Pria Asal Kebumen Ditangkap Usai Jual Video Porno Ke Medsos

- Redaksi

Saturday, 20 July 2024 - 13:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pria di Kebumen Ditangkap Usai Jual video Porno (Dok. Ist)

Pria di Kebumen Ditangkap Usai Jual video Porno (Dok. Ist)

 

SwaraWarta.co.id Seorang pria berusia 34 tahun asal Kabupaten Kebumen, berinisial RS, ditangkap oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah. Ia ditangkap karena menjual video porno anak di media sosial.

Kasubdit V/Siber Dit Reskrimsus Polda Jateng, AKBP Sulistyaningsih, menjelaskan bahwa pelaku menawarkan video-video tersebut melalui Facebook. Jika ada yang tertarik, mereka melanjutkan komunikasi lewat aplikasi Telegram.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga: Selebgram Siskaee Kembali Tak Hadiri Proses Pemeriksaan Kasus Film Pornografi

“Pelaku ini menawarkan lewat Facebook dan Telegram,” kata Sulis di kantornya, Jumat (19/7).

Menurut Sulis, RS mengirimkan video porno anak-anak yang berusia antara sembilan hingga sepuluh tahun dengan harga Rp 300 ribu. Sementara itu, video porno orang dewasa dijual seharga Rp 100 ribu.

Baca Juga :  48 Warga Bima Alami Mual dan Pusing Usai Diduga Keracunan Makanan dari Hajatan

Pelaku memiliki ratusan anggota di grupnya dan diperkirakan mendapatkan uang antara Rp 15 juta hingga Rp 20 juta setiap bulan.

“Member (di grupnya) ratusan. Dia rata-rata tiap bulan mendapatkan uang Rp 15 juta hingga Rp 20 juta,” ungkap Sulis.

Menariknya, RS tidak merekam sendiri video tersebut; ia mengambilnya dari situs porno lain dan kemudian menjualnya. Aksinya sudah dilakukan sejak tahun 2020.

“Dia tidak memproduksi tapi mengambil. Ada juga yang mengambil dari website porno,” jelasnya.

Baca Juga: Siskaeee Resmi ditetapkan Sebagai Tersangka Atas Kasus Film Pornografi

Karena perbuatannya, RS dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang ITE, yang mengancamnya dengan hukuman penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.

Berita Terkait

Peluang Karir di Badan Gizi Nasional: Panduan Lengkap Seleksi PPPK 2025
Program Unggulan DLH Waropen: Upaya Nyata Mewujudkan Lingkungan Bersih dan Berkelanjutan
Struktur Lengkap DLH Kabupaten Selayar: Akses Informasi Resmi di dlhselayar.org
Jadwal Lengkap dan Syarat PPPK Tenaga Kependidikan Sekolah Rakyat 2025
Innalillahi, Epy Kusnandar ‘Kang Mus’ Meninggal Dunia di Usia 61 Tahun
Ketua Sidang KIP Tolak Gugatan Ijazah Jokowi
Panduan Lengkap Daftar Mudik Gratis Nataru 2025 dengan Program Motis Kemenhub
Kapan Kenaikan Gaji Pensiunan Dibayarkan? Ini Jadwal dan Prosesnya

Berita Terkait

Saturday, 6 December 2025 - 16:38 WIB

Peluang Karir di Badan Gizi Nasional: Panduan Lengkap Seleksi PPPK 2025

Saturday, 6 December 2025 - 14:11 WIB

Program Unggulan DLH Waropen: Upaya Nyata Mewujudkan Lingkungan Bersih dan Berkelanjutan

Friday, 5 December 2025 - 19:28 WIB

Struktur Lengkap DLH Kabupaten Selayar: Akses Informasi Resmi di dlhselayar.org

Friday, 5 December 2025 - 10:50 WIB

Jadwal Lengkap dan Syarat PPPK Tenaga Kependidikan Sekolah Rakyat 2025

Wednesday, 3 December 2025 - 16:24 WIB

Innalillahi, Epy Kusnandar ‘Kang Mus’ Meninggal Dunia di Usia 61 Tahun

Berita Terbaru