Berita

Viral! Seruan “Stop Bayar Pajak” di Jawa Tengah, Ini Penyebab dan Fakta Sebenarnya

SwaraWarta.co.id – Media sosial di Jawa Tengah tengah dihebohkan dengan gerakan stop bayar pajak yang digaungkan oleh warganet.

Tagar dan ajakan untuk tidak membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) mendadak viral setelah banyak warga mengeluhkan lonjakan tagihan pajak yang dinilai membengkak.

Fenomena ini menjadi topik hangat di berbagai platform seperti TikTok, X (Twitter), dan Facebook. Bahkan, unggahan mengenai sepinya kantor Samsat di Sukoharjo pada jam sibuk ikut memperkuat narasi bahwa gerakan ini mulai berdampak pada penerimaan daerah.

ADVERTISEMENT

.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Biang Kerok: Apa Itu Opsen Pajak?

Lantas, apa yang memicu kemarahan publik hingga muncul seruan stop bayar pajak Jateng viral ini? Setelah ditelusuri, penyebab utamanya adalah pemberlakuan kebijakan opsen pajak.

Opsen adalah pungutan tambahan yang dikenakan oleh pemerintah kabupaten/kota di atas pokok pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Kebijakan ini mulai aktif sejak 5 Januari 2025 berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (UU HKPD).

Akibatnya, warga merasakan tagihan yang lebih tinggi dibanding tahun lalu. Seorang wajib pajak asal Ngaliyan, Semarang, mengaku tagihan motornya naik Rp20.000, dari Rp189.000 menjadi Rp209.000. “Harusnya makin murah (karena motor makin tua), bukan makin mahal,” keluhnya.

Respons Pemerintah dan Fakta di Balik Isu

Menanggapi hiruk-pikuk ini, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah akhirnya buka suara. Sekda Jateng, Sumarno, menegaskan bahwa sebenarnya tidak ada kenaikan tarif pajak di tahun 2026.

Ia menjelaskan bahwa yang membuat masyarakat “kaget” adalah karena pada awal tahun 2025, pemerintah memberikan diskon besar-besaran. Setelah masa diskon berakhir di tahun 2026, wajib pajak melihat nominal “normal” yang ternyata lebih tinggi dari ingatan mereka saat membayar tahun lalu.

Praktisi perpajakan juga membenarkan hal ini. Tarif efektif PKB di Jateng (termasuk opsen) adalah 1,75 persen, angka ini justru lebih rendah dari batas maksimum yang ditetapkan UU HKPD yaitu 2 persen.

Sebagai angin segar, Pemprov Jateng saat ini sedang mengkaji pemberian diskon PKB sebesar 5 persen yang rencananya berlaku hingga akhir tahun 2026. Jadi, bagi masyarakat yang menahan pembayaran, mungkin ada baiknya menanti kebijakan relaksasi tersebut agar terhindar dari denda keterlambatan.

 

 

Mulyadi

"Seorang penulis profesional yang melintang hampir 3 tahun lebih di berbagai macam media ternama di Indonesia seperti, Promedia, IDN Times, Pikiran Rakyat, Duniamasa.com, Suara Kreatif, dan SwaraWarta."

Recent Posts

Panduan Lengkap Cara Daftar BPTI Terbaru 2026 dengan Mudah

SwaraWarta.co.id - Cara daftar BPTI terbaru 2026 kini menjadi salah satu panduan yang paling banyak…

12 hours ago

Pengumuman AKMIL 2026: Pendaftaran, Syarat, dan Tahapan Seleksi Calon Perwira TNI AD

SwaraWarta.co.id - Akademi Militer (Akmil) kembali membuka kesempatan bagi putra-putri terbaik bangsa untuk mengabdi sebagai…

17 hours ago

Uang Kembali! Ini Cara Refund Apple Service yang Mudah dan Cepat

SwaraWarta.co.id – Bagaimana cara refund Apple service? Pernahkah Anda tidak sengaja membeli aplikasi di App…

18 hours ago

Rekor Baru CR7: Ronaldo Cetak Berapa Gol di Piala Dunia?

SwaraWarta.co.id - Cristiano Ronaldo, atau yang akrab disapa CR7, kembali menjadi pusat perhatian jagat sepak…

19 hours ago

Cara Nonton Piala Dunia di Laptop dengan Mudah dan Tanpa Lemot!

SwaraWarta.co.id - Menyaksikan turnamen sepak bola terbesar di jagat raya tentu menjadi momen yang tidak…

19 hours ago

Kapan Spider-Man: Brand New Day Rilis? Simak Jadwal dan Fakta Menariknya

SwaraWarta.co.id - Penggemar Spider-Man di seluruh dunia tengah menantikan kemunculan terbaru Tom Holland sebagai Peter…

2 days ago