkara Ronald Tannur jika ada dugaan kesalahan atau kecacatan.

“Maka dari itu, saya minta Komisi Yudisial periksa semua hakim yang menangani perkara itu. Karena para hakim dengan jelas menampilkan sebuah kecacatan hukum kepada masyarakat. Dan Kejagung juga harus langsung ajukan banding terkait vonis bebas tersebut, jangan sampai tidak. Kalau dibiarkan begini, seluruh masyarakat Indonesia pasti kecewa dengan proses hukum kita,” ucap Sahroni

Baca Juga :  Anggota DPR Dukung Ojol Masuk Daftar Penerima BBM Subsidi

Sahroni menyatakan bahwa hukuman terhadap pelaku sangat memengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.

Hakim PN Surabaya telah memvonis bebas atas kasus penganiayaan yang menyebabkan tewasnya Dini Sera Afrianti.

“Kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum sedang dipertaruhkan. Jangan hukum jadi tebang pilih begini, mentang-mentang anak siapa jadi berbeda perlakuannya. Sangat memuakkan dan memalukan,” ujar Sahroni.

Dalam amar putusan sebelumnya, Ketua Majelis Hakim PN Surabaya, Erintuah Damanik, menyatakan bahwa Ronald tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh JPU Ahmad Muzakki.

Baik dalam Pasal 338 KUHP atau Pasal 351 ayat (3) KUHP dan Pasal 359 KUHP serta Pasal 351 ayat (1) KUHP, tidak satu pun yang terbukti terjadi oleh Ronald Tannur.

Baca Juga :  Diguyur Hujan Deras, 4 Orang di Padang Tewas Tertimbun Longsor

“Terdakwa Gregorius Ronald Tannur anak dari Ronald Tannur tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan pertama, kedua, dan ketiga,” kata Erintuah saat membacakan amar putusannya di Ruang Cakra PN Surabaya, Rabu (24/7).

“Membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan, memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan setelah putusan ini diucapkan, memberikan hak-hak terdakwa tentang hak dan martabatnya,” imbuhnya

Berita Terkait

KJP Plus Agustus 2026 Kapan Cair? Ini Informasi Terbaru dan Cara Cek Penerima
Mengapa Gubernur BI Mundur? Di Balik Pengunduran Diri Perry Warjiyo
Kapan Bansos Tahap 3 Cair? Ini Jadwal, Nominal, dan Cara Cek Penerima PKH & BPNT 2026
Apakah CPNS 2026 Sudah Dibuka? Ini Fakta Terbaru dari BKN dan KemenPANRB
Apakah Iran Punya Nuklir? Mengungkap Rahasia Kekuatan Militer dan Program Atom Teheran
Cara Melihat Hasil Seleksi Pengumuman PPPK Sekolah Rakyat Terbaru!
GIIAS 2026 Buka Jam Berapa? Cek Jadwal Lengkap dan Tips Berkunjungnya!
Kapan Hari Girlfriend Day 2026? Ini Tanggal dan Cara Seru Merayakannya!

Berita Terkait

Tuesday, 4 August 2026 - 09:13 WIB

KJP Plus Agustus 2026 Kapan Cair? Ini Informasi Terbaru dan Cara Cek Penerima

Monday, 3 August 2026 - 07:13 WIB

Mengapa Gubernur BI Mundur? Di Balik Pengunduran Diri Perry Warjiyo

Sunday, 2 August 2026 - 10:01 WIB

Kapan Bansos Tahap 3 Cair? Ini Jadwal, Nominal, dan Cara Cek Penerima PKH & BPNT 2026

Sunday, 2 August 2026 - 09:50 WIB

Apakah CPNS 2026 Sudah Dibuka? Ini Fakta Terbaru dari BKN dan KemenPANRB

Saturday, 1 August 2026 - 09:27 WIB

Apakah Iran Punya Nuklir? Mengungkap Rahasia Kekuatan Militer dan Program Atom Teheran

Berita Terbaru