Gegara Banting HP, LC di Sidoarjo Tewas Dibunuh Kekasihnya Sendiri

- Redaksi

Tuesday, 13 August 2024 - 09:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LC di Sidoarjo Tewas Dibunuh Kekasihnya (Dok. Ist)

LC di Sidoarjo Tewas Dibunuh Kekasihnya (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id Seorang perempuan bernama Tyar Aprilia Aninditha (24) ditemukan tewas di sebuah kamar kos di Sidoarjo, Jawa Timur.

Ternyata, ia dibunuh oleh pacarnya sendiri, Erwan Nurmansyah (31), yang merasa marah karena ponselnya dilempar oleh korban.

Baca Juga: Protes Masyarakat Aliansi Madura Indonesia Terhadap Pembebasan Terdakwa Kasus Pembunuhan di PN Surabaya

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolresta Sidoarjo, Kombes Christian Tobing, menjelaskan bahwa peristiwa tragis ini berawal saat Erwan emosi setelah Tyar melempar ponselnya.

“Perempuan yang ditemukan di kamar kos tersebut merupakan korban pembunuhan, yang dilakukan oleh pacarnya sendiri. Motifnya karena pelaku emosi handphone miliknya dibanting korban,” ujar Kapolresta Sidoarjo Kombes Christian Tobing kepada wartawan di Mapolresta, Senin (12/8).

Baca Juga :  Wali Kota Yogyakarta Tolak Mobil Dinas Baru, Alasanya Bikin Terharu

Akibatnya, Erwan memukul wajah Tyar, kemudian mencekik lehernya menggunakan kain hingga Tyar tewas.

“Meninggalnya korban karena kekerasan di bagian kepala dan leher yang diduga dicekik oleh pelaku menggunakan kain sembong,” jelas Christian.

Setelah melakukan pembunuhan, Erwan meninggalkan lokasi kejadian dan mengunci kamar dari luar. Ia kemudian pergi ke rumahnya di Jombang dan menghubungi keluarganya untuk menceritakan perbuatannya.

“Pelaku meninggalkan lokasi kejadian dan mengunci kamar dari luar. Setelah itu, dia pergi ke rumahnya di Jombang dan menghubungi keluarga untuk menceritakan perbuatannya,” tandas Christian.

Polisi yang menyelidiki kasus ini menemukan sejumlah barang bukti di lokasi kejadian, termasuk pakaian korban, kain yang digunakan untuk mencekik, serta dua ponsel milik korban, yaitu OPPO Reno 8 dan iPhone 13.

Baca Juga :  4 Anak Ditemukan Meninggal di Jagakarsa, Begini Kesaksian Tetangga!

Erwan kini menghadapi dakwaan dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 338 dan Pasal 351 ayat (3) KUHP, dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun. Kasus ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.

Baca Juga: LC Ditemukan Tewas di Kamar Kos Sidoarjo, Benarkah Korban Pembunuhan?

“Pelaku dijerat pasal berlapis di antaranya pasal 338 KUHP dan pasal 351 ayat (3) kUHP dengan ancaman 15 penjara,” tandas Christian.

Berita Terkait

Cara Memantau SPMB Jateng 2025, Simak Langkah-langkahnya!
Polemik Batas Wilayah, Aceh dan Sumut Segera Duduk Bersama di Kemendagri
Jadwal Libur Sekolah Juni 2025 di Indonesia
Wapres Gibran Akan Resmikan Bazar Blitar Djadoel 2025, Dorong UMKM Lokal
Jalur Kereta Porong Terendam Banjir, KAI Pastikan Masih Aman Dilewati Meski dengan Kecepatan Terbatas
Jelang HUT Jakarta ke-498, Rano Karno Ziarah ke TMP Kalibata
Puluhan WNI Tertahan di Israel, Yordania, dan Iran Akibat Konflik
Masdddho Batal Tampil di Pembukaan Grebeg Suro 2025, Pindah ke Penutupan

Berita Terkait

Tuesday, 17 June 2025 - 16:40 WIB

Cara Memantau SPMB Jateng 2025, Simak Langkah-langkahnya!

Tuesday, 17 June 2025 - 16:27 WIB

Polemik Batas Wilayah, Aceh dan Sumut Segera Duduk Bersama di Kemendagri

Tuesday, 17 June 2025 - 16:25 WIB

Jadwal Libur Sekolah Juni 2025 di Indonesia

Tuesday, 17 June 2025 - 16:01 WIB

Wapres Gibran Akan Resmikan Bazar Blitar Djadoel 2025, Dorong UMKM Lokal

Tuesday, 17 June 2025 - 15:52 WIB

Jalur Kereta Porong Terendam Banjir, KAI Pastikan Masih Aman Dilewati Meski dengan Kecepatan Terbatas

Berita Terbaru

Pendidikan

Jaminan Sosial: Pilar Perlindungan Ekonomi-Sosial, Wajib Negara

Tuesday, 17 Jun 2025 - 17:39 WIB