Sadis, Pelaku Pembunuhan Pegawai Koperasi Ternyata Pernah Hilangkan Nyawa Isterinya Sendiri

- Redaksi

Thursday, 6 February 2025 - 08:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Swarawarta.co.id – Sunardi, pelaku pembunuhan wanita pegawai koperasi di Cibarusah, Kabupaten Bekasi, ternyata juga memiliki riwayat kejahatan lain.

Ia diduga membunuh istrinya, AM, pada 2022 dan membuang jasadnya di septic tank rumah.

“Memang pengakuan Tersangka, setiap pulang ke sini (TKP di Cibarusah), kan dia setiap dua minggu sekali pulang ke sini, tiap pulang dia berdoa di atas septic tank,” kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Mustofa kepada wartawan, Rabu (5/2/2025).

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sunardi yang memiliki dua istri, membunuh AM karena cemburu dan menduga istrinya berselingkuh. Jasad AM baru ditemukan pada Rabu (5/2) saat olah TKP pembunuhan pegawai koperasi yang dilakukan Sunardi.

Baca Juga :  Mitra Dapur Program Makan Bergizi Gratis Alami Kerugian Hampir Rp1 Miliar, Tempuh Jalur Hukum

“Dia pengakuannya tidak pernah bertemu korban. Memang peristiwa 2022, korban dengan Tersangka hanya datang berdua ke rumah ini. Pengakuan Tersangka, mereka datang ke rumah ini tidak ada saksi yang melihat. Makanya pada saat Tersangka ditanya keluarga korban, dia bilangnya tidak pernah bertemu dengan almarhum,” jelas Mustofa.

Kerangka korban ditemukan utuh beserta pakaian dan telah dievakuasi ke RS Polri, Kramat Jati.

 

Penemuan kerangka AM ini terkait dengan kasus pembunuhan pegawai koperasi berinisial SP yang dilakukan Sunardi.

“Jasadnya masih ditemukan secara utuh. Termasuk pakaian korban, jaket korban, pakaian dalam korban masih utuh ditemukan di tempat kejadian perkara (TKP). Jadi sama persis dengan keterangan Tersangka bahwa pada saat dimasukkan ke septic tank, korban masih menggunakan jaket,” ujar Mustofa.

Baca Juga :  Arus Mudik Gilimanuk Meningkat, Penyeberangan Ketat Diperketat

Ia membunuh korban karena kesal ditagih utang sebesar Rp 3 juta. Sunardi telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dengan jeratan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.

“Kesal karena ditagih utangnya, sedangkan Tersangka tidak bisa membayar,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kompol Onkoseno Grandiarso Sukahar, Rabu (5/2).

Berita Terkait

Presiden Prabowo Subianto Dukung RUU Perampasan Aset Koruptor
Julen Lopetegui Resmi Jadi Pelatih Baru Timnas Qatar, Siap Hadapi Kualifikasi Piala Dunia
Kinibisa.com: Portal Edukasi dan Karier untuk Generasi Kompeten Indonesia
Hari Pendidikan Nasional 2025: Momen Refleksi dan Tantangan Pendidikan di Era Digital
MUI Jabar Sebut KB Vasektomi Haram
Pemkab Bekasi Luncurkan Aplikasi PECAK untuk Permudah Pencatatan Kontrak Kerja
Pencarian Pendaki Hilang di Gunung Saeng Terhambat Kabut dan Hujan
Anggota Komisi IX DPR RI Sebut RUU Ketenagakerjaan Harus Segera Direvisi

Berita Terkait

Friday, 2 May 2025 - 17:05 WIB

Presiden Prabowo Subianto Dukung RUU Perampasan Aset Koruptor

Friday, 2 May 2025 - 14:25 WIB

Julen Lopetegui Resmi Jadi Pelatih Baru Timnas Qatar, Siap Hadapi Kualifikasi Piala Dunia

Friday, 2 May 2025 - 13:25 WIB

Kinibisa.com: Portal Edukasi dan Karier untuk Generasi Kompeten Indonesia

Friday, 2 May 2025 - 09:28 WIB

Hari Pendidikan Nasional 2025: Momen Refleksi dan Tantangan Pendidikan di Era Digital

Friday, 2 May 2025 - 08:57 WIB

MUI Jabar Sebut KB Vasektomi Haram

Berita Terbaru

Carlos Pena Resmi Tinggalkan Persija Jakarta untuk Musim ini

Olahraga

Carlos Pena Resmi Tinggalkan Persija Jakarta untuk Musim ini

Friday, 2 May 2025 - 16:20 WIB