Berita

Seorang Anak 16 Tahun, Dikeroyok Oleh 4 Orang dari Perguruan Silat Hingga Meninggal Dunia

 

 

ADVERTISEMENT

.

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Seorang remaja berusia 16 tahun berinisial AHD di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, ditemukan tewas usai dikeroyok oleh empat anggota perguruan silat. Korban mengalami dua kali pengeroyokan oleh tersangka. diketahui motif tersangka karena merasa tidak senang dengan tindakan AHD yang menggunakan lagu backsound dari perguruan silat mereka dalam unggahan di media sosial, padahal AHD tidak mengikuti perguruan silat tersebut. AHD ditemukan meninggal di rumahnya di Kecamatan Ngemplak pada Selasa (30/7). Hasil autopsi menunjukkan adanya sejumlah luka akibat kekerasan di tubuhnya.

 

Kapolres Boyolali, AKBP Muhammad Yoga Buana Dipta, menjelaskan bahwa pengeroyokan pertama terjadi pada 14 Juli, ketika korban dijemput oleh keempat tersangka di rumahnya dan dibawa ke Lapangan Sembungan di Kecamatan Nogosari.

 

 

“Itu lokasi pengeroyokan pertama,” kata Yoga, dikutip dari instagram @ranahfakta

 

Sementara pengeroyokan kedua terjadi di MIM Asemgrowong, Kecamatan Nogosari, pada 26 Juli 2024, saat itu para tersangka kembali menjemput korban, seperti pada pengeroyokan pertama.

 

Menurut keterangan, aksi kekerasan ini dipicu oleh status WhatsApp yang diunggah oleh korban, pelaku merasa kurang senang karena korban memakai baksound lagu pencak silat perguruan mereka, sementara mereka mengklaim bahwa AHD bukanlah anggota perguruan silat tersebut. Hasil autopsi menunjukkan bahwa korban meninggal akibat mati lemas karena luka-luka serius, termasuk pada organ dalam seperti jantung, hati, paru-paru, lambung, dan tulang dada.

 

“Para tersangka tidak terima kalau korban membuat video dan menggunakan backsound itu. Mereka meminta korban membuat surat pernyataan minta maaf dan mewajibkan untuk ikut latihan,” kata AKBP Yoga Buana.

 

 

Keempat tersangka telah ditangkap polisi, keempat tersangka itu adalah RM (17), LAR (16), Rizal Saputra (19), dan Tegar Yusuf Bahtiar (19) kini para pelaku menghadapi ancaman hukuman berdasarkan Pasal 80 KUHP terkait tindak pidana kekerasan terhadap anak dan penganiayaan yang menyebabkan kematian, dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Jurnalis Magang

Peserta Magang Jurnalistik Online

Recent Posts

Kenapa KKB Tidak Diberantas? Menguak Alasan Kompleks di Balik Konflik Papua

SwaraWarta.co.id - Kenapa KKB tidak diberantas habis oleh aparat penegak hukum maupun militer hingga hari…

10 hours ago

Kenapa Andre Taulany Cerai? Ternyata Karena Alasan ini Komedian Kondang Itu Berpisah!

SwaraWarta.co.id - Kenapa Andre Taulany cerai? Kabar perceraian Andre Taulany dan Erin Wartia Trigina memang…

13 hours ago

Video Wanita Bercadar Mesum di Tempat Umum Bersama Pria Tersebar di Sosmed

SwaraWarta.co.id - Jagat media sosial kembali dihebohkan dengan beredarnya video viral wanita bercadar 22 detik…

13 hours ago

BREAKING NEWS: Jay Idzes Dipastikan Absen! Timnas Indonesia Kehilangan Kapten di FIFA ASEAN Cup 2026

SwaraWarta.co.id - Kabar buruk menghantam Timnas Indonesia jelang bergulirnya FIFA ASEAN Cup 2026. Sang kapten,…

14 hours ago

VIRAL! Video 21 Detik Kepsek dan Guru SD di Pekalongan Jadi Sorotan, Banyak Diburu oleh Netizen!

SwaraWarta.co.id – Jagat media sosial kembali dihebohkan dengan beredarnya sebuah video berdurasi 21 detik yang menampilkan…

14 hours ago

3 Cara Mendapatkan CapCut Pro Secara Gratis yang Aman dan Legal

SwaraWarta.co.id - Cara mendapatkan CapCut Pro secara gratis jadi topik yang paling sering dicari oleh…

2 days ago