Berita

Pengusaha Kuliner di Sumenep Ditangkap atas Kasus Pemerkosaan, Begini Kronologinya!

SwaraWarta.co.id Seorang pengusaha kuliner di Sumenep, berinisial HP (47), telah ditangkap oleh pihak kepolisian setelah dilaporkan melakukan pemerkosaan terhadap seorang siswi berusia 17 tahun.

Baca Juga: Laporkan Kasus Pemerkosaan, Gadis SMA diduga jadi Korban Pencabulan Oknum Polisi

HP diduga menggunakan modus mengajak korban untuk membuat konten endorsement produk makanan miliknya sebagai cara untuk mendekati dan memanfaatkan korban.

ADVERTISEMENT

.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Wakapolres Sumenep, Kompol Trie Sis Biantoro, menjelaskan bahwa kejadian tersebut bermula pada malam Senin, 29 Juli 2024.

Saat itu, korban menghubungi HP untuk berdiskusi mengenai pembuatan konten promosi terkait menu masakan Jepang yang dijual oleh HP. Menanggapi pesan tersebut, HP segera menuju ke tempat kos korban.

“Tersangka HP kemudian mengajak korban ke tempat yang sepi untuk melakukan rekaman suara (dubbing) terkait konten yang akan dibuat,” kata Trie, Senin (12/08).

Menurut keterangan pihak kepolisian, HP mengajak korban ke tempat yang sepi dengan alasan melakukan rekaman suara (dubbing) untuk konten yang akan dibuat.

Awalnya, HP mengusulkan untuk melakukan dubbing di sebuah hotel, namun korban menolak. Akhirnya, mereka sepakat untuk melakukan rekaman di kos korban.

Sesampainya di kamar kos, HP memanfaatkan situasi tersebut dan memaksa korban untuk melakukan hubungan badan dengan janji memberikan pekerjaan sebagai endorsement.

“Sesampainya di kamar kos korban, tersangka HP memanfaatkan situasi tersebut untuk memaksa korban melakukan hubungan badan, dengan modus mengiming-imingi korban pekerjaan sebagai endorsement” terang Trie

Tidak terima atas perbuatan tersebut, korban melaporkan kejadian itu ke Polres Sumenep pada 31 Juli 2024.

Setelah dilakukan penyelidikan dan bukti yang cukup dikumpulkan, HP akhirnya ditangkap oleh polisi di rumahnya. Kini, HP telah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Terduga Pelaku Pemerkosaan Finalis Putri Nelayan Buka Suara, Ini Faktanya!

Ia terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun serta denda hingga Rp 5 miliar sesuai dengan Pasal 81 ayat (1) dan atau 82 ayat (1) Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan

Redaksi SwaraWarta.co.id

Berita Indonesia Terkini 2024 Viral Terbaru Hari Ini

Recent Posts

Link Videy Aman atau Tidak? Kenali Risiko Videy.co Sebelum Mengekliknya

Tautan Videy.co semakin sering ditemukan dalam percakapan WhatsApp, unggahan media sosial, hingga kolom komentar. Bagi…

9 hours ago

Cara Membuka Link Videy.co dengan Mudah dan Aman, Begini Solusi Jika Sering Error

Link Videy.co belakangan cukup sering muncul di berbagai percakapan digital, mulai dari WhatsApp hingga media…

9 hours ago

Link Live Streaming Gratis Indonesia vs Thailand: Nonton Akses Resmi dan Anti Lemot!

SwaraWarta.co.id - Akses link live streaming gratis Indonesia vs Thailand kini menjadi incaran utama para…

10 hours ago

Kenapa AI Menghabiskan Air dalam Jumlah Fantastis? Ini Alasan di Baliknya

SwaraWarta.co.id - Kenapa AI menghabiskan air? Pernahkah kamu membayangkan bahwa setiap kali kamu mengetik perintah…

10 hours ago

Kenapa Keyboard Laptop Tidak Bisa Mengetik? Ini Penyebab dan Cara Mengatasinya!

SwaraWarta.co.id - Kenapa keyboard laptop tidak bisa mengetik saat kamu sedang dikejar deadline pekerjaan atau…

10 hours ago

BREAKING NEWS: Ole Romeny Cedera Jelang Final Thailand? Ini Fakta & Respon John Herdman!

SwaraWarta.co.id – Kabar kurang sedap menghampiri Timnas Indonesia jelang laga puncak FIFA ASEAN Cup 2026 melawan Thailand.…

15 hours ago