Anwar Abbas Soroti Isu Larangan Berhijab di RS Medistra

- Redaksi

Monday, 9 September 2024 - 05:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Usai viralnya sebuah isu yang mengatakan bahwa sebuah rumah sakit di Indonesia membuat sebuah syarat untuk tidak mengunakan jilbab bagi para calon pegawainya. Kini banyak pro dan kontra dari berbagai pihak terkait hal tersebut.

 

Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas, mengecam surat yang dilayangkan oleh DR.dr. Diani Kartini SpB, subsp.Onk (K), kepada manajemen Rumah Sakit Medistra Jakarta Selatan.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

 

Surat itu adalah sebuah surat yang berisi dugaan permintaan untuk membuka hijab sebagai syarat diterima bekerja di rumah sakit Medistra Jakarta Selatan.

 

Anwar Abbas menyatakan bahwa jika benar hal tersebut terjadi, ia menyebut bahwa tindakan tersebut sangat tidak etis dan pastinya melukai hati umat Islam.

Baca Juga :  5 Pantai di Manado dengan Panorama Alam yang Memukau

 

Oleh karena itu mungkin Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan turun dengan segera melakukan investigasi.

 

“Karena jika benar hal demikian telah terjadi maka berarti RS tersebut telah melakukan pelanggaran HAM dan konstitusi serta telah merusak kerukunan hidup antar umat beragama di negeri ini dan hal demikian tentu saja tidak kita inginkan,”tuturnya.

 

 

Ia juga mengatakan bahwa tindakan tersebut bertentangan dengan semangat dan jiwa Pasal 29 ayat 1 dan 2 UUD 1945 yang menjamin kebebasan beragama bagi setiap warga negara. Oleh karena itu sebaiknya syarat itu ditinjau kembali karena banyak melukai beberapa pihak, dan diangap kurang etis.

 

 

 

“Untuk itu agar jelas duduk masalahnya dan agar tidak terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan maka MUI meminta kepada pihak RS agar melakukan klarifikasi tentang masalah tersebut,” katanya

Penulis : Pipit Adila Wati, Siswi Magang, SMAN 1 Ponorogo.

Berita Terkait

Insentif Guru Non ASN 2025: Kapan Cair dan Syarat Terbaru yang Wajib Diketahui
Cara Cek Info GTK 2025: Panduan Lengkap untuk Guru
Panduan Lengkap Cara Masuk Info GTK: Cek Data dan Tunjangan Guru dengan Mudah
Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan dengan Cepat dan Mudah yang Wajib Kamu Ketahui
Berapa Lama Jangka Waktu Pemblokiran Rekening oleh PPATK? Pahami Aturan dan Prosedurnya
10 Ciri-ciri Rekening Diblokir oleh PPATK, Waspada Sebelum Transaksi Mandek Tiba-Tiba!
Honorer Non Database Bisa Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu: Ini Syaratnya!
Cara Cek Hasil Pengumuman KIP Kuliah 2025 dengan Mudah
Tag :

Berita Terkait

Saturday, 2 August 2025 - 14:17 WIB

Insentif Guru Non ASN 2025: Kapan Cair dan Syarat Terbaru yang Wajib Diketahui

Saturday, 2 August 2025 - 11:35 WIB

Cara Cek Info GTK 2025: Panduan Lengkap untuk Guru

Saturday, 2 August 2025 - 10:23 WIB

Panduan Lengkap Cara Masuk Info GTK: Cek Data dan Tunjangan Guru dengan Mudah

Friday, 1 August 2025 - 11:06 WIB

Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan dengan Cepat dan Mudah yang Wajib Kamu Ketahui

Thursday, 31 July 2025 - 09:33 WIB

Berapa Lama Jangka Waktu Pemblokiran Rekening oleh PPATK? Pahami Aturan dan Prosedurnya

Berita Terbaru

Cara Cek Info GTK 2025

Berita

Cara Cek Info GTK 2025: Panduan Lengkap untuk Guru

Saturday, 2 Aug 2025 - 11:35 WIB

Cara Kerja Enzim

Kesehatan

Memahami Rahasia Kehidupan: Cara Kerja Enzim

Saturday, 2 Aug 2025 - 10:31 WIB

Kenapa WhatsApp Kena Spam

Teknologi

Kenapa WhatsApp Kena Spam? Berikut ini Penjelasannya!

Saturday, 2 Aug 2025 - 10:15 WIB