Berita

Pengusaha Kuliner di Sumenep Ditangkap atas Kasus Pemerkosaan, Begini Kronologinya!

SwaraWarta.co.id Seorang pengusaha kuliner di Sumenep, berinisial HP (47), telah ditangkap oleh pihak kepolisian setelah dilaporkan melakukan pemerkosaan terhadap seorang siswi berusia 17 tahun.

Baca Juga: Laporkan Kasus Pemerkosaan, Gadis SMA diduga jadi Korban Pencabulan Oknum Polisi

HP diduga menggunakan modus mengajak korban untuk membuat konten endorsement produk makanan miliknya sebagai cara untuk mendekati dan memanfaatkan korban.

ADVERTISEMENT

.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Wakapolres Sumenep, Kompol Trie Sis Biantoro, menjelaskan bahwa kejadian tersebut bermula pada malam Senin, 29 Juli 2024.

Saat itu, korban menghubungi HP untuk berdiskusi mengenai pembuatan konten promosi terkait menu masakan Jepang yang dijual oleh HP. Menanggapi pesan tersebut, HP segera menuju ke tempat kos korban.

“Tersangka HP kemudian mengajak korban ke tempat yang sepi untuk melakukan rekaman suara (dubbing) terkait konten yang akan dibuat,” kata Trie, Senin (12/08).

Menurut keterangan pihak kepolisian, HP mengajak korban ke tempat yang sepi dengan alasan melakukan rekaman suara (dubbing) untuk konten yang akan dibuat.

Awalnya, HP mengusulkan untuk melakukan dubbing di sebuah hotel, namun korban menolak. Akhirnya, mereka sepakat untuk melakukan rekaman di kos korban.

Sesampainya di kamar kos, HP memanfaatkan situasi tersebut dan memaksa korban untuk melakukan hubungan badan dengan janji memberikan pekerjaan sebagai endorsement.

“Sesampainya di kamar kos korban, tersangka HP memanfaatkan situasi tersebut untuk memaksa korban melakukan hubungan badan, dengan modus mengiming-imingi korban pekerjaan sebagai endorsement” terang Trie

Tidak terima atas perbuatan tersebut, korban melaporkan kejadian itu ke Polres Sumenep pada 31 Juli 2024.

Setelah dilakukan penyelidikan dan bukti yang cukup dikumpulkan, HP akhirnya ditangkap oleh polisi di rumahnya. Kini, HP telah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Terduga Pelaku Pemerkosaan Finalis Putri Nelayan Buka Suara, Ini Faktanya!

Ia terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun serta denda hingga Rp 5 miliar sesuai dengan Pasal 81 ayat (1) dan atau 82 ayat (1) Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan

Redaksi SwaraWarta.co.id

Berita Indonesia Terkini 2024 Viral Terbaru Hari Ini

Recent Posts

Cara Cek Akta Kelahiran Online: Praktis, Cepat, dan Tanpa Antre

SwaraWarta.co.id – Bagaimana cara cek akta kelahiran online? Memiliki akta kelahiran yang sah adalah hak…

13 hours ago

Kapal Tanker Malaysia Dapat Izin Lewat Selat Hormuz dari Iran, Bagaimana Nasib Indonesia?

SwaraWarta.co.id - Di tengah eskalasi konflik di Timur Tengah, kabar baik datang dari Malaysia. Negeri…

15 hours ago

Kenapa DANA Cicil Tidak Tersedia? Ini Penyebab dan Solusinya!

SwaraWarta.co.id – Kenapa dana cicil tidak tersedia? Pernahkah Anda ingin menggunakan fitur DANA Cicil saat…

18 hours ago

Cara Merekam Layar di Laptop Tanpa Aplikasi Tambahan: Praktis dan Cepat!

SwaraWarta.co.id – Disimak cara merekan layar di laptop dengan mudah. Banyak pengguna laptop sering kali…

19 hours ago

Link Live Streaming Timnas Indonesia vs St Kitts and Nevis: Dimana Nontonnya?

SwaraWarta.co.id - Bagi para pecinta sepak bola Tanah Air, laga uji coba internasional selalu menjadi…

19 hours ago

Cara Download Kartu NPWP di Coretax dengan Mudah Tanpa Ada Kendala

SwaraWarta.co.id – Bagaimana cara download kartu NPWP di Coretax? Seiring dengan transformasi digital Direktorat Jenderal…

2 days ago