Miris, Bocah 15 Tahun Jual Keperawanan Senilai Rp 1 Juta

- Redaksi

Monday, 19 August 2024 - 14:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi perdagangan manusia (Dok. Ist)

Ilustrasi perdagangan manusia (Dok. Ist)

Swarawarta.co.id – Seorang remaja perempuan berinisial I (15) di Tambora, Jakarta Barat menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Pelaku, seorang wanita berusia 21 tahun berinisial NE, yang tak lain adalah teman dekat korban, menjualnya kepada seorang pria hidung belang.

“Pelaku NE (21), seorang wanita, telah kami amankan,” kata Kapolsek Tambora Kompol Donny Agung Harvida dalam keterangannya, Senin (19/8)

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolsek Tambora, Donny, menyatakan bahwa NE ditangkap pada Rabu (14/8) setelah kasus ini dilaporkan oleh orang tua korban yang curiga terhadap perilaku anaknya.

“Kasus ini terungkap berkat kecurigaan orang tua korban yang melaporkan kepada kami setelah mengetahui anaknya dijual untuk kepuasan nafsu pria,” ujarnya.

Baca Juga :  Mahasiswa Udinus Tewas Bunuh Diri, Pacar Korban Diperiksa Pihak Polisi

Kecurigaan ini berawal dari perubahan sikap korban yang mencolok, serta kabar bahwa korban telah dijual kepada pria hidung belang.

Dari hasil penyelidikan sementara, diketahui bahwa korban awalnya mengeluhkan masalah keuangannya kepada pelaku.

“Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa korban, yang dikenal sebagai I (15), korban berteman dengan pelaku dan saling kenal,” tuturnya.

Menanggapi hal tersebut, NE menawarkan bantuan dengan mengenalkan korban kepada seorang pria yang disebut ‘Koko’, yang bisa memberikan uang.

“Saat mereka sedang nongkrong, korban mengungkapkan kebutuhan uang kepada pelaku. Pelaku kemudian menawarkan sebuah ‘kesepakatan’ bahwa kenal dengan seseorang yang biasa dipanggil ‘Koko’ dan dengan iming-iming bisa memberikan uang, handphone, dan apartemen,” jelasnya

Baca Juga :  Performa Inggris di Euro 2024 Dikritik, Maguire: Turnamen Sepak Bola Memang Tidak Mudah

Pelaku kemudian menggoda korban dengan iming-iming uang sebesar Rp 1 juta agar bersedia melayani pria tersebut. NE lalu mengantar korban ke sebuah hotel di kawasan Jakarta Barat untuk menemui ‘Koko’.

“Pelaku menawarkan uang imbalan sebesar Rp 1 juta untuk keperawanan korban, yang disepakati dan dilakukan di sebuah hotel di Jakarta Barat,” jelasnya.

“Pelaku menerima uang Rp 400 ribu dari pria yang memanfaatkan korban. Sementara korban mendapatkan Rp 600 ribu,” jelasnya

Kini, NE telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ia dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, yang membawa ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Berita Terkait

Lowongan R&D Packaging Development Supervisor Wings Kendal
Lowongan Assistant Manager Business Partner Bank BNI Kendari
Lowongan R&D Packaging Development Supervisor Wings Kediri
Lowongan Assistant Manager Business Partner Bank BNI Kendal
Lowongan R&D Packaging Development Supervisor Wings Kebumen
Lowongan Assistant Manager Business Partner Bank BNI Kediri
Lowongan R&D Packaging Development Supervisor Wings Karawang
Lowongan Assistant Manager Business Partner Bank BNI Kebumen

Berita Terkait

Saturday, 2 November 2024 - 11:22 WIB

Lowongan R&D Packaging Development Supervisor Wings Kendal

Saturday, 2 November 2024 - 11:19 WIB

Lowongan Assistant Manager Business Partner Bank BNI Kendari

Saturday, 2 November 2024 - 11:18 WIB

Lowongan R&D Packaging Development Supervisor Wings Kediri

Saturday, 2 November 2024 - 11:15 WIB

Lowongan Assistant Manager Business Partner Bank BNI Kendal

Saturday, 2 November 2024 - 11:14 WIB

Lowongan R&D Packaging Development Supervisor Wings Kebumen

Berita Terbaru