KPK Keluarkan Surat Edaran, yang Melarang Pegawainya Bermain Judol dan Pinjol.

- Redaksi

Monday, 15 July 2024 - 05:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Buntut viralnya berita tentang anggota KPK ( Komisi Pemberantasan Korupsi ) kini KPK resmi mengeluarkam surat edaran yang melarang anggotanya untung bermain judol dan pinjol.

 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru-baru ini mengeluarkan surat edaran yang melarang pegawainya bermain judi online dan meminjam uang secara ilegal melalui platform online.

 

Hal ini diumumkan oleh Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto. Menurutnya, saat ini KPK telah mengakui 8 pegawainya yang terlibat dalam aktivitas ilegal ini, dan nilai transaksi mereka mencapai belasan juta rupiah.

 

“Per kemarin kalau saya tidak salah sudah dikeluarkan surat edaran yang ditandatangani, kalau nggak pimpinan atau sekjen terkait larangan bermain judi online,” ujar Tessa, (14/7/2024)

Baca Juga :  Puan Desak Pemerintah Segera Isi Posisi Dubes RI untuk AS yang Kosong

 

Selain itu, menurut perupa data ada sekitar 17 anggota dan mantan anggota KPK yang terlibat dalam aktivitas ilegal ini, menurut perupa data di Instagram @perupadata.

Berita Terkait

Cara Mudah Cek Penerima Bansos PKH Tahap 2 di Bulan Mei 2025, Jangan Sampai Ketinggalan!
SNPMB 2025 Minta Maaf atas Kesalahan Tampilkan Foto Peserta dalam Kasus Joki UTBK
445.800 Batang Rokok Ilegal Digagalkan TNI AL di Gorontalo, Kerugian Negara Capai Rp432 Juta
Sebanyak 1.967 CPNS Mengundurkan Diri, Penempatan Jauh Jadi Alasan Utama
Cara Mudah dan Cepat Mengurus KTP yang Rusak
BPOM Cabut Izin Edar 8 Produk Kosmetik yang Diklaim Meningkatkan Stamina Pria
Menag: Calon Jemaah Wajib Gunakan Visa Haji Resmi, Arab Saudi Terapkan Aturan Ketat
Polisi Gerebek Lokasi Penampungan Motor Tarikan Debt Collector di Bogor, 26 Unit Diamankan

Berita Terkait

Wednesday, 30 April 2025 - 15:46 WIB

Cara Mudah Cek Penerima Bansos PKH Tahap 2 di Bulan Mei 2025, Jangan Sampai Ketinggalan!

Wednesday, 30 April 2025 - 14:15 WIB

SNPMB 2025 Minta Maaf atas Kesalahan Tampilkan Foto Peserta dalam Kasus Joki UTBK

Wednesday, 30 April 2025 - 14:13 WIB

445.800 Batang Rokok Ilegal Digagalkan TNI AL di Gorontalo, Kerugian Negara Capai Rp432 Juta

Wednesday, 30 April 2025 - 10:58 WIB

Sebanyak 1.967 CPNS Mengundurkan Diri, Penempatan Jauh Jadi Alasan Utama

Wednesday, 30 April 2025 - 10:44 WIB

Cara Mudah dan Cepat Mengurus KTP yang Rusak

Berita Terbaru

Cara Mudah dan Cepat Mengurus KTP yang Rusak

Berita

Cara Mudah dan Cepat Mengurus KTP yang Rusak

Wednesday, 30 Apr 2025 - 10:44 WIB