Berita

Kebijakan Penggunaan Hijab oleh Paskibraka: Refleksi Keberagaman dalam Bingkai Bhinneka Tunggal Ika

 

SwaraWarta.co.id – Dari polemik Paskibraka di IKN, Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia (Dirjen HAM) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI, Dhahana Putra, mengemukakan bahwa keikutsertaan Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) yang mengenakan jilbab mencerminkan semangat keberagaman yang sesuai dengan filosofi Bhinneka Tunggal Ika.

Menurutnya, hal ini sejalan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila sebagai ideologi bangsa.

ADVERTISEMENT

.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dhahana juga mengungkapkan keyakinannya bahwa penggunaan jilbab oleh anggota Paskibraka putri dalam upacara pengibaran bendera di Ibu Kota Nusantara (IKN) tidak bertentangan dengan nilai-nilai yang ada dalam Pancasila.

Dalam siaran pers yang diterima di Jakarta pada hari Kamis, Dhahana menyatakan bahwa kehadiran anggota Paskibraka yang berjilbab justru memperlihatkan keberagaman yang menjadi bagian tak terpisahkan dari filosofi kehidupan berbangsa di Indonesia.

Terkait dengan munculnya polemik mengenai aturan yang tidak memberikan opsi penggunaan jilbab atau hijab bagi perempuan yang menjadi anggota Paskibraka pada tahun 2024,

Dhahana mengakui bahwa hal ini telah menimbulkan berbagai pertanyaan dari masyarakat.

Ia mengakui bahwa keputusan ini membuat tujuh anggota Paskibraka putri secara sukarela memilih untuk melepas hijab mereka saat pengukuhan.

Dirjen HAM mengakui bahwa kebijakan tersebut telah menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat tentang mengapa seragam Paskibraka tidak memperbolehkan penggunaan hijab.

Dhahana menekankan bahwa kebijakan semacam ini seharusnya dipertimbangkan dengan matang agar tidak menimbulkan asumsi negatif dari masyarakat terhadap panitia pelaksanaan pengibaran bendera pada tanggal 17 Agustus mendatang.

Ia menegaskan pentingnya memperhatikan praktik baik dalam penerapan nilai-nilai Hak Asasi Manusia (HAM) bagi perempuan, yang sudah berjalan dalam pengibaran bendera pada tahun-tahun sebelumnya,

di mana anggota Paskibraka yang mengenakan jilbab tetap diizinkan untuk mengenakannya.

Lebih lanjut, Dirjen HAM mengingatkan bahwa Indonesia telah meratifikasi Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW) sejak lebih dari empat dekade lalu.

Konvensi ini menjadi dasar bagi negara untuk menjamin penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan.

Dhahana menambahkan bahwa sebagai negara pihak dalam CEDAW, pemerintah memiliki komitmen untuk menghapus praktik-praktik diskriminatif terhadap perempuan.

Selain itu, Dhahana optimistis bahwa Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) akan merespons polemik ini dengan bijaksana.

Ia menyatakan kepercayaannya bahwa Kepala BPIP akan mempertimbangkan kekhawatiran publik dan meninjau kembali aturan ini.

Sebelumnya, Kepala BPIP Yudian Wahyudi memberikan penjelasan terkait dengan keputusan pelepasan hijab oleh beberapa anggota Paskibraka pada tahun 2024.

Yudian menjelaskan bahwa langkah tersebut diambil untuk mengedepankan nilai-nilai keseragaman dalam pengibaran bendera, sesuai dengan prinsip uniformitas yang telah menjadi bagian dari Paskibraka sejak awal.

Menurut Yudian, keputusan ini didasarkan pada Surat Edaran Deputi Diklat Nomor 1 Tahun 2024 yang mengatur tata pakaian dan sikap tampang Paskibraka.

Meski pada tahun-tahun sebelumnya anggota Paskibraka diperbolehkan mengenakan hijab dalam upacara pengukuhan dan pengibaran bendera, BPIP memutuskan untuk menyeragamkan tata pakaian Paskibraka pada tahun 2024.

Dengan demikian, perdebatan mengenai penggunaan hijab dalam Paskibraka pada tahun ini menjadi cerminan bagaimana Indonesia terus berupaya menyeimbangkan nilai-nilai keberagaman dan keseragaman dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.***

Utep Sutiana

Menulis Novel, Cerpen, dan Puisi yang kemudian hijrah ke jalur jurnalistik media online. Tergabung dalam portal Busurnusa.com dan SwaraWarta.co.id

Recent Posts

Cara Mendapatkan CIF Pegadaian untuk Transaksi Digital dengan Mudah

SwaraWarta.co.id - Di era transformasi digital, PT Pegadaian (Persero) terus berinovasi untuk memberikan kemudahan bagi…

1 hour ago

4 Cara Mendapatkan Avatar Gratis di Roblox: Tampil Keren Tanpa Robux!

SwaraWarta.co.id - Siapa bilang tampil gaya di Roblox harus selalu punya banyak Robux? Bagi banyak…

2 hours ago

3 Cara Mendapatkan Akun SIMPKB untuk Guru dan Tenaga Kependidikan

SwaraWarta.co.id - Bagi Bapak dan Ibu Guru di seluruh Indonesia, memiliki akun SIMPKB (Sistem Informasi…

3 hours ago

Pusat Ikatan Bidan Indonesia: Pilar Penguatan Profesi dan Pelayanan Kebidanan Nasional

Peran bidan sangat vital dalam sistem kesehatan nasional, khususnya dalam pelayanan kesehatan ibu dan anak.…

15 hours ago

Status BLT Kesra 2026: Lanjut atau Berhenti? Ini Penjelasan Resmi

SwaraWarta.co.id - Hingga awal Januari 2026, pemerintah belum mengeluarkan keputusan resmi mengenai kelanjutan program Bantuan…

17 hours ago

Bagaimana Keberagaman yang Dimiliki Masyarakat Indonesia? Simak Pembahasannya!

SwaraWarta.co.id - Indonesia sering dijuluki sebagai "Zamrud Khatulistiwa," bukan hanya karena keindahan alamnya, tetapi juga…

17 hours ago