Sebuah
Viral garasi di atas trotoar Bandung dibongkar Satpol PP. Pemiliknya ternyata Ketua RW dan mengakui kesalahannya.bangunan yang diduga dijadikan garasi pribadi di atas trotoar kawasan Jalan Ambon, Kelurahan Citarum, Kecamatan Bandung Wetan, Kota Bandung, menjadi sorotan publik setelah videonya viral di media sosial.
Bangunan permanen berwarna putih tersebut menuai kritik karena berdiri di atas fasilitas pejalan kaki dan saluran air. Keberadaannya dinilai mengganggu fungsi ruang publik yang seharusnya dapat diakses masyarakat.
ADVERTISEMENT
.SCROLL TO RESUME CONTENT
Menindaklanjuti laporan warga dan ramainya perbincangan di media sosial, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung bergerak cepat dengan melakukan pembongkaran pada Minggu (14/6/2026). Pembongkaran dilakukan untuk mengembalikan fungsi trotoar sebagai fasilitas umum.
Kasatpol PP Kota Bandung, Bambang Sukardi, memastikan bahwa pihaknya telah mengambil tindakan terhadap bangunan tersebut.
“Sudah ditindaklanjuti oleh Tonsus Satpol PP Kota Bandung,” ujar Bambang melalui pesan WhatsApp.
Ia menegaskan bahwa bangunan tersebut melanggar aturan karena berdiri di atas trotoar.
“Garasi itu akan dibongkar. Sebab, secara aturan, bangunan itu melanggar ketentuan karena berdiri di atas trotoar.”
“Dibongkar, kang.”
Setelah dilakukan penelusuran, bangunan tersebut diketahui berada di lingkungan RW 06 Kelurahan Citarum dan dikaitkan dengan Ketua RW setempat, Anne Rahadi. Dalam klarifikasinya, Anne membantah bahwa bangunan tersebut sepenuhnya diperuntukkan sebagai garasi pribadi.
Menurutnya, fasilitas tersebut awalnya digunakan untuk menyimpan kendaraan pengangkut sampah milik lingkungan.
Namun, Anne mengakui bahwa mobil pribadi miliknya sempat terparkir di lokasi tersebut. Ia juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas polemik yang terjadi.
“Jadi mungkin saya minta maaf sebelumnya. Pertama saya minta maaf, saya salah. Orang mau mengatakan saya salah, saya terima.”
Anne menjelaskan keterbatasan fasilitas di lingkungan RW menjadi alasan utama dibangunnya tempat penyimpanan tersebut.
“Kami tidak punya tempat di lingkungan saya untuk punya gudang, punya balai RW pun kita tidak ada tempat. Itu satu-satunya tempat di lingkungan saya. Dan saya itu berharap, mohon pengertiannya dan maklumnya bagaimana itu jangan sampai dibongkar.”
Meski demikian, Pemerintah Kota Bandung tetap mengambil langkah tegas dengan membongkar bangunan tersebut. Penertiban dilakukan sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga fungsi fasilitas umum dan memastikan hak pejalan kaki tetap terlindungi.
Kasus ini kembali memunculkan perbincangan mengenai pentingnya kepatuhan terhadap aturan penggunaan ruang publik, termasuk larangan mendirikan bangunan di atas trotoar yang diperuntukkan bagi masyarakat luas.

















