Polisi Menangkap Pelaku Penjualan WNI ke Sidney Australia

- Redaksi

Thursday, 25 July 2024 - 00:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Polisi mengungkap kasus penjualan 50 WNI , pelaku adalah FLA, seorang mucikari 36 tahun, diketahui memperoleh keuntungan ratusan juta dari menjual 50 orang WNI untuk menjadi Pekerja Seks Komersial (PSK) di Sydney, Australia.

 

FLA telah beroperasi sejak tahun 2019 dan telah menjual 50 orang WNI selama lima tahun terakhir. Penangkapan FLA bermula dari informasi yang diberikan oleh Australian Federal Police (AFP) pada tanggal 6 September 2023. Australian ferderal police telah berhasil menangkap SS alias Batman, yang dituduh melakukan tindakan pidana perdagangan orang (TPPO). Selama penyelidikan, AFP menemukan bahwa para PSK yang berada di bawah naungan SS berasal dari Indonesia.

Baca Juga :  Cak Imin dilaporkan ke Bawaslu terkait Cuitan Dirty Vote

 

 

Djuhandhani bersama kelompoknya melakukan penyeledikan melalui keterangan para korban, diketahui ternyata FLP memiliki peran mencari para korban dan menyiapkan segala keperluan korban untuk pergi ke Sidney.

 

 

Akhirnya setelah melakukan berbagai penyelidikan AFP berhasil ditangkap pada 18 Maret 2024 di Kelurahan Semanan, Kalideres Jawa Barat. Di sana polisi menemukan sejumlah barang bukti seperti ATM, 3 buah telepon seluler, Laptop, Hard Disk serta 28 paspor WNI. Selain itu penyidik juga menemukan draf perjanjian para korban ( perjanjian bahwa korban disana harus membayar tempat tingal, perjanjian jam kerja dan perjanjian hutang.

FLP dijerat dengan pasal 4 UU No 21 Tahun 2007 Tentang TPPO.

Baca Juga :  Syarat dan Ketentuan Penerima BLT BBM 2025: Pastikan Anda Memenuhi Kriteria Ini

“Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, minimal 3 tahun penjara dan denda Rp 600 juta,” terang Djuhandhani.

Penulis : Pipit Adila Wati, Siswi Magang, SMAN 1 PONOROGO.

Berita Terkait

Cara Mudah Cek Penerima Bansos PKH Tahap 2 di Bulan Mei 2025, Jangan Sampai Ketinggalan!
SNPMB 2025 Minta Maaf atas Kesalahan Tampilkan Foto Peserta dalam Kasus Joki UTBK
445.800 Batang Rokok Ilegal Digagalkan TNI AL di Gorontalo, Kerugian Negara Capai Rp432 Juta
Sebanyak 1.967 CPNS Mengundurkan Diri, Penempatan Jauh Jadi Alasan Utama
Cara Mudah dan Cepat Mengurus KTP yang Rusak
BPOM Cabut Izin Edar 8 Produk Kosmetik yang Diklaim Meningkatkan Stamina Pria
Menag: Calon Jemaah Wajib Gunakan Visa Haji Resmi, Arab Saudi Terapkan Aturan Ketat
Polisi Gerebek Lokasi Penampungan Motor Tarikan Debt Collector di Bogor, 26 Unit Diamankan

Berita Terkait

Wednesday, 30 April 2025 - 15:46 WIB

Cara Mudah Cek Penerima Bansos PKH Tahap 2 di Bulan Mei 2025, Jangan Sampai Ketinggalan!

Wednesday, 30 April 2025 - 14:15 WIB

SNPMB 2025 Minta Maaf atas Kesalahan Tampilkan Foto Peserta dalam Kasus Joki UTBK

Wednesday, 30 April 2025 - 14:13 WIB

445.800 Batang Rokok Ilegal Digagalkan TNI AL di Gorontalo, Kerugian Negara Capai Rp432 Juta

Wednesday, 30 April 2025 - 10:58 WIB

Sebanyak 1.967 CPNS Mengundurkan Diri, Penempatan Jauh Jadi Alasan Utama

Wednesday, 30 April 2025 - 10:44 WIB

Cara Mudah dan Cepat Mengurus KTP yang Rusak

Berita Terbaru

Cara Mudah dan Cepat Mengurus KTP yang Rusak

Berita

Cara Mudah dan Cepat Mengurus KTP yang Rusak

Wednesday, 30 Apr 2025 - 10:44 WIB