Polda Jatim Bongkar Sindikat Judi Online dan TPPU Internasional

- Redaksi

Thursday, 12 December 2024 - 20:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

SwaraWarta.co.id – Diberitakan, Polda Jawa Timur berhasil mengungkap jaringan judi online dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) berskala internasional.

Dalam kasus ini, enam tersangka yang memiliki peran terstruktur dalam menjalankan operasi tersebut telah diamankan.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Informasi ini disampaikan oleh Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Charles P. Tampubolon, di Surabaya.

Dua tersangka berinisial MAS (22) dan MWF (18) yang berasal dari Banyuwangi bertugas mempromosikan situs judi daring.

Mereka memanfaatkan keberadaan platform media sosial untuk menarik pemain baru.

Peran mereka adalah sebagai promotor atau endorser akun-akun perjudian daring tersebut.

Sementara itu, STK (48) dari Kabupaten Malang dan PY (40) asal Surabaya menyediakan rekening bank untuk menampung dana deposit yang berasal dari pemain judi daring.

Baca Juga :  LPSK Dampingi Korban Dugaan Pelecehan Seksual oleh Dokter Kandungan di Garut

Rekening-rekening ini kemudian menjadi bagian dari sistem keuangan yang mendukung aktivitas ilegal tersebut.

Dua tersangka lainnya, yakni EC (43) dan ES (47) yang tinggal di Jakarta Barat, diketahui menjabat sebagai direktur perusahaan fiktif.

Perusahaan ini digunakan untuk menyamarkan aliran dana hasil perjudian daring.

Mereka memanfaatkan entitas legal tersebut sebagai kedok untuk mengaburkan jejak keuangan dari tindak pidana yang dilakukan.

Charles menjelaskan bahwa modus operandi para tersangka berkaitan erat dengan praktik pencucian uang.

Uang yang ditampung melalui rekening tersangka dialirkan ke perusahaan jasa pencucian uang yang beroperasi dengan kedok legalitas.

Melalui proses tersebut, dana hasil kejahatan diubah menjadi mata uang asing untuk menyamarkan asal-usulnya.

Baca Juga :  14 Santri Sumbar diduga jadi Korban Pencabulan Ustadz, KPAI Minta Hal Ini

Charles juga menekankan bahwa modus ini merupakan upaya terorganisasi untuk melindungi jaringan perjudian daring sekaligus menyulitkan aparat penegak hukum dalam melacak jejak keuangannya.

Dalam operasi penangkapan, pihak kepolisian menyita sejumlah barang bukti, antara lain uang tunai lebih dari Rp4 miliar, satu unit PC, tiga CPU, 49 ponsel, 375 kartu ATM beserta buku tabungan, 185 key token, tiga akta pendirian perusahaan, dan sebuah slip transfer.

Pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen Polda Jawa Timur dalam memberantas praktik judi daring dan TPPU yang kian marak.

Kepolisian berupaya menindak tegas pelaku kejahatan siber ini untuk menciptakan rasa aman bagi masyarakat.

Selain itu, Charles juga mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur dengan tawaran keuntungan besar dari judi daring. Aktivitas ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga membawa dampak buruk bagi individu yang terlibat.

Baca Juga :  Atasi Lonjakan PHK, Kemnaker Bentuk Satgas Khusus dan Perkuat Program Pelatihan

Ia menegaskan bahwa perjudian daring merupakan tindak pidana yang dapat dikenai hukuman berat.

Polda Jatim berharap masyarakat semakin berhati-hati dalam memanfaatkan internet.

Kasus ini menjadi pelajaran bahwa tindak pidana berbasis digital dapat merugikan banyak pihak, baik dari segi ekonomi maupun hukum.

Ke depan, Polda Jatim berkomitmen untuk terus memperkuat upaya pemberantasan kejahatan di dunia maya.

Langkah tegas yang diambil oleh kepolisian ini diharapkan mampu menekan angka kejahatan siber di Indonesia, khususnya di Jawa Timur.

Operasi ini sekaligus menjadi bukti nyata bahwa pihak berwenang tidak akan membiarkan tindak kriminal berbasis daring terus berlangsung.***

Berita Terkait

BSU Bulan Juni 2026 Kapan Cair? Cek Fakta dan Jadwal Resminya di Sini!
Apakah Roy Suryo Ditangkap? Simak Fakta Kasus Terbarunya!
Penguatan Edukasi Lingkungan Desa Pesisir Melalui Inovasi Eco Paving Block Berbasis Limbah Plastik: Sosialisasi Hibah Wujudkan SDG 11 dan SDG 12 di Desa Segorotambak
PRJ Buka Jam Berapa? Cek Jadwal Lengkap dan Harga Tiket Jakarta Fair Terbaru
AS dan Iran Sepakati MoU Damai, Akhiri Perang di Timur Tengah
Apakah CPNS 2026 Sudah Dibuka? Ini Fakta dan Informasi Resmi Terbaru
Kapan Pengumuman PPPK Sekolah Rakyat 2026? Cek Jadwal Lengkap dan Cara Melihat Hasil Seleksinya!
Apakah Harga Pertamax Akan Turun? Begini Sinyal dari Pemerintah

Berita Terkait

Saturday, 20 June 2026 - 10:22 WIB

BSU Bulan Juni 2026 Kapan Cair? Cek Fakta dan Jadwal Resminya di Sini!

Saturday, 20 June 2026 - 07:12 WIB

Apakah Roy Suryo Ditangkap? Simak Fakta Kasus Terbarunya!

Friday, 19 June 2026 - 08:54 WIB

PRJ Buka Jam Berapa? Cek Jadwal Lengkap dan Harga Tiket Jakarta Fair Terbaru

Thursday, 18 June 2026 - 18:58 WIB

AS dan Iran Sepakati MoU Damai, Akhiri Perang di Timur Tengah

Thursday, 18 June 2026 - 10:10 WIB

Apakah CPNS 2026 Sudah Dibuka? Ini Fakta dan Informasi Resmi Terbaru

Berita Terbaru

Apakah Roy Suryo Ditangkap

Berita

Apakah Roy Suryo Ditangkap? Simak Fakta Kasus Terbarunya!

Saturday, 20 Jun 2026 - 07:12 WIB