Pekerja Serabutan Asli Sragen Ditangkap Usai Edarkan Ribuan Pil Koplo di Ngawi

- Redaksi

Sunday, 28 July 2024 - 17:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ribuan pil koplo yang berhasil diamankan polisi (Dok. Ist)

Ribuan pil koplo yang berhasil diamankan polisi (Dok. Ist)

 

SwaraWarta.co.id Seorang pekerja serabutan berinisial TB (27) dari Desa Banaran, Kecamatan Sambungmacan, Sragen, Jawa Tengah, ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Ngawi karena kedapatan mengedarkan ribuan pil koplo.

Penangkapan ini dilakukan setelah polisi mengendus aktivitas ilegal yang dilakukan oleh TB.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga: Satresnarkoba Polres Probolinggo Berhasil Ringkus Pengedar Narkoba di Kawasan Bromo

Kapolres Ngawi, AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, menjelaskan bahwa TB ditangkap pada Kamis (18 Juli 2024) sekitar pukul 14.00 WIB di sebuah warung angkringan yang terletak di sebelah timur SPBU Mantingan, Ngawi.

“Pelaku yang merupakan pekerja serabutan tersebut kita amankan terbukti dalam keterlibatan peredaran narkoba. Tersangka warga Sragen,” ujar Kapolres Ngawi AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, saat dikonfirmasi Sabtu (27/7).

Baca Juga :  Anies Baswedan Sebut Indonesia Sedang Ada di Simpang Jalan Antara Negara Kekuasaan atau Negara Hukum

Dari tangan TB, polisi menyita barang bukti berupa plastik hitam yang berisi 7.068 butir pil koplo dari berbagai jenis.

Selain ribuan pil koplo, polisi juga mengamankan uang tunai sebesar Rp 150 ribu dan sebuah ponsel yang diduga digunakan untuk aktivitas perdagangan narkoba.

“Barang bukti kita amankan plastik berisi 7.068 butir obat pil koplo yang terdiri dari berbagai jenis,” papar Dwi

Uang dan ponsel tersebut kini menjadi bagian dari penyelidikan lebih lanjut oleh pihak berwajib.

Menurut Kasat Reskoba AKP Ipung Herianto, TB dikenakan pasal 435 dan atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No 17 tahun 2023 tentang Kesehatan serta pasal 62 UU RI No 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.

Baca Juga :  Polda Metro Jaya Bongkar Sindikat Penipuan Investasi Saham dan Kripto, Kerugian Rp18,3 Miliar

“Ancaman 12 tahun penjara,” tandas Ipung

Penangkapan TB ini adalah bagian dari upaya kepolisian Ngawi dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah tersebut.

Baca Juga: Mengapa Peredaran Narkoba Semakin Meluas? Sebuah Analisis Mendalam

Dalam sebulan terakhir, sudah ada beberapa penangkapan terkait kasus serupa, termasuk para pengedar sabu dan pil koplo. Upaya ini dilakukan demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bersih dari narkoba di wilayah Ngawi dan sekitarnya.

Berita Terkait

Viral! Pria Ngaku Anak Propam, Polisi Bantah dan Ungkap Motif Sebenarnya
Kebakaran Hebat Lahap Gudang Plastik dan Pabrik Boneka di Jombang, Kerugian Diperkiraan Capai Milyaran!
Berapa Kenaikan UMP 2026? Ini Prediksi dan Skema Terbaru
Fiki Naki Resmi Menikah dengan Tinandrose, Wanita Cantik Bercadar yang Seorang Penulis
Panduan Lengkap: Cara Daftar Bansos Online 2025 dengan Mudah
Siapa Saja yang Berhak Menerima BSU 2025? Ini Syarat Terbaru Lengkapnya!
BPNT Tahap 4 2025 Kapan Cair Jawa Tengah? Simak Jadwal, Cara Cek, dan Daerah yang Sudah Terima
Kapan Pembukaan CPNS 2026? Begini Penjelasan Terbarunya!

Berita Terkait

Tuesday, 25 November 2025 - 10:39 WIB

Viral! Pria Ngaku Anak Propam, Polisi Bantah dan Ungkap Motif Sebenarnya

Monday, 24 November 2025 - 16:10 WIB

Berapa Kenaikan UMP 2026? Ini Prediksi dan Skema Terbaru

Monday, 24 November 2025 - 16:00 WIB

Fiki Naki Resmi Menikah dengan Tinandrose, Wanita Cantik Bercadar yang Seorang Penulis

Sunday, 23 November 2025 - 17:02 WIB

Panduan Lengkap: Cara Daftar Bansos Online 2025 dengan Mudah

Saturday, 22 November 2025 - 15:11 WIB

Siapa Saja yang Berhak Menerima BSU 2025? Ini Syarat Terbaru Lengkapnya!

Berita Terbaru

Apa Dampaknya Jika Tidak Ada Energi

Pendidikan

Apa Dampaknya Jika Tidak Ada Energi? Membayangkan Dunia Tanpa Daya

Tuesday, 25 Nov 2025 - 16:39 WIB