Zainul Maarif Mengundurkan Diri dari Unusia Usai Sidang Etik Terkait Pertemuan dengan Presiden Israel

- Redaksi

Sunday, 21 July 2024 - 08:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

SwaraWarta.co.id – Dari lanjutan kasus para Nahdliyin yang berangkat ke Israel tempo hari, salah satu pengajar di Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia), yakni Zainul Maarif, harus menjalani sidang etik oleh Mahkamah Etik Pegawai Unusia.

Sidang ini merupakan respons terhadap pertemuan Zainul dengan Presiden Israel, Isaac Herzog, yang dihadiri bersama empat anggota Nahdliyin lainnya.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sidang etik ini dilaksanakan pada 17 Juli 2024, dan Mahkamah Etik Pegawai Unusia menyatakan Zainul bersalah.

Dwi Putri, Kabiro Humas Unusia, mengumumkan pada Sabtu (20/7/2024) bahwa Zainul Maarif dinyatakan terbukti melanggar kode etik dan memutuskan untuk mengundurkan diri dari jabatannya sebagai pegawai Unusia.

Surat pengunduran diri Zainul diterbitkan pada 19 Juli 2024.

Dalam proses sidang tersebut, Mahkamah Etik menyelidiki alasan dan aktivitas Zainul selama di Israel.

Baca Juga :  Hasil Visum WN Jepang yang Tewas Terendam Bathub Keluar, Penyebab Kematian....

Zainul memberikan keterangan lengkap mengenai semua aktivitasnya, termasuk pemberangkatan, kegiatan selama di Israel, dan setelah kembali ke Indonesia.

Berdasarkan klarifikasi ini, Mahkamah Etik Pegawai Unusia mengambil beberapa kesimpulan penting.

Salah satu kesimpulan utama adalah bahwa kunjungan Zainul Maarif ke Israel adalah undangan pribadi yang tidak ada kaitannya dengan Unusia.

Namun, Zainul menggunakan atribut Unusia tanpa izin dari pimpinan universitas.

Aktivitas ini diukur dengan sikap Unusia dan memberikan dampak negatif terhadap institusi pendidikan tersebut.

Mahkamah Etik juga menekankan bahwa meskipun tindakan Zainul dapat dianggap sebagai bagian dari kebebasan yang dikemukakannya secara pribadi,

Aktivitas seperti pertemuan, kunjungan, serta unggahan foto dan video di media sosial menunjukkan kurang peka terhadap isu kemanusiaan yang dialami oleh Palestina akibat tindakan Israel.

Aktivitas ini dinilai dapat memberikan kesan bahwa Zainul melegitimasi tindakan rezim Israel terhadap warga Palestina, yang bertentangan dengan sikap resmi Jam’iyah Nahdlatul Ulama yang mendukung perjuangan Palestina.

Baca Juga :  Quick Count Pilkada Jatim: Khofifah-Emil Memimpin, Risma-Zahrul di Posisi Kedua

Selain itu, Zainul Maarif juga diberhentikan dari kepengurusan Lembaga Bahtsul Masail (LBM) Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) DKI Jakarta.

Ketua PWNU DKI Jakarta, KH Samsul Maarif, secara tegas mengumumkan pemberhentian Zainul dari jabatannya di lembaga tersebut.

Kasus ini mengundang perhatian luas dan menyoroti pentingnya menjaga integritas dan etika dalam tindakan yang dilakukan oleh anggota dan pengajar dari institusi pendidikan.

Keputusan Mahkamah Etik Unusia ini diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi seluruh civitas akademika untuk selalu menjaga nilai-nilai dan sikap resmi institusi dalam setiap tindakan pribadi.

Langkah Mahkamah Etik dalam menangani kasus ini juga menunjukkan komitmen Unusia dalam menjaga nama baik dan reputasi institusi.

Baca Juga :  Pria Dipasung di Rumah Tewas dalam Insiden Kebakaran di Pamekasan

Meskipun setiap individu memiliki kebebasan berpendapat, mereka juga harus mempertimbangkan dampak tindakan mereka terhadap institusi tempat mereka bekerja dan komunitas yang lebih luas.

Kasus Zainul Maarif menjadi contoh nyata bagaimana tindakan pribadi dapat berimplikasi luas dan berdampak signifikan terhadap institusi.

Oleh karena itu, penting bagi setiap anggota institusi pendidikan untuk selalu mematuhi kode etik dan kebijakan yang telah ditetapkan, serta menghindari tindakan yang dapat merugikan reputasi dan integritas institusi.

Kejadian ini juga mengingatkan pentingnya transparansi dan komunikasi yang baik antara individu dan pimpinan institusi dalam menangani undangan atau kegiatan yang berpotensi inovatif.

Dengan demikian, setiap tindakan dapat dikaji dan disetujui sesuai dengan nilai-nilai dan kebijakan institusi, serta menghindari potensi konflik dan dampak negatif di masa depan.***

Berita Terkait

Greenland dalam Sorotan: Mengapa Amerika Serikat Begitu Berambisi Menguasainya?
Mudah dan Cepat! Begini Cara Pindah Faskes BPJS Kesehatan Terbaru 2026
Cek BSU BPJS Ketenagakerjaan 2026 Kapan Cair? Simak Info Resmi dan Cara Ceknya
3 Jet Tempur Rafale Segera Mendarat di Indonesia, TNI AU Tingkatkan Kekuatan Udara
Usai Serang Venezuela, Greenland Jadi Target Ambisi Ekspansionis Trump
Nikah Siri dan Poligami dalam KUHP Baru: Antara Hukum Pidana dan Kritik MUI
Dokter Richard Lee Jadi Tersangka Kasus Apa? Simak Fakta yang Sebenarnya!
Cara Buat SKCK Secara Online 2026: Panduan Lengkap dan Mudah

Berita Terkait

Tuesday, 13 January 2026 - 10:16 WIB

Greenland dalam Sorotan: Mengapa Amerika Serikat Begitu Berambisi Menguasainya?

Monday, 12 January 2026 - 14:41 WIB

Mudah dan Cepat! Begini Cara Pindah Faskes BPJS Kesehatan Terbaru 2026

Saturday, 10 January 2026 - 15:41 WIB

Cek BSU BPJS Ketenagakerjaan 2026 Kapan Cair? Simak Info Resmi dan Cara Ceknya

Saturday, 10 January 2026 - 10:09 WIB

3 Jet Tempur Rafale Segera Mendarat di Indonesia, TNI AU Tingkatkan Kekuatan Udara

Friday, 9 January 2026 - 16:16 WIB

Usai Serang Venezuela, Greenland Jadi Target Ambisi Ekspansionis Trump

Berita Terbaru