Seorang Anak 16 Tahun, Dikeroyok Oleh 4 Orang dari Perguruan Silat Hingga Meninggal Dunia

- Redaksi

Monday, 5 August 2024 - 19:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Seorang remaja berusia 16 tahun berinisial AHD di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, ditemukan tewas usai dikeroyok oleh empat anggota perguruan silat. Korban mengalami dua kali pengeroyokan oleh tersangka. diketahui motif tersangka karena merasa tidak senang dengan tindakan AHD yang menggunakan lagu backsound dari perguruan silat mereka dalam unggahan di media sosial, padahal AHD tidak mengikuti perguruan silat tersebut. AHD ditemukan meninggal di rumahnya di Kecamatan Ngemplak pada Selasa (30/7). Hasil autopsi menunjukkan adanya sejumlah luka akibat kekerasan di tubuhnya.

 

Kapolres Boyolali, AKBP Muhammad Yoga Buana Dipta, menjelaskan bahwa pengeroyokan pertama terjadi pada 14 Juli, ketika korban dijemput oleh keempat tersangka di rumahnya dan dibawa ke Lapangan Sembungan di Kecamatan Nogosari.

Baca Juga :  Rekomendasi Alat Terjemahan AI Terbaik, Sudah Pernah Coba?

 

 

“Itu lokasi pengeroyokan pertama,” kata Yoga, dikutip dari instagram @ranahfakta

 

Sementara pengeroyokan kedua terjadi di MIM Asemgrowong, Kecamatan Nogosari, pada 26 Juli 2024, saat itu para tersangka kembali menjemput korban, seperti pada pengeroyokan pertama.

 

Menurut keterangan, aksi kekerasan ini dipicu oleh status WhatsApp yang diunggah oleh korban, pelaku merasa kurang senang karena korban memakai baksound lagu pencak silat perguruan mereka, sementara mereka mengklaim bahwa AHD bukanlah anggota perguruan silat tersebut. Hasil autopsi menunjukkan bahwa korban meninggal akibat mati lemas karena luka-luka serius, termasuk pada organ dalam seperti jantung, hati, paru-paru, lambung, dan tulang dada.

 

“Para tersangka tidak terima kalau korban membuat video dan menggunakan backsound itu. Mereka meminta korban membuat surat pernyataan minta maaf dan mewajibkan untuk ikut latihan,” kata AKBP Yoga Buana.

Baca Juga :  2 Orang Tewas Usai Pesta Miras di Bojonegoro, Begini Kronologinya!

 

 

Keempat tersangka telah ditangkap polisi, keempat tersangka itu adalah RM (17), LAR (16), Rizal Saputra (19), dan Tegar Yusuf Bahtiar (19) kini para pelaku menghadapi ancaman hukuman berdasarkan Pasal 80 KUHP terkait tindak pidana kekerasan terhadap anak dan penganiayaan yang menyebabkan kematian, dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Penulis : Pipit Adila Wati, Siswi Magang, SMAN 1 PONOROGO.

Berita Terkait

Pencairan TPG Triwulan III 2025: Gelombang, Jadwal, dan Cara Cek Status
KKS Baru BNI 2025: Jadwal dan Cara Cek Pencairan Dana Bantuan Sosial
Pabrik Sepatu Nike PHK 3.000 Karyawan, Ini Kronologi dan Penyebab di Baliknya
TNI AL dan PT PAL Berhasil Uji Penembakan dari Kapal Selam Tanpa Awak
Apakah BSU akan Cair Lagi? Begini Kata Kemnaker!
Masjid Al-Aqsa Terancam Roboh Akibat Penggalian oleh Israel
Israel Kembali Lancarkan Serangan Udara ke Jalur Gaza pada Malam Hari
Sertifikasi Guru TW 3 2025 Telah Cair: Ini Jadwal, Besaran, dan Daerah yang Menerima

Berita Terkait

Sunday, 2 November 2025 - 15:12 WIB

Pencairan TPG Triwulan III 2025: Gelombang, Jadwal, dan Cara Cek Status

Sunday, 2 November 2025 - 14:21 WIB

KKS Baru BNI 2025: Jadwal dan Cara Cek Pencairan Dana Bantuan Sosial

Friday, 31 October 2025 - 19:23 WIB

Pabrik Sepatu Nike PHK 3.000 Karyawan, Ini Kronologi dan Penyebab di Baliknya

Friday, 31 October 2025 - 19:17 WIB

TNI AL dan PT PAL Berhasil Uji Penembakan dari Kapal Selam Tanpa Awak

Thursday, 30 October 2025 - 15:52 WIB

Apakah BSU akan Cair Lagi? Begini Kata Kemnaker!

Berita Terbaru

Lawan Kata Haus Menurut KBBI

Pendidikan

Mengenal Lawan Kata Haus Menurut KBBI, Ternyata Ada Dua!

Sunday, 2 Nov 2025 - 15:37 WIB