Antisipasi Virus Monkeypox, Bandara Soskarno-Hatta Akan Gunakan e-HAC

- Redaksi

Saturday, 31 August 2024 - 17:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Antisipasi Virus Monkeypox (Dok. Ist)

Antisipasi Virus Monkeypox (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id Bandara Internasional Soekarno-Hatta akan kembali menerapkan aplikasi kartu kewaspadaan kesehatan elektronik (e-HAC), seperti yang pernah digunakan selama pandemi Covid-19.

Langkah ini diambil untuk mencegah penyebaran virus monkeypox (Mpox) dari para penumpang.

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Uno, menyatakan bahwa aplikasi e-HAC akan kembali diberlakukan, terutama menjelang acara Forum Indonesia-Afrika (IAF) Ke-2 yang akan diadakan di Bali pada 1-3 September 2024.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sandiaga menjelaskan bahwa peningkatan pengawasan di rute perjalanan internasional akan melibatkan pemeriksaan suhu tubuh dan kondisi fisik penumpang, serta pengisian e-HAC.

“Pengecekan suhu dan fisik di bandara itu dilakukan karena penyakit Mpox dapat terdeteksi melalui suhu yang tinggi dan deteksi secara fisik. Nah, makanya kita lakukan,” ujarnya, Jumat (30/8

Baca Juga :  Jokowi Kembali ke IKN: Fokus pada Peresmian Istana Negara dan Bandara Nusantara

Menurutnya, langkah ini merupakan upaya pemerintah untuk meningkatkan kewaspadaan di pintu masuk dan keluar internasional di bandara, mengingat virus Mpox atau cacar monyet sedang menyebar.

Namun, Sandiaga menegaskan bahwa pemerintah belum memberlakukan larangan atau pembatasan terhadap perjalanan internasional.

“Tidak ada bentuk larangan atau pembatasan, yang ada adalah meningkatkan kewaspadaan (penyakit Mpox/red),” ujarnya

Berita Terkait

Waspada! Penipuan Klaim Saldo Dana Gratis Marak di Media Sosial
Insentif Guru Non ASN 2025: Kapan Cair dan Syarat Terbaru yang Wajib Diketahui
Cara Cek Info GTK 2025: Panduan Lengkap untuk Guru
Panduan Lengkap Cara Masuk Info GTK: Cek Data dan Tunjangan Guru dengan Mudah
Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan dengan Cepat dan Mudah yang Wajib Kamu Ketahui
Berapa Lama Jangka Waktu Pemblokiran Rekening oleh PPATK? Pahami Aturan dan Prosedurnya
10 Ciri-ciri Rekening Diblokir oleh PPATK, Waspada Sebelum Transaksi Mandek Tiba-Tiba!
Honorer Non Database Bisa Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu: Ini Syaratnya!

Berita Terkait

Saturday, 2 August 2025 - 14:17 WIB

Insentif Guru Non ASN 2025: Kapan Cair dan Syarat Terbaru yang Wajib Diketahui

Saturday, 2 August 2025 - 11:35 WIB

Cara Cek Info GTK 2025: Panduan Lengkap untuk Guru

Saturday, 2 August 2025 - 10:23 WIB

Panduan Lengkap Cara Masuk Info GTK: Cek Data dan Tunjangan Guru dengan Mudah

Friday, 1 August 2025 - 11:06 WIB

Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan dengan Cepat dan Mudah yang Wajib Kamu Ketahui

Thursday, 31 July 2025 - 09:33 WIB

Berapa Lama Jangka Waktu Pemblokiran Rekening oleh PPATK? Pahami Aturan dan Prosedurnya

Berita Terbaru