SwaraWarta.co.id – Dari kelanjutan kasus asusila, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah mengantongi identitas pria yang terlibat dalam kasus video asusila yang menyeret nama anak seorang figur publik berinisial AD (24).
Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak, selaku Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, pada Jumat (9/8), mengungkapkan bahwa identitas pria tersebut telah diketahui pihak kepolisian.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Meski begitu, pihaknya belum dapat mengungkapkan siapa sosok pria tersebut, namun ia memastikan bahwa pria itu akan segera dipanggil untuk dimintai keterangan lebih lanjut terkait kasus ini.
Ade Safri menambahkan bahwa perkembangan terbaru kasus ini akan disampaikan kepada publik pada waktu yang tepat.
Sementara itu, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, selaku Kabid Humas Polda Metro Jaya, mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menyimpan data pribadi di ponsel.
Ia menekankan pentingnya bijak dalam menggunakan gadget dan smartphone, serta mengingatkan agar data-data pribadi disimpan dengan baik agar tidak mudah diakses oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, yang dapat merugikan pemilik data.
Kasus ini juga mengungkap bahwa saksi berinisial AD, yang merupakan anak dari seorang figur publik, telah mengakui sebagai pemeran wanita dalam video porno tersebut.
Pengakuan ini diperoleh setelah penyidik melakukan pemeriksaan lanjutan.
Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak menyatakan bahwa AD telah menyerahkan beberapa dokumen yang dianggap relevan dengan kasus ini.
Dokumen-dokumen tersebut sedang dianalisis oleh penyidik untuk menentukan adanya tindak pidana dalam kasus ini.
Namun, Ade Safri menegaskan bahwa informasi lebih lanjut mengenai materi penyidikan belum dapat disampaikan ke publik, dengan alasan menjaga integritas proses hukum yang sedang berjalan.
Dalam pengembangan kasus ini, Polda Metro Jaya telah menangkap dua pria yang diduga terlibat dalam penyebaran video asusila tersebut.
Kedua pria tersebut berinisial MRS (22) dan JE (35). Keduanya ditangkap karena diduga terlibat dalam penyebaran video yang menampilkan AD sebagai pemeran wanitanya.
Kedua tersangka dijerat dengan pasal 27 ayat (1) juncto pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, yang merupakan perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Selain itu, mereka juga dikenakan pasal 4 ayat (1) juncto pasal 29 dan/atau pasal 7 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Kasus ini menunjukkan betapa pentingnya kesadaran akan bahaya penyebaran konten asusila, serta risiko yang dapat timbul dari penyimpanan data pribadi yang tidak aman.
Kepolisian berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menggunakan teknologi dan menjaga privasi mereka.***
SwaraWarta.co.id - Kenapa emas naik hari ini menjadi pertanyaan yang paling sering muncul ketika grafik…
SwaraWarta.co.id - Cara ganti nama di Zoom sering kali menjadi hal krusial ketika kamu harus…
Memilih laptop gaming pertama sering kali menjadi tantangan bagi gamer pemula yang ingin mendapatkan performa…
SwaraWarta.co.id - Jelaskan detail suntikan dana RP400 triliun ke bank himbara dan dampaknya? Pemerintah melalui…
SwaraWarta.co.id - Bagaimana penerapan Pancasila sebagai ideologi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara? Pancasila bukan sekadar…
SwaraWarta.co.id - 1 hektar berapa meter persegi sebenarnya menjadi pertanyaan yang sangat sering muncul saat…