stop bayar pajak jateng Viral
SwaraWarta.co.id – Media sosial di Jawa Tengah tengah dihebohkan dengan gerakan stop bayar pajak yang digaungkan oleh warganet.
Tagar dan ajakan untuk tidak membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) mendadak viral setelah banyak warga mengeluhkan lonjakan tagihan pajak yang dinilai membengkak.
Fenomena ini menjadi topik hangat di berbagai platform seperti TikTok, X (Twitter), dan Facebook. Bahkan, unggahan mengenai sepinya kantor Samsat di Sukoharjo pada jam sibuk ikut memperkuat narasi bahwa gerakan ini mulai berdampak pada penerimaan daerah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Lantas, apa yang memicu kemarahan publik hingga muncul seruan stop bayar pajak Jateng viral ini? Setelah ditelusuri, penyebab utamanya adalah pemberlakuan kebijakan opsen pajak.
Opsen adalah pungutan tambahan yang dikenakan oleh pemerintah kabupaten/kota di atas pokok pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Kebijakan ini mulai aktif sejak 5 Januari 2025 berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (UU HKPD).
Akibatnya, warga merasakan tagihan yang lebih tinggi dibanding tahun lalu. Seorang wajib pajak asal Ngaliyan, Semarang, mengaku tagihan motornya naik Rp20.000, dari Rp189.000 menjadi Rp209.000. “Harusnya makin murah (karena motor makin tua), bukan makin mahal,” keluhnya.
Menanggapi hiruk-pikuk ini, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah akhirnya buka suara. Sekda Jateng, Sumarno, menegaskan bahwa sebenarnya tidak ada kenaikan tarif pajak di tahun 2026.
Ia menjelaskan bahwa yang membuat masyarakat “kaget” adalah karena pada awal tahun 2025, pemerintah memberikan diskon besar-besaran. Setelah masa diskon berakhir di tahun 2026, wajib pajak melihat nominal “normal” yang ternyata lebih tinggi dari ingatan mereka saat membayar tahun lalu.
Praktisi perpajakan juga membenarkan hal ini. Tarif efektif PKB di Jateng (termasuk opsen) adalah 1,75 persen, angka ini justru lebih rendah dari batas maksimum yang ditetapkan UU HKPD yaitu 2 persen.
Sebagai angin segar, Pemprov Jateng saat ini sedang mengkaji pemberian diskon PKB sebesar 5 persen yang rencananya berlaku hingga akhir tahun 2026. Jadi, bagi masyarakat yang menahan pembayaran, mungkin ada baiknya menanti kebijakan relaksasi tersebut agar terhindar dari denda keterlambatan.
SwaraWarta.co.id - Cara daftar BPTI terbaru 2026 kini menjadi salah satu panduan yang paling banyak…
SwaraWarta.co.id - Akademi Militer (Akmil) kembali membuka kesempatan bagi putra-putri terbaik bangsa untuk mengabdi sebagai…
SwaraWarta.co.id – Bagaimana cara refund Apple service? Pernahkah Anda tidak sengaja membeli aplikasi di App…
SwaraWarta.co.id - Cristiano Ronaldo, atau yang akrab disapa CR7, kembali menjadi pusat perhatian jagat sepak…
SwaraWarta.co.id - Menyaksikan turnamen sepak bola terbesar di jagat raya tentu menjadi momen yang tidak…
SwaraWarta.co.id - Penggemar Spider-Man di seluruh dunia tengah menantikan kemunculan terbaru Tom Holland sebagai Peter…