Pinjamwinwin: Pinjaman 50 Juta Tanpa Jaminan, Legal atau Ilegal

- Redaksi

Monday, 12 August 2024 - 04:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pinjamwinwin (Dok. Ist)

Pinjamwinwin (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id Pinjamwinwin adalah salah satu aplikasi pinjaman online yang menawarkan pinjaman hingga 50 juta rupiah tanpa agunan. Tapi, apakah aplikasi ini legal?

Legalitas Pinjamwinwin

Legalitas perusahaan pinjaman online sangat penting, dan salah satu indikator utamanya adalah apakah perusahaan tersebut terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca Juga: OJK Kebanjiran Aduan adanya Intentitas Ilegal, Sudah Blokir Ribuan Aplikasi Ilegal?

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan rilis terakhir dari OJK pada 9 Oktober 2023, ada 101 perusahaan fintech lending yang legal dan terdaftar di OJK.

Salah satu dari perusahaan tersebut adalah Pinjamwinwin, yang dimiliki oleh PT Progo Puncak Group.

Perusahaan ini telah memiliki izin dari OJK berdasarkan Surat OJK Nomor: KEP-17/D.05/2020 tertanggal 19 Mei 2020.

Baca Juga :  Pentingnya Mengenal Bagian-bagian Tumbuhan Dikotil dan Fungsinya untuk Tumbuhan

Fasilitas Pinjaman

Pinjamwinwin menawarkan pinjaman hingga 50 juta rupiah tanpa memerlukan jaminan. Tenor pembayaran pinjaman bervariasi dari 91 hari hingga 270 hari.

Karena aplikasi ini diawasi oleh OJK, bunga yang dikenakan pun mengikuti aturan yang berlaku. Bunga pinjaman aplikasi ini berkisar antara 0,02 persen hingga 0,098 persen per hari.

Akses Aplikasi yang Wajib Diketahui

Aplikasi ini dapat diunduh melalui Google Play Store dan dapat digunakan pada perangkat dengan sistem operasi Android. Anda juga bisa mengaksesnya melalui situs resmi mereka di pinjamwinwin.com.

Baca Juga: Cara Membuat Izin Usaha Mikro Kecil Online, Begini Tahapannya!

Kesimpulan

Pinjamwinwin adalah aplikasi pinjaman online yang legal dan diawasi oleh OJK, menawarkan pinjaman tanpa jaminan hingga 50 juta rupiah dengan bunga sesuai ketentuan OJK.

Berita Terkait

Viral di Media Sosial: Apa Arti Sebenarnya dari Istilah “Mokondo”?
Manfaat Jasa Caregiver bagi Keluarga dengan Anggota Lansia
Tata Cara Mandi Taubat yang Benar Sesuai Syariat Islam
Work–Play–Relax: Bagaimana Kawasan Terpadu Membentuk Gaya Hidup 2025 di Summarecon Crown Gading
25 Ucapan Selamat Hari Santri 22 Oktober: Kobarkan Semangat Ilmu dan Kebangsaan
Cara Mengqodho Sholat Dzuhur di Waktu Ashar: Panduan Lengkap
Kenapa Sering Mengantuk? Kenali Penyebab Utama dan Solusinya
Cara Mengatur Keuangan Rumah Tangga dengan Gaji 2 Juta: Strategi Cerdas Agar Tetap Cukup

Berita Terkait

Wednesday, 5 November 2025 - 10:33 WIB

Viral di Media Sosial: Apa Arti Sebenarnya dari Istilah “Mokondo”?

Monday, 27 October 2025 - 13:08 WIB

Manfaat Jasa Caregiver bagi Keluarga dengan Anggota Lansia

Friday, 24 October 2025 - 19:17 WIB

Tata Cara Mandi Taubat yang Benar Sesuai Syariat Islam

Thursday, 23 October 2025 - 17:16 WIB

Work–Play–Relax: Bagaimana Kawasan Terpadu Membentuk Gaya Hidup 2025 di Summarecon Crown Gading

Sunday, 19 October 2025 - 11:29 WIB

25 Ucapan Selamat Hari Santri 22 Oktober: Kobarkan Semangat Ilmu dan Kebangsaan

Berita Terbaru