Berita

Gegara Banting HP, LC di Sidoarjo Tewas Dibunuh Kekasihnya Sendiri

SwaraWarta.co.id Seorang perempuan bernama Tyar Aprilia Aninditha (24) ditemukan tewas di sebuah kamar kos di Sidoarjo, Jawa Timur.

Ternyata, ia dibunuh oleh pacarnya sendiri, Erwan Nurmansyah (31), yang merasa marah karena ponselnya dilempar oleh korban.

Baca Juga: Protes Masyarakat Aliansi Madura Indonesia Terhadap Pembebasan Terdakwa Kasus Pembunuhan di PN Surabaya

ADVERTISEMENT

.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolresta Sidoarjo, Kombes Christian Tobing, menjelaskan bahwa peristiwa tragis ini berawal saat Erwan emosi setelah Tyar melempar ponselnya.

“Perempuan yang ditemukan di kamar kos tersebut merupakan korban pembunuhan, yang dilakukan oleh pacarnya sendiri. Motifnya karena pelaku emosi handphone miliknya dibanting korban,” ujar Kapolresta Sidoarjo Kombes Christian Tobing kepada wartawan di Mapolresta, Senin (12/8).

Akibatnya, Erwan memukul wajah Tyar, kemudian mencekik lehernya menggunakan kain hingga Tyar tewas.

“Meninggalnya korban karena kekerasan di bagian kepala dan leher yang diduga dicekik oleh pelaku menggunakan kain sembong,” jelas Christian.

Setelah melakukan pembunuhan, Erwan meninggalkan lokasi kejadian dan mengunci kamar dari luar. Ia kemudian pergi ke rumahnya di Jombang dan menghubungi keluarganya untuk menceritakan perbuatannya.

“Pelaku meninggalkan lokasi kejadian dan mengunci kamar dari luar. Setelah itu, dia pergi ke rumahnya di Jombang dan menghubungi keluarga untuk menceritakan perbuatannya,” tandas Christian.

Polisi yang menyelidiki kasus ini menemukan sejumlah barang bukti di lokasi kejadian, termasuk pakaian korban, kain yang digunakan untuk mencekik, serta dua ponsel milik korban, yaitu OPPO Reno 8 dan iPhone 13.

Erwan kini menghadapi dakwaan dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 338 dan Pasal 351 ayat (3) KUHP, dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun. Kasus ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.

Baca Juga: LC Ditemukan Tewas di Kamar Kos Sidoarjo, Benarkah Korban Pembunuhan?

“Pelaku dijerat pasal berlapis di antaranya pasal 338 KUHP dan pasal 351 ayat (3) kUHP dengan ancaman 15 penjara,” tandas Christian.

Redaksi SwaraWarta.co.id

Berita Indonesia Terkini 2024 Viral Terbaru Hari Ini

Recent Posts

Kapan Cap Go Meh di Tahun 2026? Catat Tanggal dan Tradisinya!

SwaraWarta.co.id - Setelah semarak perayaan Tahun Baru Imlek berlalu, masyarakat Tionghoa biasanya menantikan satu momen…

2 hours ago

Mudik Gratis Jasa Raharja 2026: Kapan Pendaftaran Dibuka?

SwaraWarta.co.id - Momen mudik atau pulang kampung menjelang Hari Raya Idul Fitri merupakan tradisi tahunan…

2 hours ago

Postinor Obat Apa? Mengenal Fungsi, Cara Kerja, dan Aturan Pakainya

SwaraWarta.co.id - Bagi pasangan yang sedang menjalani program keluarga berencana atau ingin menunda kehamilan, pertanyaan…

2 hours ago

5 Kelebihan POCO F8 Ultra: Sang Monster “True Flagship” dengan Inovasi Audio Bose

SwaraWarta.co.id – Apa saja kelebihan POCO F8 Ultra? POCO kembali mengguncang pasar smartphone tanah air…

2 hours ago

Final Piala Asia Futsal 2026: Link Live Streaming Timnas Futsal Indonesia vs Iran Malam Ini

SwaraWarta.co.id - Sejarah baru sedang dipertaruhkan malam ini! Timnas Futsal Indonesia akan menghadapi raksasa Asia,…

1 day ago

5 Cara Menutup Kartu Kredit Bank Mega dengan Mudah dan Aman

SwaraWarta.co.id - Memutuskan untuk berhenti menggunakan kartu kredit adalah langkah besar dalam manajemen keuangan pribadi.…

1 day ago