Berita

Viral! Seruan “Stop Bayar Pajak” di Jawa Tengah, Ini Penyebab dan Fakta Sebenarnya

SwaraWarta.co.id – Media sosial di Jawa Tengah tengah dihebohkan dengan gerakan stop bayar pajak yang digaungkan oleh warganet.

Tagar dan ajakan untuk tidak membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) mendadak viral setelah banyak warga mengeluhkan lonjakan tagihan pajak yang dinilai membengkak.

Fenomena ini menjadi topik hangat di berbagai platform seperti TikTok, X (Twitter), dan Facebook. Bahkan, unggahan mengenai sepinya kantor Samsat di Sukoharjo pada jam sibuk ikut memperkuat narasi bahwa gerakan ini mulai berdampak pada penerimaan daerah.

ADVERTISEMENT

.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Biang Kerok: Apa Itu Opsen Pajak?

Lantas, apa yang memicu kemarahan publik hingga muncul seruan stop bayar pajak Jateng viral ini? Setelah ditelusuri, penyebab utamanya adalah pemberlakuan kebijakan opsen pajak.

Opsen adalah pungutan tambahan yang dikenakan oleh pemerintah kabupaten/kota di atas pokok pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Kebijakan ini mulai aktif sejak 5 Januari 2025 berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (UU HKPD).

Akibatnya, warga merasakan tagihan yang lebih tinggi dibanding tahun lalu. Seorang wajib pajak asal Ngaliyan, Semarang, mengaku tagihan motornya naik Rp20.000, dari Rp189.000 menjadi Rp209.000. “Harusnya makin murah (karena motor makin tua), bukan makin mahal,” keluhnya.

Respons Pemerintah dan Fakta di Balik Isu

Menanggapi hiruk-pikuk ini, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah akhirnya buka suara. Sekda Jateng, Sumarno, menegaskan bahwa sebenarnya tidak ada kenaikan tarif pajak di tahun 2026.

Ia menjelaskan bahwa yang membuat masyarakat “kaget” adalah karena pada awal tahun 2025, pemerintah memberikan diskon besar-besaran. Setelah masa diskon berakhir di tahun 2026, wajib pajak melihat nominal “normal” yang ternyata lebih tinggi dari ingatan mereka saat membayar tahun lalu.

Praktisi perpajakan juga membenarkan hal ini. Tarif efektif PKB di Jateng (termasuk opsen) adalah 1,75 persen, angka ini justru lebih rendah dari batas maksimum yang ditetapkan UU HKPD yaitu 2 persen.

Sebagai angin segar, Pemprov Jateng saat ini sedang mengkaji pemberian diskon PKB sebesar 5 persen yang rencananya berlaku hingga akhir tahun 2026. Jadi, bagi masyarakat yang menahan pembayaran, mungkin ada baiknya menanti kebijakan relaksasi tersebut agar terhindar dari denda keterlambatan.

 

 

Mulyadi

"Seorang penulis profesional yang melintang hampir 3 tahun lebih di berbagai macam media ternama di Indonesia seperti, Promedia, IDN Times, Pikiran Rakyat, Duniamasa.com, Suara Kreatif, dan SwaraWarta."

Recent Posts

Mengapa Sebagai Seorang Anak Kita Perlu Membiasakan Berprilaku Gotong Royong di Lingkungan Sekitar?

SwaraWarta.co.id – Mengapa sebagai seorang anak kita perlu membiasakan berprilaku gotong royong di lingkungan sekitar?…

4 hours ago

Bagaimana Kandungan Garam Tambahan pada Kacang Panggang? Menyiasati Menu Sehat Anda

SwaraWarta.co.id – Bagaimana kandungan garam tambahan pada kacang panggang? Kacang panggang (baked beans) adalah salah…

4 hours ago

Tanggal 29 Mei Apakah Cuti Bersama? Begini Penjelasannya dari Pemerintah

SwaraWarta.co.id – Seperti yang diketahui tanggal 29 Mei apakah cuti bersama? Tanggal 29 Mei 2026…

10 hours ago

Pep Guardiola Dipastikan Hengkang dari Manchester City: Akhir Sebuah Era di Etihad

SwaraWarta.co.id - Kabar mengejutkan datang dari Etihad Stadium. Setelah hampir satu dekade mengukir dominasi, Pep…

10 hours ago

JELASKAN KELEMAHAN UTAMA DALAM FUNGSI MANAJEMEN KARIER BERDASARKAN PRINSIP PENGELOLAAN MANAJEMEN KARIER YANG SEHARUSNYA DITERAPKAN DALAM ORGANISASI?

SwaraWarta.co.id – Jelaskan kelemahan utama dalam fungsi manajemen karier berdasarkan prinsip pengelolaan manajemen karier yang…

1 day ago

Jangan Abaikan! Inilah Penyebab Mata Kuning dan Kapan Kamu Harus Waspada

SwaraWarta.co.id - Pernahkah kamu berkaca di pagi hari dan menyadari ada yang aneh dengan mata…

1 day ago