Berita

Seorang Anak 16 Tahun, Dikeroyok Oleh 4 Orang dari Perguruan Silat Hingga Meninggal Dunia

 

 

ADVERTISEMENT

.

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Seorang remaja berusia 16 tahun berinisial AHD di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, ditemukan tewas usai dikeroyok oleh empat anggota perguruan silat. Korban mengalami dua kali pengeroyokan oleh tersangka. diketahui motif tersangka karena merasa tidak senang dengan tindakan AHD yang menggunakan lagu backsound dari perguruan silat mereka dalam unggahan di media sosial, padahal AHD tidak mengikuti perguruan silat tersebut. AHD ditemukan meninggal di rumahnya di Kecamatan Ngemplak pada Selasa (30/7). Hasil autopsi menunjukkan adanya sejumlah luka akibat kekerasan di tubuhnya.

 

Kapolres Boyolali, AKBP Muhammad Yoga Buana Dipta, menjelaskan bahwa pengeroyokan pertama terjadi pada 14 Juli, ketika korban dijemput oleh keempat tersangka di rumahnya dan dibawa ke Lapangan Sembungan di Kecamatan Nogosari.

 

 

“Itu lokasi pengeroyokan pertama,” kata Yoga, dikutip dari instagram @ranahfakta

 

Sementara pengeroyokan kedua terjadi di MIM Asemgrowong, Kecamatan Nogosari, pada 26 Juli 2024, saat itu para tersangka kembali menjemput korban, seperti pada pengeroyokan pertama.

 

Menurut keterangan, aksi kekerasan ini dipicu oleh status WhatsApp yang diunggah oleh korban, pelaku merasa kurang senang karena korban memakai baksound lagu pencak silat perguruan mereka, sementara mereka mengklaim bahwa AHD bukanlah anggota perguruan silat tersebut. Hasil autopsi menunjukkan bahwa korban meninggal akibat mati lemas karena luka-luka serius, termasuk pada organ dalam seperti jantung, hati, paru-paru, lambung, dan tulang dada.

 

“Para tersangka tidak terima kalau korban membuat video dan menggunakan backsound itu. Mereka meminta korban membuat surat pernyataan minta maaf dan mewajibkan untuk ikut latihan,” kata AKBP Yoga Buana.

 

 

Keempat tersangka telah ditangkap polisi, keempat tersangka itu adalah RM (17), LAR (16), Rizal Saputra (19), dan Tegar Yusuf Bahtiar (19) kini para pelaku menghadapi ancaman hukuman berdasarkan Pasal 80 KUHP terkait tindak pidana kekerasan terhadap anak dan penganiayaan yang menyebabkan kematian, dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Jurnalis Magang

Peserta Magang Jurnalistik Online

Recent Posts

Panduan Lengkap Cara Masuk Info GTK: Cek Data dan Tunjangan Guru dengan Mudah

SwaraWarta.co.id – Ada beberapa cara masuk info GTK. Bagi para guru di Indonesia, mengakses Info…

22 seconds ago

Kenapa WhatsApp Kena Spam? Berikut ini Penjelasannya!

SwaraWarta.co.id – Kenapa WhatsApp kena spam? Ada beberapa alasan utama mengapa akun WhatsApp Anda bisa…

8 minutes ago

Apa Itu Abolisi dan Bagaimana Kekuasaan Presiden Ini Bisa Menghentikan Proses Hukum?

SwaraWarta.co.id – Apa itu Abolisi? Pernah dengar kasus seseorang yang sedang diadili tiba-tiba proses hukumnya…

17 hours ago

Cara Mengidentifikasi Emosi Diri dan Menjaga Relasi dengan Orang Lain

SwaraWarta.co.id – Cara mengidentifikasi emosi diri dan menjaga relasi dengan orang lain. Pernahkah kamu merasa…

17 hours ago

Pengertian Seni Rupa yang Lebih dari Sekadar Gambar

SwaraWarta.co.id - Pernahkah kamu berhenti sejenak di depan sebuah lukisan, patung, atau bahkan instalasi modern…

23 hours ago

Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan dengan Cepat dan Mudah yang Wajib Kamu Ketahui

SwaraWarta.co.id - Apakah kamu salah satu peserta BPJS Ketenagakerjaan yang sedang kebingungan tentang cara klaim…

23 hours ago