Pinjamwinwin: Pinjaman 50 Juta Tanpa Jaminan, Legal atau Ilegal

- Redaksi

Monday, 12 August 2024 - 04:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pinjamwinwin (Dok. Ist)

Pinjamwinwin (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id Pinjamwinwin adalah salah satu aplikasi pinjaman online yang menawarkan pinjaman hingga 50 juta rupiah tanpa agunan. Tapi, apakah aplikasi ini legal?

Legalitas Pinjamwinwin

Legalitas perusahaan pinjaman online sangat penting, dan salah satu indikator utamanya adalah apakah perusahaan tersebut terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca Juga: OJK Kebanjiran Aduan adanya Intentitas Ilegal, Sudah Blokir Ribuan Aplikasi Ilegal?

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan rilis terakhir dari OJK pada 9 Oktober 2023, ada 101 perusahaan fintech lending yang legal dan terdaftar di OJK.

Salah satu dari perusahaan tersebut adalah Pinjamwinwin, yang dimiliki oleh PT Progo Puncak Group.

Perusahaan ini telah memiliki izin dari OJK berdasarkan Surat OJK Nomor: KEP-17/D.05/2020 tertanggal 19 Mei 2020.

Baca Juga :  Daftar Harga Menu Kampoeng Roti yang Wajib Diketahui, Cocok untuk Sajian Pengajian

Fasilitas Pinjaman

Pinjamwinwin menawarkan pinjaman hingga 50 juta rupiah tanpa memerlukan jaminan. Tenor pembayaran pinjaman bervariasi dari 91 hari hingga 270 hari.

Karena aplikasi ini diawasi oleh OJK, bunga yang dikenakan pun mengikuti aturan yang berlaku. Bunga pinjaman aplikasi ini berkisar antara 0,02 persen hingga 0,098 persen per hari.

Akses Aplikasi yang Wajib Diketahui

Aplikasi ini dapat diunduh melalui Google Play Store dan dapat digunakan pada perangkat dengan sistem operasi Android. Anda juga bisa mengaksesnya melalui situs resmi mereka di pinjamwinwin.com.

Baca Juga: Cara Membuat Izin Usaha Mikro Kecil Online, Begini Tahapannya!

Kesimpulan

Pinjamwinwin adalah aplikasi pinjaman online yang legal dan diawasi oleh OJK, menawarkan pinjaman tanpa jaminan hingga 50 juta rupiah dengan bunga sesuai ketentuan OJK.

Berita Terkait

Meraih Pahala Setahun Penuh: Memahami Keutamaan Puasa Syawal
3 Cara Membalas Ucapan Idul Fitri yang Sopan, Tulus, dan Berkesan
Siapa Yuyu Muti Ali? Biodata Pemandu Wisata Pangandaran yang Viral, Kisah Hidupnya Bikin Salut Dari Anak Sungai Kini Raup Jutaan!
Cara Bikin Ketupat untuk Pemula: Anti Gagal, Padat, dan Tahan Lama
Berapa Daftar Harga My Baby? Ini Cara Cek Produk Terbarunya, Jangan Sampai Salah Beli
20 Ucapan Selamat Mudik Lebaran yang Unik dan Lucu, Bikin Perjalanan Makin Seru!
8 Ide Hampers Lebaran Murah yang Tetap Berkesan untuk Keluarga dan Sahabat
Khutbah Jumat 13 Maret 2026: Keistimewaan Sepuluh Hari Terakhir Bulan Ramadhan 1447 H

Berita Terkait

Saturday, 21 March 2026 - 19:05 WIB

Meraih Pahala Setahun Penuh: Memahami Keutamaan Puasa Syawal

Thursday, 19 March 2026 - 07:10 WIB

3 Cara Membalas Ucapan Idul Fitri yang Sopan, Tulus, dan Berkesan

Wednesday, 18 March 2026 - 17:25 WIB

Siapa Yuyu Muti Ali? Biodata Pemandu Wisata Pangandaran yang Viral, Kisah Hidupnya Bikin Salut Dari Anak Sungai Kini Raup Jutaan!

Wednesday, 18 March 2026 - 13:31 WIB

Cara Bikin Ketupat untuk Pemula: Anti Gagal, Padat, dan Tahan Lama

Wednesday, 18 March 2026 - 12:38 WIB

Berapa Daftar Harga My Baby? Ini Cara Cek Produk Terbarunya, Jangan Sampai Salah Beli

Berita Terbaru

 Keutamaan Puasa Syawal

Lifestyle

Meraih Pahala Setahun Penuh: Memahami Keutamaan Puasa Syawal

Saturday, 21 Mar 2026 - 19:05 WIB