Pinjamwinwin: Pinjaman 50 Juta Tanpa Jaminan, Legal atau Ilegal

- Redaksi

Monday, 12 August 2024 - 04:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pinjamwinwin (Dok. Ist)

Pinjamwinwin (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id Pinjamwinwin adalah salah satu aplikasi pinjaman online yang menawarkan pinjaman hingga 50 juta rupiah tanpa agunan. Tapi, apakah aplikasi ini legal?

Legalitas Pinjamwinwin

Legalitas perusahaan pinjaman online sangat penting, dan salah satu indikator utamanya adalah apakah perusahaan tersebut terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca Juga: OJK Kebanjiran Aduan adanya Intentitas Ilegal, Sudah Blokir Ribuan Aplikasi Ilegal?

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan rilis terakhir dari OJK pada 9 Oktober 2023, ada 101 perusahaan fintech lending yang legal dan terdaftar di OJK.

Salah satu dari perusahaan tersebut adalah Pinjamwinwin, yang dimiliki oleh PT Progo Puncak Group.

Perusahaan ini telah memiliki izin dari OJK berdasarkan Surat OJK Nomor: KEP-17/D.05/2020 tertanggal 19 Mei 2020.

Baca Juga :  Inilah Cara Mengatasi Keputihan Tidak Normal

Fasilitas Pinjaman

Pinjamwinwin menawarkan pinjaman hingga 50 juta rupiah tanpa memerlukan jaminan. Tenor pembayaran pinjaman bervariasi dari 91 hari hingga 270 hari.

Karena aplikasi ini diawasi oleh OJK, bunga yang dikenakan pun mengikuti aturan yang berlaku. Bunga pinjaman aplikasi ini berkisar antara 0,02 persen hingga 0,098 persen per hari.

Akses Aplikasi yang Wajib Diketahui

Aplikasi ini dapat diunduh melalui Google Play Store dan dapat digunakan pada perangkat dengan sistem operasi Android. Anda juga bisa mengaksesnya melalui situs resmi mereka di pinjamwinwin.com.

Baca Juga: Cara Membuat Izin Usaha Mikro Kecil Online, Begini Tahapannya!

Kesimpulan

Pinjamwinwin adalah aplikasi pinjaman online yang legal dan diawasi oleh OJK, menawarkan pinjaman tanpa jaminan hingga 50 juta rupiah dengan bunga sesuai ketentuan OJK.

Berita Terkait

5 Cara Praktis Meningkatkan dan Menghargai Diri Sendiri (Self-Worth)
Cara Mengatasi Anxiety Secara Efektif dan Mandiri!
7 Tips Styling Flat Shoes Wanita untuk Berbagai Kesempatan
Cara Membuat Buket Bunga Sederhana dan Cantik di Rumah
25 Ucapan Selamat Hari Ayah Paling Menyentuh: Ekspresikan Cintamu pada Pahlawan Keluarga
Viral di Media Sosial: Apa Arti Sebenarnya dari Istilah “Mokondo”?
Manfaat Jasa Caregiver bagi Keluarga dengan Anggota Lansia
Tata Cara Mandi Taubat yang Benar Sesuai Syariat Islam

Berita Terkait

Thursday, 27 November 2025 - 18:15 WIB

5 Cara Praktis Meningkatkan dan Menghargai Diri Sendiri (Self-Worth)

Wednesday, 26 November 2025 - 10:36 WIB

Cara Mengatasi Anxiety Secara Efektif dan Mandiri!

Tuesday, 25 November 2025 - 21:51 WIB

7 Tips Styling Flat Shoes Wanita untuk Berbagai Kesempatan

Monday, 24 November 2025 - 16:18 WIB

Cara Membuat Buket Bunga Sederhana dan Cantik di Rumah

Wednesday, 12 November 2025 - 16:09 WIB

25 Ucapan Selamat Hari Ayah Paling Menyentuh: Ekspresikan Cintamu pada Pahlawan Keluarga

Berita Terbaru

Dua Hikmah Dibalik Peristiwa Hijrah

Pendidikan

Jelaskan Dua Hikmah Dibalik Peristiwa Hijrah? Mari Kita Bahas!

Thursday, 27 Nov 2025 - 19:52 WIB

Penyebab Kebakaran Apartemen di Hongkong

Berita

Kronologi Tragedi Penyebab Kebakaran Apartemen di Hongkong

Thursday, 27 Nov 2025 - 18:51 WIB