Pengusaha Kuliner di Sumenep Ditangkap atas Kasus Pemerkosaan (Dok. Ist)
SwaraWarta.co.id Seorang pengusaha kuliner di Sumenep, berinisial HP (47), telah ditangkap oleh pihak kepolisian setelah dilaporkan melakukan pemerkosaan terhadap seorang siswi berusia 17 tahun.
Baca Juga: Laporkan Kasus Pemerkosaan, Gadis SMA diduga jadi Korban Pencabulan Oknum Polisi
HP diduga menggunakan modus mengajak korban untuk membuat konten endorsement produk makanan miliknya sebagai cara untuk mendekati dan memanfaatkan korban.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Wakapolres Sumenep, Kompol Trie Sis Biantoro, menjelaskan bahwa kejadian tersebut bermula pada malam Senin, 29 Juli 2024.
Saat itu, korban menghubungi HP untuk berdiskusi mengenai pembuatan konten promosi terkait menu masakan Jepang yang dijual oleh HP. Menanggapi pesan tersebut, HP segera menuju ke tempat kos korban.
“Tersangka HP kemudian mengajak korban ke tempat yang sepi untuk melakukan rekaman suara (dubbing) terkait konten yang akan dibuat,” kata Trie, Senin (12/08).
Menurut keterangan pihak kepolisian, HP mengajak korban ke tempat yang sepi dengan alasan melakukan rekaman suara (dubbing) untuk konten yang akan dibuat.
Awalnya, HP mengusulkan untuk melakukan dubbing di sebuah hotel, namun korban menolak. Akhirnya, mereka sepakat untuk melakukan rekaman di kos korban.
Sesampainya di kamar kos, HP memanfaatkan situasi tersebut dan memaksa korban untuk melakukan hubungan badan dengan janji memberikan pekerjaan sebagai endorsement.
“Sesampainya di kamar kos korban, tersangka HP memanfaatkan situasi tersebut untuk memaksa korban melakukan hubungan badan, dengan modus mengiming-imingi korban pekerjaan sebagai endorsement” terang Trie
Tidak terima atas perbuatan tersebut, korban melaporkan kejadian itu ke Polres Sumenep pada 31 Juli 2024.
Setelah dilakukan penyelidikan dan bukti yang cukup dikumpulkan, HP akhirnya ditangkap oleh polisi di rumahnya. Kini, HP telah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga: Terduga Pelaku Pemerkosaan Finalis Putri Nelayan Buka Suara, Ini Faktanya!
Ia terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun serta denda hingga Rp 5 miliar sesuai dengan Pasal 81 ayat (1) dan atau 82 ayat (1) Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan
Kabar gembira bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di seluruh Indonesia! Pemerintah telah mengumumkan…
Nasib tenaga honorer kategori R4 kembali menjadi sorotan. Banyak di antara mereka yang meraih nilai…
Pemerintah berencana membuka jalur khusus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bagi tenaga non-ASN…
Tenaga honorer yang gagal dalam Seleksi PPPK tahap 2 tahun 2024 masih memiliki secercah harapan.…
Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) merupakan momen penting bagi siswa baru. MPLS 2025 menghadirkan teka-teki…
Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) merupakan momen penting bagi siswa baru. MPLS menandai awal perjalanan…