Selebgram Tulungagung Jadi Tersangka Endorse Judi Online, Benarkah Tidak Ditahan?

- Redaksi

Tuesday, 9 July 2024 - 10:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Selebgram Tulungagung yang jadi tersangka promosi judi online (Dok. Ist)

Selebgram Tulungagung yang jadi tersangka promosi judi online (Dok. Ist)

 

SwaraWarta.co.id Seorang selebgram asal Tulungagung, yang berinisial PS, telah menjadi tersangka kasus endorsemen situs judi online.

Dia diduga menerima bayaran sebesar 25 juta rupiah untuk mempromosikan empat situs judi online di akun Instagram pribadinya sebanyak 10 kali. Namun, kasus ini tidak berakhir dengan penangkapan tersangka saja.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga:

Bertambah Lagi, Polisi Kembali Amankan Tim Judi Online Bermozet Milyaran

Kasus ini telah dilimpahkan ke kejaksaan dan masih dalam proses pemeriksaan dari jaksa penuntut umum (JPU).

Kasatreskrim Polres Tulungagung AKP Mohammad Nur mengatakan bahwa tim penyidik telah melakukan pelimpahan berkas perkara beberapa hari yang lalu. Saat ini pihak kepolisian masih terus menunggu hasil pemeriksaan dari JPU.

Baca Juga :  Diduga Sindir Paslon No 2, Anies Baswedan Dilaporkan Ke Bawaslu

“Baru berkasnya yang kami limpahkan, karena baru tahap satu. Tersangkanya belum,” kata Nur, Senin (8/7).

Meski sudah menjadi tersangka, JPS masih bisa beraktivitas seperti biasa karena penyidik kepolisian tidak melakukan upaya penahanan terhadapnya.

Menurut Nur, penyidik tidak melakukan penahanan terhadap JPS karena tersangka dianggap kooperatif dalam proses penyidikan.

“Tidak kami tahan, alasannya karena tersangka kooperatif,” jelasnya

Baca Juga:

Pemerintah Duga Judi Online Telah Rembet ke Parlemen

Namun, JPS dijerat dengan Pasal 45 Ayat 3 junto Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Berita Terkait

Kapan Musim Hujan 2026 Tiba? Intip Bocoran Jadwal dan Persiapannya di Sini!
Dapur MBG Kembali Ngebul Usai Libur Panjang, Harga Pangan Mulai Merangkak Naik!
Kapan Pendaftaran IPDN 2026 Dibuka? Cek Jadwal dan Syarat Terbaru Di Sini!
Mengapa Pom Bensin Sering Kosong? Ini 5 Penyebab BBM Langka yang Jarang Disadari!
Menuju 17 Agustus 2026: HUT RI Tahun 2026 yang Ke Berapa? Yuk, Cek Faktanya!
Viral! Kopdes Merah Putih Kucurkan Rp1,8 Triliun untuk Pengadaan Kipas Angin: Urgensi atau Pemborosan?
Cek Fakta: Benarkah DPR Tolak RUU Perampasan Aset Usulan Presiden Prabowo?
Komedian Ternama Temon Meninggal Dunia, pada Minggu 12 Juli 2026

Berita Terkait

Thursday, 16 July 2026 - 14:45 WIB

Kapan Musim Hujan 2026 Tiba? Intip Bocoran Jadwal dan Persiapannya di Sini!

Wednesday, 15 July 2026 - 15:17 WIB

Dapur MBG Kembali Ngebul Usai Libur Panjang, Harga Pangan Mulai Merangkak Naik!

Tuesday, 14 July 2026 - 16:12 WIB

Kapan Pendaftaran IPDN 2026 Dibuka? Cek Jadwal dan Syarat Terbaru Di Sini!

Tuesday, 14 July 2026 - 09:50 WIB

Mengapa Pom Bensin Sering Kosong? Ini 5 Penyebab BBM Langka yang Jarang Disadari!

Monday, 13 July 2026 - 09:56 WIB

Menuju 17 Agustus 2026: HUT RI Tahun 2026 yang Ke Berapa? Yuk, Cek Faktanya!

Berita Terbaru