Berita

Pria Asal Tuban Diamankan Usai Setubuhi Pelajar, Diduga Kenal Lewat Aplikasi

SwaraWarta.co.id – M Mintang, seorang pria berusia 39 tahun asal Tuban, ditangkap oleh Unit PPA Satreskrim Polresta Sidoarjo. Dia diduga telah menyetubuhi seorang pelajar berusia 13 tahun sebanyak dua kali.

Aksi ini terungkap setelah orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Tersangka, yang tinggal di Desa Kesamben, Plumpang, Tuban, mengaku mengenal korban melalui aplikasi pertemanan Pop Up. Mereka mulai menjalin hubungan pada pertengahan 2023.

Baca Juga: Polisi Buru Akun FB Icha dibalik Video Pelecehan Ibu Terhadap Anak Kandungnya Sendiri

ADVERTISEMENT

.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut tersangka, komunikasi antara mereka hanya terjadi di media sosial. Namun, ia kemudian mengajak korban untuk bertemu dan pergi ke Tuban. Di sana, mereka melakukan persetubuhan.

“Tanpa ada paksaan, saya tidak pernah tanya umurnya. Bahkan dia mau diajak pulang ke Tuban juga,” kata tersangka, Senin (26/8).

Waka Polresta Sidoarjo, AKBP I Made Bayu Sutha Sartana, menjelaskan bahwa tersangka yang datang ke tempat korban dan mengajaknya keluar.

Saat itu, kos korban sedang sepi karena orang tua korban tidak ada di rumah. Di sinilah niat tersangka muncul dan ia menyetubuhi korban di kamar kos-nya.

“Pada saat itu tersangka tahu bahwa kos korban sedang sepi, karena orang tua korban sedang keluar dari rumah. Niat bejat tersangka muncul, dia menyetubuhi korban di kamar kos-nya tersebut,” kata I Made Bayu.

Setelah kejadian itu, pada Rabu, 26 Juni 2024, tersangka kembali mengajak korban ke rumahnya di Tuban, dan korban setuju tanpa sepengetahuan orang tuanya.

“Masih belum puas, pada Rabu, 26 Juni 2024, tersangka mengajak korban ke rumahnya yang berada di Tuban. Korban pun menyetujuinya, akhirnya mereka sama-sama berangkat ke Tuban,” imbuh Made

Hal ini membuat orang tua korban panik dan mencari anaknya. Mereka akhirnya mendapat informasi mengenai keberadaan anaknya pada 1 Juli 2024 dan segera melapor ke Polresta Sidoarjo.

Baca Juga: Baby Zara, Korban Pelecehan dan Pembunuhan Oleh Suami Pengasuhnya.

Polisi berhasil menangkap tersangka di Tuban dan mengamankan barang bukti berupa pakaian korban. Tersangka kini dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) UU Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Redaksi SwaraWarta.co.id

Berita Indonesia Terkini 2024 Viral Terbaru Hari Ini

Recent Posts

Resbob Resmi Jadi Tersangka Ujaran Kebencian, Begini Kronologi Lengkapnya

SwaraWarta.co.id - YouTuber dan streamer Adimas Firdaus, dikenal sebagai Resbob, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh…

18 hours ago

Apa Itu Matel? Mengenal Tugas, Cara Kerja, dan Legalitasnya

SwaraWarta.co.id – Apa itu Matel? Jika Anda sering berkendara di kota-kota besar, Anda mungkin pernah…

18 hours ago

7 Cara Meredakan Nyeri Haid secara Alami dan Ampuh

SwaraWarta.co.id - Apa saja yang perlu dilakukan cara meredakan nyeri haid? Nyeri haid atau dismenore…

18 hours ago

Cara Memunculkan Penggaris di Word Khusus untuk Pemula

SwaraWarta.co.id – Bagaimana cara memunculkan penggaris di Word? Saat sedang menyusun dokumen seperti skripsi, laporan…

18 hours ago

Update Klasemen Medali SEA Games 2025: Indonesia Kokoh di Peringkat Dua, Thailand Tak Terbendung

SwaraWarta.co.id - Gelaran olahraga terbesar di Asia Tenggara, SEA Games 2025, kini memasuki hari-hari krusial…

19 hours ago

Kapan Jadwal Puasa Bulan Rajab 2025? Berikut Catat Tanggalnya dan Manfaatnya!

SwaraWarta.co.id – Kapan jadwal Puasa bulan Rajab 2025? Bulan Rajab 2025 dimulai Minggu, 21 Desember…

2 days ago