Gempa Bumi Magnitudo 7,1 Guncang Jepang, Kemlu RI Pastikan Tidak Ada Korban WNI

- Redaksi

Thursday, 8 August 2024 - 21:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

SwaraWarta.co.id – Diberitakan bahwa Kementerian Luar Negeri RI telah mengonfirmasi bahwa tidak ada Warga Negara Indonesia (WNI) yang dilaporkan menjadi korban dalam gempa bumi berkekuatan 7,1 magnitudo yang mengguncang wilayah barat laut Jepang pada Kamis sore waktu setempat.

Judha Nugraha, Direktur Pelindungan WNI Kemlu RI, menyatakan bahwa respons cepat dilakukan oleh Kedutaan Besar RI di Tokyo dan Konsulat Jenderal RI di Osaka dengan segera menghubungi masyarakat di prefektur-prefektur yang terdampak gempa tersebut.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Judha Nugraha dalam pernyataan singkatnya yang diterima di Jakarta pada Kamis menyatakan bahwa hingga saat ini belum terdapat informasi mengenai WNI yang menjadi korban gempa.

Berdasarkan data imigrasi Jepang, terdapat 2.099 WNI di Prefektur Oita, 1.869 WNI di Prefektur Miyazaki, 1.418 WNI di Prefektur Ehime, dan 836 WNI di Prefektur Kochi, yang merupakan empat prefektur terdampak gempa.

Baca Juga :  Spesial Lebaran 2024, BI Malang Siapkan Uang Baru hingga Rp 4,69 Triliun

Kedutaan Besar RI di Tokyo akan terus memantau perkembangan situasi dan berkoordinasi dengan otoritas setempat serta komunitas Indonesia mengenai kemungkinan adanya WNI yang terdampak.

Judha juga menyebutkan beberapa nomor darurat yang dapat dihubungi dalam keadaan darurat, yaitu nomor darurat setempat 119 dan 7119, Kedutaan Besar RI di Tokyo (+81-80-3506-8612 atau +81-80-4940-749), dan Konsulat Jenderal RI di Osaka (+81-80-3113-1003).

Gempa berkekuatan 7,1 magnitudo terjadi pada pukul 16:43 waktu setempat (14:43 WIB) di daerah Hyuga Nada dengan kedalaman 30 kilometer.

Beberapa gempa susulan hingga magnitudo 5,0 juga dilaporkan terasa di Prefektur Miyazaki dan Kagoshima.

Selain itu, gempa tersebut juga memicu tsunami setinggi satu meter di Prefektur Kochi, Oita, Miyazaki, dan Ehime.

Baca Juga :  Menikmati Kesejukkan Kebun Teh di Atas Batu Tumpang Kabupaten Garut

Sampai saat ini, peringatan tsunami untuk Prefektur Miyazaki masih belum dicabut oleh otoritas setempat, jadi penduduk masih harus waspada.

Media Jepang melaporkan bahwa aktivitas kereta api berkecepatan tinggi dihentikan setelah terjadinya gempa.

Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir Sendai dilaporkan tidak mengalami gangguan akibat gempa tersebut.

Judha Nugraha menegaskan bahwa Kedutaan Besar RI di Tokyo dan Konsulat Jenderal RI di Osaka akan terus memantau situasi dan memberikan bantuan kepada WNI yang mungkin terdampak.

Ia juga menekankan pentingnya WNI yang berada di Jepang untuk tetap waspada dan mengikuti arahan dari otoritas setempat terkait gempa dan potensi bencana lainnya.

Dengan adanya sistem informasi yang baik dan koordinasi yang cepat, diharapkan WNI di Jepang dapat terhindar dari risiko lebih lanjut akibat gempa bumi tersebut.

Baca Juga :  Contraflow di Tol Jakarta-Cikampek Diperpanjang hingga KM 70 untuk Kelancaran Arus Mudik

Pemerintah Indonesia juga terus bekerja sama dengan otoritas Jepang untuk memastikan keselamatan dan kesejahteraan WNI di negara tersebut.

Meskipun gempa bumi dan tsunami menjadi ancaman yang signifikan, kesiapsiagaan dan respons cepat dari pihak berwenang dapat membantu meminimalkan dampak negatif yang mungkin terjadi.

Masyarakat internasional juga dapat belajar dari langkah-langkah mitigasi bencana yang dilakukan oleh Jepang sebagai salah satu negara yang sering menghadapi bencana alam.

Dalam situasi darurat seperti ini, penting bagi setiap individu untuk tetap tenang dan mengikuti petunjuk dari pihak berwenang.

Dengan demikian, keselamatan dan keamanan bersama dapat terjaga dengan baik.***

Berita Terkait

Badan Gizi Nasional Buka 33.378 Formasi PPPK 2025 untuk Program Makan Bergizi Gratis
Waspada! Penipuan Klaim Saldo Dana Gratis Marak di Media Sosial
Insentif Guru Non ASN 2025: Kapan Cair dan Syarat Terbaru yang Wajib Diketahui
Cara Cek Info GTK 2025: Panduan Lengkap untuk Guru
Panduan Lengkap Cara Masuk Info GTK: Cek Data dan Tunjangan Guru dengan Mudah
Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan dengan Cepat dan Mudah yang Wajib Kamu Ketahui
Berapa Lama Jangka Waktu Pemblokiran Rekening oleh PPATK? Pahami Aturan dan Prosedurnya
10 Ciri-ciri Rekening Diblokir oleh PPATK, Waspada Sebelum Transaksi Mandek Tiba-Tiba!

Berita Terkait

Tuesday, 5 August 2025 - 17:29 WIB

Badan Gizi Nasional Buka 33.378 Formasi PPPK 2025 untuk Program Makan Bergizi Gratis

Sunday, 3 August 2025 - 17:33 WIB

Waspada! Penipuan Klaim Saldo Dana Gratis Marak di Media Sosial

Saturday, 2 August 2025 - 14:17 WIB

Insentif Guru Non ASN 2025: Kapan Cair dan Syarat Terbaru yang Wajib Diketahui

Saturday, 2 August 2025 - 11:35 WIB

Cara Cek Info GTK 2025: Panduan Lengkap untuk Guru

Saturday, 2 August 2025 - 10:23 WIB

Panduan Lengkap Cara Masuk Info GTK: Cek Data dan Tunjangan Guru dengan Mudah

Berita Terbaru

Tujuan Pelaksanaan PKKMB 2025

Pendidikan

Tujuan Pelaksanaan PKKMB 2025: Membentuk Karakter Mahasiswa Unggul

Tuesday, 5 Aug 2025 - 15:11 WIB