Pinjamwinwin: Pinjaman 50 Juta Tanpa Jaminan, Legal atau Ilegal

- Redaksi

Monday, 12 August 2024 - 04:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pinjamwinwin (Dok. Ist)

Pinjamwinwin (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id Pinjamwinwin adalah salah satu aplikasi pinjaman online yang menawarkan pinjaman hingga 50 juta rupiah tanpa agunan. Tapi, apakah aplikasi ini legal?

Legalitas Pinjamwinwin

Legalitas perusahaan pinjaman online sangat penting, dan salah satu indikator utamanya adalah apakah perusahaan tersebut terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca Juga: OJK Kebanjiran Aduan adanya Intentitas Ilegal, Sudah Blokir Ribuan Aplikasi Ilegal?

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan rilis terakhir dari OJK pada 9 Oktober 2023, ada 101 perusahaan fintech lending yang legal dan terdaftar di OJK.

Salah satu dari perusahaan tersebut adalah Pinjamwinwin, yang dimiliki oleh PT Progo Puncak Group.

Perusahaan ini telah memiliki izin dari OJK berdasarkan Surat OJK Nomor: KEP-17/D.05/2020 tertanggal 19 Mei 2020.

Baca Juga :  Ragam Trik dan Tips agar Bayi Mau Minum Asi Banyak, Nomor 7 Sering diabaikan

Fasilitas Pinjaman

Pinjamwinwin menawarkan pinjaman hingga 50 juta rupiah tanpa memerlukan jaminan. Tenor pembayaran pinjaman bervariasi dari 91 hari hingga 270 hari.

Karena aplikasi ini diawasi oleh OJK, bunga yang dikenakan pun mengikuti aturan yang berlaku. Bunga pinjaman aplikasi ini berkisar antara 0,02 persen hingga 0,098 persen per hari.

Akses Aplikasi yang Wajib Diketahui

Aplikasi ini dapat diunduh melalui Google Play Store dan dapat digunakan pada perangkat dengan sistem operasi Android. Anda juga bisa mengaksesnya melalui situs resmi mereka di pinjamwinwin.com.

Baca Juga: Cara Membuat Izin Usaha Mikro Kecil Online, Begini Tahapannya!

Kesimpulan

Pinjamwinwin adalah aplikasi pinjaman online yang legal dan diawasi oleh OJK, menawarkan pinjaman tanpa jaminan hingga 50 juta rupiah dengan bunga sesuai ketentuan OJK.

Berita Terkait

Cara Mengetahui Orang yang Sudah Terinfeksi HIV
Panduan Lengkap Tata Cara Tayamum yang Benar Sesuai dengan Syariat
Mengenal Lebih Dalam: Apa Itu Anxiety, Gejala, dan Cara Mengatasinya
5 Cara Cepat Menyembuhkan Sariawan yang Ampuh dan Mudah Dilakukan
Di Balik Layar: Alasan Psikologi Orang Tidak Posting Foto di Media Sosial
Apakah Sholat Tahajud Harus Tidur Dulu? Simak Penjelasan Lengkapnya!
Apakah Sholat Jumat Bisa Dijamak? Simak Penjelasan Lengkap Hukum Fiqihnya
7 Tips Menyambut Tahun Baru agar Lebih Positif dan Produktif

Berita Terkait

Tuesday, 20 January 2026 - 16:08 WIB

Panduan Lengkap Tata Cara Tayamum yang Benar Sesuai dengan Syariat

Saturday, 17 January 2026 - 14:24 WIB

Mengenal Lebih Dalam: Apa Itu Anxiety, Gejala, dan Cara Mengatasinya

Friday, 16 January 2026 - 10:33 WIB

5 Cara Cepat Menyembuhkan Sariawan yang Ampuh dan Mudah Dilakukan

Thursday, 15 January 2026 - 15:09 WIB

Di Balik Layar: Alasan Psikologi Orang Tidak Posting Foto di Media Sosial

Thursday, 8 January 2026 - 10:24 WIB

Apakah Sholat Tahajud Harus Tidur Dulu? Simak Penjelasan Lengkapnya!

Berita Terbaru

Cara Komplain IndiHome Agar Gangguan Cepat Teratasi

Teknologi

Cara Komplain IndiHome Agar Gangguan Cepat Teratasi dengan Baik

Thursday, 22 Jan 2026 - 14:47 WIB

Bisnis Kecil yang Paling Aman di Tahun 2026

Bisnis

8 Bisnis Kecil yang Paling Aman di Tahun 2026

Thursday, 22 Jan 2026 - 14:39 WIB