Berita

Seorang Anak 16 Tahun, Dikeroyok Oleh 4 Orang dari Perguruan Silat Hingga Meninggal Dunia

 

 

ADVERTISEMENT

.

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Seorang remaja berusia 16 tahun berinisial AHD di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, ditemukan tewas usai dikeroyok oleh empat anggota perguruan silat. Korban mengalami dua kali pengeroyokan oleh tersangka. diketahui motif tersangka karena merasa tidak senang dengan tindakan AHD yang menggunakan lagu backsound dari perguruan silat mereka dalam unggahan di media sosial, padahal AHD tidak mengikuti perguruan silat tersebut. AHD ditemukan meninggal di rumahnya di Kecamatan Ngemplak pada Selasa (30/7). Hasil autopsi menunjukkan adanya sejumlah luka akibat kekerasan di tubuhnya.

 

Kapolres Boyolali, AKBP Muhammad Yoga Buana Dipta, menjelaskan bahwa pengeroyokan pertama terjadi pada 14 Juli, ketika korban dijemput oleh keempat tersangka di rumahnya dan dibawa ke Lapangan Sembungan di Kecamatan Nogosari.

 

 

“Itu lokasi pengeroyokan pertama,” kata Yoga, dikutip dari instagram @ranahfakta

 

Sementara pengeroyokan kedua terjadi di MIM Asemgrowong, Kecamatan Nogosari, pada 26 Juli 2024, saat itu para tersangka kembali menjemput korban, seperti pada pengeroyokan pertama.

 

Menurut keterangan, aksi kekerasan ini dipicu oleh status WhatsApp yang diunggah oleh korban, pelaku merasa kurang senang karena korban memakai baksound lagu pencak silat perguruan mereka, sementara mereka mengklaim bahwa AHD bukanlah anggota perguruan silat tersebut. Hasil autopsi menunjukkan bahwa korban meninggal akibat mati lemas karena luka-luka serius, termasuk pada organ dalam seperti jantung, hati, paru-paru, lambung, dan tulang dada.

 

“Para tersangka tidak terima kalau korban membuat video dan menggunakan backsound itu. Mereka meminta korban membuat surat pernyataan minta maaf dan mewajibkan untuk ikut latihan,” kata AKBP Yoga Buana.

 

 

Keempat tersangka telah ditangkap polisi, keempat tersangka itu adalah RM (17), LAR (16), Rizal Saputra (19), dan Tegar Yusuf Bahtiar (19) kini para pelaku menghadapi ancaman hukuman berdasarkan Pasal 80 KUHP terkait tindak pidana kekerasan terhadap anak dan penganiayaan yang menyebabkan kematian, dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Jurnalis Magang

Peserta Magang Jurnalistik Online

Recent Posts

Link Live Streaming Aston Villa vs Indonesia All Star Malam Ini

SwaraWarta.co.id – Simak link live streaming Aston Villa vs Indonesia All Star. Pecinta sepak bola…

17 hours ago

Mengapa Penghematan Energi Listrik Berkontribusi pada Mitigasi Perubahan Iklim? Berikut Ini Penjelasannya!

SwaraWarta.co.id - Mengapa penghematan energi listrik berkontribusi pada mitigasi perubahan iklim? Di tengah ancaman krisis…

20 hours ago

5 Cara Menonaktifkan WA Sementara Waktu Tanpa Perlu Hapus Aplikasi, Dijamin Ampuh!

SwaraWarta.co.id - Cara menonaktifkan WA sering kali jadi solusi paling dicari ketika tumpukan notifikasi pesan…

21 hours ago

Berapa Lama Merebus Telur? Ini Panduan Tingkat Kematangan Sempurna!

SwaraWarta.co.id - Ingin tahu berapa lama merebus telur agar hasilnya sesuai selera dan tidak gagal?…

21 hours ago

Apakah Iran Punya Nuklir? Mengungkap Rahasia Kekuatan Militer dan Program Atom Teheran

SwaraWarta.co.id - Banyak orang penasaran dan bertanya-tanya, apakah iran punya nuklir yang siap diluncurkan kapan…

22 hours ago

Cara Melihat Hasil Seleksi Pengumuman PPPK Sekolah Rakyat Terbaru!

SwaraWarta.co.id - Cara melihat hasil seleksi pengumuman PPPK Sekolah Rakyat kerap menjadi momen yang paling…

2 days ago