Berita

BPIP Perbolehkan Paskibraka Wanita Memakai Jilbab pada Upacara HUT ke-79 RI

SwaraWarta.co.id Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), Yudian Wahyudi, menyampaikan permintaan maaf terkait kontroversi yang terjadi mengenai anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) wanita yang diminta melepas jilbab.

Kini, BPIP telah menetapkan kebijakan baru yang memperbolehkan anggota Paskibraka wanita untuk tetap mengenakan jilbab saat bertugas.

Baca Juga: Kebijakan Penggunaan Hijab oleh Paskibraka: Refleksi Keberagaman dalam Bingkai Bhinneka Tunggal Ika

ADVERTISEMENT

adsads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

BPIP juga menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat Indonesia atas pemberitaan yang berkembang terkait dengan berita pelepasan jilbab bagi Paskibraka Putri Tingkat Pusat Tahun 2024 yang menghiasi pemberitaan,” kata Yudian dalam keterangannya, Kamis (15/8).

Pada kesempatan yang sama, BPIP juga berterima kasih kepada media yang telah memberikan perhatian terhadap kegiatan dan peran anggota Paskibraka.

“BPIP menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya atas peran media dalam memberitakan kiprah Paskibraka selama ini,” ucap dia.

Yudian juga menjelaskan bahwa BPIP mengikuti arahan dari Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres), Heru Budi Hartono, terkait kebijakan bahwa anggota Paskibraka wanita diperbolehkan memakai jilbab saat upacara peringatan HUT RI ke-79.

“Dengan ini BPIP menegaskan mengikuti arahan Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) selaku Penanggungjawab Pelaksanaan Upacara HUT RI ke-79 yang disampaikan pada tanggal 14 Agustus 2024 di Jakarta, yang menyatakan bahwa Paskibraka Putri yang mengenakan jilbab dapat bertugas tanpa melepaskan jilbabnya dalam pengibaran Sang Saka Merah Putih pada Peringatan HUT RI ke-79 di Ibukota Nusantara,” ungkap Yudian.

Sebelumnya, Kepala Sekretariat Presiden, Heru Budi Hartono, juga menegaskan bahwa anggota Paskibraka diperbolehkan memakai jilbab saat upacara HUT ke-79 RI di Ibu Kota Nusantara.

Heru menyampaikan hal ini setelah melihat anggota Paskibraka wanita tetap mengenakan jilbab saat latihan upacara di Ibu Kota Nusantara pada Rabu, 14 Agustus 2024.

Baca Juga: Belasan Paskibraka Lepas Hijab, MUI Buka Suara

Heru juga menekankan bahwa anggota Paskibraka wanita yang memang sudah memakai jilbab sejak awal pendaftaran diharapkan tetap mengenakannya selama bertugas.

Dwi Synta

Dwi Synta Mengawali karir di bidang jurnalistik sejak tahun 2022 di beberapa media online. Kemudian pada bulan Juli 2022, memutuskan untuk menjadi jurnalis Tetap di Swarawarta dan beberapa media online lainnya.

Recent Posts

Apa Itu yang Dimaksud dengan Meningkatkan Kemampuan Secara Kritis? Berikut ini Penjelasannya!

SwaraWarta.co.id - Pernahkah Anda bertanya-tanya, apa itu yang dimaksud dengan meningkatkan kemampuan secara kritis? Istilah…

15 hours ago

Apa Saja Model Teori Pembuktian yang Dianut dalam Sistem Hukum Acara Pidana Indonesia?

SwaraWarta.co.id – Apa saja model teori pembuktian yang dianut dalam sistem hukum acara pidana Indonesia?…

15 hours ago

Kasus Korupsi CPO Wilmar, Guncang Regulasi dan Industri di Tanah Air

SwaraWarta.co.id - Indonesia diguncang oleh skandal korupsi besar terkait fasilitas izin ekspor crude palm oil…

16 hours ago

MENURUT Saudara, Bagaimanakah Akibat Hukumnya Jika Nabilla Tetap Melakukan Perbuatan Hukum Tanpa Ada Wali Nya

Kasus Nabilla, seorang anak berusia 10 tahun yang kehilangan orang tuanya, menimbulkan pertanyaan penting mengenai…

16 hours ago

APABILA Amir Melakukan Pernikahan Siri (Perkawinan Secara Agama) Apakah Diperbolehkan Menurut Peraturan Perundang-Undangan!

Mira dan Amir, sepasang kekasih berusia 16 tahun, menghadapi dilema. Mira hamil di luar nikah,…

16 hours ago

SUNEO Telah Tinggal Di Sebuah Perumahan Di Sebelah Rumahnya Terdapat Tanah Kosong Yang Tidak Diketahui Siapa Pemilik Tanah Tersebut Selama Lebih Dari

Kasus Suneo dan Tanah Kosong: Analisis Hukum Peralihan Hak Milik dan Perlindungan Hukum Suatu kasus…

16 hours ago