Sadis, Pelaku Pembunuhan Pegawai Koperasi Ternyata Pernah Hilangkan Nyawa Isterinya Sendiri

- Redaksi

Thursday, 6 February 2025 - 08:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Swarawarta.co.id – Sunardi, pelaku pembunuhan wanita pegawai koperasi di Cibarusah, Kabupaten Bekasi, ternyata juga memiliki riwayat kejahatan lain.

Ia diduga membunuh istrinya, AM, pada 2022 dan membuang jasadnya di septic tank rumah.

“Memang pengakuan Tersangka, setiap pulang ke sini (TKP di Cibarusah), kan dia setiap dua minggu sekali pulang ke sini, tiap pulang dia berdoa di atas septic tank,” kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Mustofa kepada wartawan, Rabu (5/2/2025).

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sunardi yang memiliki dua istri, membunuh AM karena cemburu dan menduga istrinya berselingkuh. Jasad AM baru ditemukan pada Rabu (5/2) saat olah TKP pembunuhan pegawai koperasi yang dilakukan Sunardi.

Baca Juga :  Gubernur Papua Pegunungan: Program Makan Bergizi Gratis Akan Dimulai, Fokus di Sekolah Asrama

“Dia pengakuannya tidak pernah bertemu korban. Memang peristiwa 2022, korban dengan Tersangka hanya datang berdua ke rumah ini. Pengakuan Tersangka, mereka datang ke rumah ini tidak ada saksi yang melihat. Makanya pada saat Tersangka ditanya keluarga korban, dia bilangnya tidak pernah bertemu dengan almarhum,” jelas Mustofa.

Kerangka korban ditemukan utuh beserta pakaian dan telah dievakuasi ke RS Polri, Kramat Jati.

 

Penemuan kerangka AM ini terkait dengan kasus pembunuhan pegawai koperasi berinisial SP yang dilakukan Sunardi.

“Jasadnya masih ditemukan secara utuh. Termasuk pakaian korban, jaket korban, pakaian dalam korban masih utuh ditemukan di tempat kejadian perkara (TKP). Jadi sama persis dengan keterangan Tersangka bahwa pada saat dimasukkan ke septic tank, korban masih menggunakan jaket,” ujar Mustofa.

Baca Juga :  Pria di Maros Tewas Usai Tersetrum Listrik di Kebun Jagung, Pemilik Ditetapkan Sebagai Tersangka

Ia membunuh korban karena kesal ditagih utang sebesar Rp 3 juta. Sunardi telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dengan jeratan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.

“Kesal karena ditagih utangnya, sedangkan Tersangka tidak bisa membayar,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kompol Onkoseno Grandiarso Sukahar, Rabu (5/2).

Berita Terkait

Dana PIP September 2025 Telah Cair: Cek Penerima dan Manfaatnya!
Kapal Induk Giuseppe Garibaldi Jadi Incaran Indonesia, Meski Fokus Non Tempur Tetap Dikenal Punya Daya Tempur yang Kuat
Bukan Sekadar Wacana, Indonesia Bisa Manfaatkan Kapal Induk Giuseppe Garibaldi Jadi Kekuatan Tempur Laut Karena Faktor Ini
Jet Tempur KF-21 Boramae Buatan Korea Selatan–Indonesia Disebut Bisa Guncang Negara Adidaya, Ini Alasan Utamanya
Gempar! Turki Tiba-Tiba Percepat Proyek Jet Tempur KAAN, Media Internasional Nilai Bisa Menguntungkan Indonesia
Rp13,8 Triliun Digelontorkan, Penyaluran Bansos Beras 10 Kg Diperpanjang hingga Desember 2025, Berikut Syarat dan Cara Ceknya
Aturan Baru Bansos 2025 Mulai Diterapkan, NIK dan e-KTP Jadi Syarat Mutlak agar KPM Bisa Cairkan Bantuan
Detik-Detik Kopassus Dijemput CH-47 Chinook, Pasukan Khusus TNI AD & Singapura Gelar Latihan Perang Hutan di Singkawang

Berita Terkait

Sunday, 14 September 2025 - 15:01 WIB

Dana PIP September 2025 Telah Cair: Cek Penerima dan Manfaatnya!

Sunday, 14 September 2025 - 13:37 WIB

Kapal Induk Giuseppe Garibaldi Jadi Incaran Indonesia, Meski Fokus Non Tempur Tetap Dikenal Punya Daya Tempur yang Kuat

Sunday, 14 September 2025 - 13:12 WIB

Bukan Sekadar Wacana, Indonesia Bisa Manfaatkan Kapal Induk Giuseppe Garibaldi Jadi Kekuatan Tempur Laut Karena Faktor Ini

Sunday, 14 September 2025 - 12:47 WIB

Jet Tempur KF-21 Boramae Buatan Korea Selatan–Indonesia Disebut Bisa Guncang Negara Adidaya, Ini Alasan Utamanya

Sunday, 14 September 2025 - 12:22 WIB

Gempar! Turki Tiba-Tiba Percepat Proyek Jet Tempur KAAN, Media Internasional Nilai Bisa Menguntungkan Indonesia

Berita Terbaru