Satreskrim Polres Sukabumi Berhasil Tangkap Pelaku Perusakan Rumah oleh Geng Motor di Sukabumi

- Redaksi

Sunday, 25 August 2024 - 17:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Baru-baru ini, Personel Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi berhasil menangkap anggota geng motor yang diduga melakukan aksi perusakan terhadap rumah warga di Kampung Nagrog, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

“Ada sembilan anggota geng motor yang kami tangkap. Mereka diduga kuat terlibat aksi anarkis seperti penyerangan dan perusakan terhadap rumah warga yang berada di Desa Citarik, Kecamatan Palabuhanratu,” kata Kapolres Sukabumi AKBP Samian yang dilansir dari Antaranews.com pada Jumat (23/8/2024).

Akibat kejadian tersebut menyebabkan beberapa rumah warga mengalami kerusakan parah. Selain itu, Kapolres Sukabumi AKBP Samian, menyatakan aksi anarkis kelompok geng motor tersebut terjadi pada Minggu (18/8) dini hari. Dua kelompok geng motor yang mengatasnamakan Geng Belgia dan Geng Amerika membuat janjian untuk duel, dan kelompok Geng Amerika melakukan perusakan.

Kurang dari 24 jam setelah aksi perusakan tersebut menjadi viral di media sosial, terduga pelaku berhasil ditangkap di beberapa lokasi berbeda di wilayah Palabuhanratu. Pihak berwenang masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap apakah masih ada pelaku lainnya. Meskipun tidak ada korban luka atau jiwa dalam kejadian tersebut, rumah yang menjadi sasaran perusakan mengalami kerusakan yang signifikan. Senjata tajam dan barang bukti lainnya juga disita oleh pihak berwenang.

Dari sembilan pelaku perusakan, tiga tersangka yang berinisial AL, RF, dan PJ sudah berusia dewasa, sementara enam tersangka lainnya merupakan anak di bawah umur atau disebut anak berkonflik dengan hukum (ABH).

Baca Juga :  Maharani Kemala Bukan Lagi Pemilik MS Glow, Ada Apa?

Samian menegaskan bahwa para tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang Darurat tentang senjata tajam dengan ancaman hukuman penjara selama 10 tahun, pasal 406 ayat (1) KUHP tentang perusakan dengan ancaman hukuman penjara selama 32 bulan, dan pasal 335 KUHP tentang tindak tidak menyenangkan atau pengancaman dengan ancaman hukuman penjara selama satu tahun.

Motif para pelaku adalah hanya untuk mencari sensasi dan menunjukkan keberanian kelompok mereka dengan cara melanggar hukum. Mereka juga ingin menjaga eksistensi kelompok mereka agar diakui dan ditakuti oleh kelompok lainnya.

 

Aisya Azzahra – Siswa Magang

 

Berita Terkait

Hari Pendidikan Nasional 2025: Momen Refleksi dan Tantangan Pendidikan di Era Digital
MUI Jabar Sebut KB Vasektomi Haram
Pemkab Bekasi Luncurkan Aplikasi PECAK untuk Permudah Pencatatan Kontrak Kerja
Pencarian Pendaki Hilang di Gunung Saeng Terhambat Kabut dan Hujan
Anggota Komisi IX DPR RI Sebut RUU Ketenagakerjaan Harus Segera Direvisi
Menag Resmi Lepas Keberangkatan Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia 2025
Warga Jagakarsa Tolak Pembukaan Bar di Kawasan Hotel
Ponorogo Jadi Lokasi Pertama Sekolah Rakyat di Indonesia, Mulai Dibuka Juli 2025

Berita Terkait

Friday, 2 May 2025 - 09:28 WIB

Hari Pendidikan Nasional 2025: Momen Refleksi dan Tantangan Pendidikan di Era Digital

Friday, 2 May 2025 - 08:57 WIB

Pemkab Bekasi Luncurkan Aplikasi PECAK untuk Permudah Pencatatan Kontrak Kerja

Friday, 2 May 2025 - 08:50 WIB

Pencarian Pendaki Hilang di Gunung Saeng Terhambat Kabut dan Hujan

Friday, 2 May 2025 - 08:48 WIB

Anggota Komisi IX DPR RI Sebut RUU Ketenagakerjaan Harus Segera Direvisi

Friday, 2 May 2025 - 08:44 WIB

Menag Resmi Lepas Keberangkatan Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia 2025

Berita Terbaru

Kayu manis (Dok. Ist)

Lifestyle

Hati-Hati, Suplemen Kayu Manis Bisa Ganggu Efektivitas Obat

Friday, 2 May 2025 - 09:14 WIB