Berita

Pemutihan Pajak Kendaraan di Jawa Timur Kembali Diluncurkan

 

SwaraWarta.co.id – Sebagai kabar baik bagi masyarakat setempat, Provinsi Jawa Timur telah meluncurkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang berlangsung selama 1,5 bulan.

Pemutihan itu berlangsung dari tanggal 15 Juli hingga 31 Agustus 2024, berdasarkan Keputusan Gubernur Jatim Nomor 100.3.3.1/359/KPTS/013/2024.

ADVERTISEMENT

.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Bobby Soemiarsono, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jatim, yang diwakili oleh Kabid Pajak Kresna Bimasakti di Surabaya, pada Sabtu, kebijakan pembebasan pajak daerah mencakup bebas Bea Balik Nama (BBN) II dan seterusnya.

Kebijakan ini menjadikannya bebas sanksi administratif PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), serta bebas PKB Progresif pada kendaraan.

Kresna Bimasakti menyampaikan bahwa pemberian pembebasan BBN II dan seterusnya diprediksi akan dimanfaatkan oleh 89.500 objek dengan nilai pembebasan sebesar Rp49.469.394.000.

Selain itu, pembebasan sanksi administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan BBNKB diperkirakan akan dimanfaatkan oleh masyarakat dengan jumlah 258.100 objek.

Menurut Kresna, pembebasan PKB Progresif diperkirakan akan dimanfaatkan oleh 4.000 objek dengan nilai pembebasan sebesar Rp4.802.627.000.

Dia juga menjelaskan bahwa kendaraan dari luar provinsi yang didaftarkan masuk ke Jatim diperkirakan mencapai 6.200 objek dengan nilai pembebasan sebesar Rp8.481.657.000.

Secara keseluruhan, sebanyak 357.800 objek diperkirakan akan memanfaatkan kebijakan ini dengan total nilai pembebasan pajak mencapai Rp62.753.678.000.

Penerimaan PKB dari pembebasan BBN II dan seterusnya diperkirakan mencapai Rp77.841.670.000, sementara penerimaan PKB dari pembebasan sanksi administratif PKB dan BBNKB diperkirakan sebesar Rp130.167.474.000.

Selain itu, penerimaan PKB dari pembebasan PKB Progresif diperkirakan sebesar Rp16.926.846.000.

Penerimaan PKB dari kendaraan luar provinsi yang masuk ke Jatim diperkirakan mencapai Rp13.583.307.000.

Secara keseluruhan, diprediksi bahwa sebanyak 357.800 objek PKB akan memanfaatkan kebijakan pembebasan pajak daerah ini, dengan penerimaan PKB hingga akhir periode pembebasan pada tanggal 31 Agustus 2024 diperkirakan mencapai Rp238.519.297.000.***

Utep Sutiana

Menulis Novel, Cerpen, dan Puisi yang kemudian hijrah ke jalur jurnalistik media online. Tergabung dalam portal Busurnusa.com dan SwaraWarta.co.id

Recent Posts

4 Cara Daftar Akulaku Agar di ACC dengan Mudah dan Cepat

SwaraWarta.co.id - Cara daftar Akulaku agar di ACC sebenarnya tidak sesulit yang dibayangkan banyak orang.…

20 hours ago

Kapan FIFA ASEAN Cup 2026 Dimulai? Ini Jadwal Lengkapnya

SwaraWarta.co.id – Kapan FIFA ASEAN Cup 2026 dimulai? Turnamen sepak bola anyar bergengsi di kawasan…

22 hours ago

Kenapa WA Sering Terblokir? Ini Penyebab Utama dan Cara Mengatasinya

SwaraWarta.co.id - Pernahkah kamu tiba-tiba tidak bisa masuk ke akun WhatsApp dan melihat pesan peringatan…

22 hours ago

Timnas Indonesia Tersingkir di Piala AFF 2026, Mimpi Semifinal Buyar

SwaraWarta.co.id - Timnas Indonesia harus menelan pil pahit, untuk mengakhiri perjuangannya di Piala AFF 2026 lebih cepat dari…

23 hours ago

Resep Rempeyek Kacang Tanah Renyah dan Tahan Lama untuk Camilan Sehari-hari

SwaraWarta.co.id - Resep rempeyek kacang tanah renyah selalu jadi buruan utama pecinta camilan tradisional di…

23 hours ago

4 Cara Menghasilkan Uang dari HP dengan Mudah dan Terbukti Membayar

SwaraWarta.co.id - Cara menghasilkan uang dari HP kini bukan lagi sekadar impian, melainkan realitas sehari-perhatian…

2 days ago