Sadis, Pelaku Pembunuhan Pegawai Koperasi Ternyata Pernah Hilangkan Nyawa Isterinya Sendiri

- Redaksi

Thursday, 6 February 2025 - 08:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Swarawarta.co.id – Sunardi, pelaku pembunuhan wanita pegawai koperasi di Cibarusah, Kabupaten Bekasi, ternyata juga memiliki riwayat kejahatan lain.

Ia diduga membunuh istrinya, AM, pada 2022 dan membuang jasadnya di septic tank rumah.

“Memang pengakuan Tersangka, setiap pulang ke sini (TKP di Cibarusah), kan dia setiap dua minggu sekali pulang ke sini, tiap pulang dia berdoa di atas septic tank,” kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Mustofa kepada wartawan, Rabu (5/2/2025).

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sunardi yang memiliki dua istri, membunuh AM karena cemburu dan menduga istrinya berselingkuh. Jasad AM baru ditemukan pada Rabu (5/2) saat olah TKP pembunuhan pegawai koperasi yang dilakukan Sunardi.

Baca Juga :  Erick Thohir: Ole Romeny Tinggal Tunggu Pengambilan Sumpah untuk Jadi WNI

“Dia pengakuannya tidak pernah bertemu korban. Memang peristiwa 2022, korban dengan Tersangka hanya datang berdua ke rumah ini. Pengakuan Tersangka, mereka datang ke rumah ini tidak ada saksi yang melihat. Makanya pada saat Tersangka ditanya keluarga korban, dia bilangnya tidak pernah bertemu dengan almarhum,” jelas Mustofa.

Kerangka korban ditemukan utuh beserta pakaian dan telah dievakuasi ke RS Polri, Kramat Jati.

 

Penemuan kerangka AM ini terkait dengan kasus pembunuhan pegawai koperasi berinisial SP yang dilakukan Sunardi.

“Jasadnya masih ditemukan secara utuh. Termasuk pakaian korban, jaket korban, pakaian dalam korban masih utuh ditemukan di tempat kejadian perkara (TKP). Jadi sama persis dengan keterangan Tersangka bahwa pada saat dimasukkan ke septic tank, korban masih menggunakan jaket,” ujar Mustofa.

Baca Juga :  Jangan Sampai Ketinggalan! Panduan Lengkap Cara Daftar Ulang UMPTKIN

Ia membunuh korban karena kesal ditagih utang sebesar Rp 3 juta. Sunardi telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dengan jeratan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.

“Kesal karena ditagih utangnya, sedangkan Tersangka tidak bisa membayar,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kompol Onkoseno Grandiarso Sukahar, Rabu (5/2).

Berita Terkait

Kenapa Info GTK Tidak Bisa Dibuka? Ini Penyebab dan Solusi Praktisnya!
Kapan Jadwal Puasa Muhammadiyah 2026? Yuk Cari Tahu Disini!
Banjir Air Mata, Tim SAR Usai Temukan Semua Korban Pesawat ATR 42-500
Menelusuri Penyebab Lula Lahfah Meninggal Dunia: Fakta dan Kronologinya
Update Terbaru: Berapa UMK Jawa Barat 2026? Cek Daftar Kota dan Kabupatennya!
Iran Perketat Pengawasan Wilayah Udara di Tengah Ketegangan Domestik dan Ancaman Internasional
VIRAL ! Ibu-Ibu di NTT Tembak Mati Burung Hantu yang ‘Mengganggu’ Tidurnya
Jaksa Agung ST Burhanuddin Tegaskan Perkara Guru Honorer di Jambi Akan Dihentikan

Berita Terkait

Monday, 26 January 2026 - 17:23 WIB

Kenapa Info GTK Tidak Bisa Dibuka? Ini Penyebab dan Solusi Praktisnya!

Monday, 26 January 2026 - 14:41 WIB

Kapan Jadwal Puasa Muhammadiyah 2026? Yuk Cari Tahu Disini!

Saturday, 24 January 2026 - 08:43 WIB

Banjir Air Mata, Tim SAR Usai Temukan Semua Korban Pesawat ATR 42-500

Saturday, 24 January 2026 - 07:10 WIB

Menelusuri Penyebab Lula Lahfah Meninggal Dunia: Fakta dan Kronologinya

Thursday, 22 January 2026 - 17:36 WIB

Update Terbaru: Berapa UMK Jawa Barat 2026? Cek Daftar Kota dan Kabupatennya!

Berita Terbaru

Cara Membuat Video AI Gratis di Tahun 2026

Teknologi

Cara Membuat Video AI Gratis di Tahun 2026 dengan Mudah

Monday, 26 Jan 2026 - 15:49 WIB

Layvin Kurzawa bergabung dengan Persib Bandung

Olahraga

Layvin Kurzawa Mantan Bek PSG, Resmi Perkuat Persib Bandung

Monday, 26 Jan 2026 - 14:58 WIB