Berita

Gegara Banting HP, LC di Sidoarjo Tewas Dibunuh Kekasihnya Sendiri

SwaraWarta.co.id Seorang perempuan bernama Tyar Aprilia Aninditha (24) ditemukan tewas di sebuah kamar kos di Sidoarjo, Jawa Timur.

Ternyata, ia dibunuh oleh pacarnya sendiri, Erwan Nurmansyah (31), yang merasa marah karena ponselnya dilempar oleh korban.

Baca Juga: Protes Masyarakat Aliansi Madura Indonesia Terhadap Pembebasan Terdakwa Kasus Pembunuhan di PN Surabaya

ADVERTISEMENT

.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolresta Sidoarjo, Kombes Christian Tobing, menjelaskan bahwa peristiwa tragis ini berawal saat Erwan emosi setelah Tyar melempar ponselnya.

“Perempuan yang ditemukan di kamar kos tersebut merupakan korban pembunuhan, yang dilakukan oleh pacarnya sendiri. Motifnya karena pelaku emosi handphone miliknya dibanting korban,” ujar Kapolresta Sidoarjo Kombes Christian Tobing kepada wartawan di Mapolresta, Senin (12/8).

Akibatnya, Erwan memukul wajah Tyar, kemudian mencekik lehernya menggunakan kain hingga Tyar tewas.

“Meninggalnya korban karena kekerasan di bagian kepala dan leher yang diduga dicekik oleh pelaku menggunakan kain sembong,” jelas Christian.

Setelah melakukan pembunuhan, Erwan meninggalkan lokasi kejadian dan mengunci kamar dari luar. Ia kemudian pergi ke rumahnya di Jombang dan menghubungi keluarganya untuk menceritakan perbuatannya.

“Pelaku meninggalkan lokasi kejadian dan mengunci kamar dari luar. Setelah itu, dia pergi ke rumahnya di Jombang dan menghubungi keluarga untuk menceritakan perbuatannya,” tandas Christian.

Polisi yang menyelidiki kasus ini menemukan sejumlah barang bukti di lokasi kejadian, termasuk pakaian korban, kain yang digunakan untuk mencekik, serta dua ponsel milik korban, yaitu OPPO Reno 8 dan iPhone 13.

Erwan kini menghadapi dakwaan dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 338 dan Pasal 351 ayat (3) KUHP, dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun. Kasus ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.

Baca Juga: LC Ditemukan Tewas di Kamar Kos Sidoarjo, Benarkah Korban Pembunuhan?

“Pelaku dijerat pasal berlapis di antaranya pasal 338 KUHP dan pasal 351 ayat (3) kUHP dengan ancaman 15 penjara,” tandas Christian.

Redaksi SwaraWarta.co.id

Berita Indonesia Terkini 2024 Viral Terbaru Hari Ini

Recent Posts

Doa Iftitah Muhammadiyah: Bacaan Lengkap, Latin, Arti, dan Keutamaannya

SwaraWarta.co.id - Doa iftitah Muhammadiyah merupakan salah satu bacaan penting yang dilafalkan setelah takbiratul ihram…

6 hours ago

Kenapa Upacara tidak di IKN? Simak Begini Alasannya!

SwaraWarta.co.id - Kenapa upacara tidak di IKN? Peringatan Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia…

9 hours ago

Penyebab HP Tiba-Tiba Mati dan Cara Mengatasinya Tanpa Perlu ke Servis

SwaraWarta.co.id - Penyebab HP tiba-tiba mati dan cara mengatasinya sering kali jadi informasi yang paling…

10 hours ago

Cek Fakta Terbaru: Apakah Rhoma Irama Meninggal Dunia atau Hanya Hoaks?

SwaraWarta.co.id - Apakah Rhoma Irama meninggal dunia atau kabar yang beredar di media sosial cuma…

12 hours ago

Cara Membuat Surat Izin Sekolah yang Benar Beserta Contoh Lengkapnya!

SwaraWarta.co.id - Cara membuat surat izin sekolah dan kasih contohnya sering kali menjadi pencarian utama…

12 hours ago

Cara Nonton UFC Gratis Tanpa Ribet dan Aman untuk Sobat Combat

SwaraWarta.co.id - Mencari cara nonton ufc gratis sering kali bikin pusing karena banyaknya situs streaming…

1 day ago