Pria Asal Kebumen Ditangkap Usai Jual Video Porno Ke Medsos

- Redaksi

Saturday, 20 July 2024 - 13:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pria di Kebumen Ditangkap Usai Jual video Porno (Dok. Ist)

Pria di Kebumen Ditangkap Usai Jual video Porno (Dok. Ist)

 

SwaraWarta.co.id Seorang pria berusia 34 tahun asal Kabupaten Kebumen, berinisial RS, ditangkap oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah. Ia ditangkap karena menjual video porno anak di media sosial.

Kasubdit V/Siber Dit Reskrimsus Polda Jateng, AKBP Sulistyaningsih, menjelaskan bahwa pelaku menawarkan video-video tersebut melalui Facebook. Jika ada yang tertarik, mereka melanjutkan komunikasi lewat aplikasi Telegram.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga: Selebgram Siskaee Kembali Tak Hadiri Proses Pemeriksaan Kasus Film Pornografi

“Pelaku ini menawarkan lewat Facebook dan Telegram,” kata Sulis di kantornya, Jumat (19/7).

Menurut Sulis, RS mengirimkan video porno anak-anak yang berusia antara sembilan hingga sepuluh tahun dengan harga Rp 300 ribu. Sementara itu, video porno orang dewasa dijual seharga Rp 100 ribu.

Baca Juga :  Informasi Lengkap Wisata Kampung Cai Ranca Upas: Wajib Masuk List Liburan di Bandung!

Pelaku memiliki ratusan anggota di grupnya dan diperkirakan mendapatkan uang antara Rp 15 juta hingga Rp 20 juta setiap bulan.

“Member (di grupnya) ratusan. Dia rata-rata tiap bulan mendapatkan uang Rp 15 juta hingga Rp 20 juta,” ungkap Sulis.

Menariknya, RS tidak merekam sendiri video tersebut; ia mengambilnya dari situs porno lain dan kemudian menjualnya. Aksinya sudah dilakukan sejak tahun 2020.

“Dia tidak memproduksi tapi mengambil. Ada juga yang mengambil dari website porno,” jelasnya.

Baca Juga: Siskaeee Resmi ditetapkan Sebagai Tersangka Atas Kasus Film Pornografi

Karena perbuatannya, RS dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang ITE, yang mengancamnya dengan hukuman penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.

Berita Terkait

Kenapa KKB Tidak Diberantas? Menguak Alasan Kompleks di Balik Konflik Papua
Kenapa Andre Taulany Cerai? Ternyata Karena Alasan ini Komedian Kondang Itu Berpisah!
Video Wanita Bercadar Mesum di Tempat Umum Bersama Pria Tersebar di Sosmed
VIRAL! Video 21 Detik Kepsek dan Guru SD di Pekalongan Jadi Sorotan, Banyak Diburu oleh Netizen!
Kenapa Purbaya Digantikan? Ini Alasan di Balik Reshuffle Menteri Keuangan
Penyebab Maudy Ayunda Dihujat: Kontroversi Konten Mindfulness dan Cap Tone Deaf
Alasan Purbaya Yudhi Dicopot dari Kementerian Keuangan
Kapan Musim Kemarau 2026 Berakhir? Ini Prediksi Lengkap BMKG

Berita Terkait

Wednesday, 16 September 2026 - 14:25 WIB

Kenapa KKB Tidak Diberantas? Menguak Alasan Kompleks di Balik Konflik Papua

Wednesday, 16 September 2026 - 10:53 WIB

Kenapa Andre Taulany Cerai? Ternyata Karena Alasan ini Komedian Kondang Itu Berpisah!

Wednesday, 16 September 2026 - 10:38 WIB

Video Wanita Bercadar Mesum di Tempat Umum Bersama Pria Tersebar di Sosmed

Wednesday, 16 September 2026 - 09:49 WIB

VIRAL! Video 21 Detik Kepsek dan Guru SD di Pekalongan Jadi Sorotan, Banyak Diburu oleh Netizen!

Tuesday, 15 September 2026 - 10:20 WIB

Kenapa Purbaya Digantikan? Ini Alasan di Balik Reshuffle Menteri Keuangan

Berita Terbaru