Berita

Miris, Bocah 15 Tahun Jual Keperawanan Senilai Rp 1 Juta

Swarawarta.co.id – Seorang remaja perempuan berinisial I (15) di Tambora, Jakarta Barat menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Pelaku, seorang wanita berusia 21 tahun berinisial NE, yang tak lain adalah teman dekat korban, menjualnya kepada seorang pria hidung belang.

“Pelaku NE (21), seorang wanita, telah kami amankan,” kata Kapolsek Tambora Kompol Donny Agung Harvida dalam keterangannya, Senin (19/8)

ADVERTISEMENT

.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolsek Tambora, Donny, menyatakan bahwa NE ditangkap pada Rabu (14/8) setelah kasus ini dilaporkan oleh orang tua korban yang curiga terhadap perilaku anaknya.

“Kasus ini terungkap berkat kecurigaan orang tua korban yang melaporkan kepada kami setelah mengetahui anaknya dijual untuk kepuasan nafsu pria,” ujarnya.

Kecurigaan ini berawal dari perubahan sikap korban yang mencolok, serta kabar bahwa korban telah dijual kepada pria hidung belang.

Dari hasil penyelidikan sementara, diketahui bahwa korban awalnya mengeluhkan masalah keuangannya kepada pelaku.

“Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa korban, yang dikenal sebagai I (15), korban berteman dengan pelaku dan saling kenal,” tuturnya.

Menanggapi hal tersebut, NE menawarkan bantuan dengan mengenalkan korban kepada seorang pria yang disebut ‘Koko’, yang bisa memberikan uang.

“Saat mereka sedang nongkrong, korban mengungkapkan kebutuhan uang kepada pelaku. Pelaku kemudian menawarkan sebuah ‘kesepakatan’ bahwa kenal dengan seseorang yang biasa dipanggil ‘Koko’ dan dengan iming-iming bisa memberikan uang, handphone, dan apartemen,” jelasnya

Pelaku kemudian menggoda korban dengan iming-iming uang sebesar Rp 1 juta agar bersedia melayani pria tersebut. NE lalu mengantar korban ke sebuah hotel di kawasan Jakarta Barat untuk menemui ‘Koko’.

“Pelaku menawarkan uang imbalan sebesar Rp 1 juta untuk keperawanan korban, yang disepakati dan dilakukan di sebuah hotel di Jakarta Barat,” jelasnya.

“Pelaku menerima uang Rp 400 ribu dari pria yang memanfaatkan korban. Sementara korban mendapatkan Rp 600 ribu,” jelasnya

Kini, NE telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ia dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, yang membawa ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Redaksi SwaraWarta.co.id

Berita Indonesia Terkini 2024 Viral Terbaru Hari Ini

Recent Posts

Link Live Streaming Spanyol vs Belgia Perempat Final Piala Dunia 2026

SwaraWarta.co.id – Bagaimana cara akses link live streaming Spanyol vs Belgia? Babak 8 besar Piala…

2 hours ago

Manakah dari Berikut Ini yang Bukan Merupakan Komponen dari Model Experiential Learning Kolb? Mari Kita Bahas Secara Lengkap!

SwaraWarta.co.id - Dalam kegiatan pembelajaran di kelas, ada banyak metode dan model kegiatan belajar mengajar…

5 hours ago

Pendidikan Budi Pekerti Harus Seleras dengan Nilai-nilai Pancasila, Bagaimana Ki Hadjar Dewantara Menjelaskan Tentang Budi Pekerti?

SwaraWarta.co.id - Pendidikan budi pekerti harus selaras dengan nilai-nilai pancasila. bagaimana Ki Hadjar Dewantara menjelaskan…

6 hours ago

Bapak Ibu Guru yang Bersemangat, Bagaimana Kita Dapat Membuat Lingkungan Sekolah Menjadi Lebih Sejahtera?

SwaraWarta.co.id - Bapak ibu guru yang bersemangat, bagaimana kita dapat membuat lingkungan sekolah menjadi lebih…

6 hours ago

Kunci Jawaban Coklat Bagaimana MPLS yang Perlu Kamu Ketahui

SwaraWarta.co.id – Apa jawaban coklat bagaimana MPLS? Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) selalu punya cara…

6 hours ago

Betty Bites, Destinasi Kuliner yang Memadukan Pastry Premium, Dessert Lezat, dan Suasana Hangat

Di tengah berkembangnya tren kuliner modern, masyarakat kini tidak hanya mencari makanan yang lezat, tetapi…

6 hours ago