Berita

Pria Asal Tuban Diamankan Usai Setubuhi Pelajar, Diduga Kenal Lewat Aplikasi

SwaraWarta.co.id – M Mintang, seorang pria berusia 39 tahun asal Tuban, ditangkap oleh Unit PPA Satreskrim Polresta Sidoarjo. Dia diduga telah menyetubuhi seorang pelajar berusia 13 tahun sebanyak dua kali.

Aksi ini terungkap setelah orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Tersangka, yang tinggal di Desa Kesamben, Plumpang, Tuban, mengaku mengenal korban melalui aplikasi pertemanan Pop Up. Mereka mulai menjalin hubungan pada pertengahan 2023.

Baca Juga: Polisi Buru Akun FB Icha dibalik Video Pelecehan Ibu Terhadap Anak Kandungnya Sendiri

ADVERTISEMENT

.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut tersangka, komunikasi antara mereka hanya terjadi di media sosial. Namun, ia kemudian mengajak korban untuk bertemu dan pergi ke Tuban. Di sana, mereka melakukan persetubuhan.

“Tanpa ada paksaan, saya tidak pernah tanya umurnya. Bahkan dia mau diajak pulang ke Tuban juga,” kata tersangka, Senin (26/8).

Waka Polresta Sidoarjo, AKBP I Made Bayu Sutha Sartana, menjelaskan bahwa tersangka yang datang ke tempat korban dan mengajaknya keluar.

Saat itu, kos korban sedang sepi karena orang tua korban tidak ada di rumah. Di sinilah niat tersangka muncul dan ia menyetubuhi korban di kamar kos-nya.

“Pada saat itu tersangka tahu bahwa kos korban sedang sepi, karena orang tua korban sedang keluar dari rumah. Niat bejat tersangka muncul, dia menyetubuhi korban di kamar kos-nya tersebut,” kata I Made Bayu.

Setelah kejadian itu, pada Rabu, 26 Juni 2024, tersangka kembali mengajak korban ke rumahnya di Tuban, dan korban setuju tanpa sepengetahuan orang tuanya.

“Masih belum puas, pada Rabu, 26 Juni 2024, tersangka mengajak korban ke rumahnya yang berada di Tuban. Korban pun menyetujuinya, akhirnya mereka sama-sama berangkat ke Tuban,” imbuh Made

Hal ini membuat orang tua korban panik dan mencari anaknya. Mereka akhirnya mendapat informasi mengenai keberadaan anaknya pada 1 Juli 2024 dan segera melapor ke Polresta Sidoarjo.

Baca Juga: Baby Zara, Korban Pelecehan dan Pembunuhan Oleh Suami Pengasuhnya.

Polisi berhasil menangkap tersangka di Tuban dan mengamankan barang bukti berupa pakaian korban. Tersangka kini dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) UU Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Redaksi SwaraWarta.co.id

Berita Indonesia Terkini 2024 Viral Terbaru Hari Ini

Recent Posts

Cara Cek Desil KK Online Terbaru untuk Pastikan Bantuan Tepat Sasaran

SwaraWarta.co.id - Cara cek desil kk menjadi hal yang krusial untuk kamu ketahui, terutama jika…

12 hours ago

7 Ide Bisnis Digital untuk Pemula yang Menjanjikan di 2026

SwaraWarta.co.id - ide bisnis digital untuk pemula kini semakin diminati karena modalnya yang terjangkau dan…

14 hours ago

Prediksi Skor Singapura vs Indonesia: Duel Hidup Mati Menuju Semifinal Piala AFF 2026

SwaraWarta.co.id – Berapa prediksi skor Singapura vs Indonesia? Pertandingan krusial akan tersaji dalam lanjutan penyisihan…

18 hours ago

Kenapa Emas Naik Hari Ini? Ini Alasan Utama Lonjakan Harganya!

SwaraWarta.co.id - Kenapa emas naik hari ini menjadi pertanyaan yang paling sering muncul ketika grafik…

19 hours ago

Cara Ganti Nama di Zoom Paling Mudah untuk HP dan Laptop

SwaraWarta.co.id - Cara ganti nama di Zoom sering kali menjadi hal krusial ketika kamu harus…

19 hours ago

Laptop Gaming Value untuk Pemula: Apakah ASUS TUF Gaming™ F16 Cukup?

Memilih laptop gaming pertama sering kali menjadi tantangan bagi gamer pemula yang ingin mendapatkan performa…

20 hours ago