Berita

Viral! Seruan “Stop Bayar Pajak” di Jawa Tengah, Ini Penyebab dan Fakta Sebenarnya

SwaraWarta.co.id – Media sosial di Jawa Tengah tengah dihebohkan dengan gerakan stop bayar pajak yang digaungkan oleh warganet.

Tagar dan ajakan untuk tidak membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) mendadak viral setelah banyak warga mengeluhkan lonjakan tagihan pajak yang dinilai membengkak.

Fenomena ini menjadi topik hangat di berbagai platform seperti TikTok, X (Twitter), dan Facebook. Bahkan, unggahan mengenai sepinya kantor Samsat di Sukoharjo pada jam sibuk ikut memperkuat narasi bahwa gerakan ini mulai berdampak pada penerimaan daerah.

ADVERTISEMENT

.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Biang Kerok: Apa Itu Opsen Pajak?

Lantas, apa yang memicu kemarahan publik hingga muncul seruan stop bayar pajak Jateng viral ini? Setelah ditelusuri, penyebab utamanya adalah pemberlakuan kebijakan opsen pajak.

Opsen adalah pungutan tambahan yang dikenakan oleh pemerintah kabupaten/kota di atas pokok pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Kebijakan ini mulai aktif sejak 5 Januari 2025 berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (UU HKPD).

Akibatnya, warga merasakan tagihan yang lebih tinggi dibanding tahun lalu. Seorang wajib pajak asal Ngaliyan, Semarang, mengaku tagihan motornya naik Rp20.000, dari Rp189.000 menjadi Rp209.000. “Harusnya makin murah (karena motor makin tua), bukan makin mahal,” keluhnya.

Respons Pemerintah dan Fakta di Balik Isu

Menanggapi hiruk-pikuk ini, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah akhirnya buka suara. Sekda Jateng, Sumarno, menegaskan bahwa sebenarnya tidak ada kenaikan tarif pajak di tahun 2026.

Ia menjelaskan bahwa yang membuat masyarakat “kaget” adalah karena pada awal tahun 2025, pemerintah memberikan diskon besar-besaran. Setelah masa diskon berakhir di tahun 2026, wajib pajak melihat nominal “normal” yang ternyata lebih tinggi dari ingatan mereka saat membayar tahun lalu.

Praktisi perpajakan juga membenarkan hal ini. Tarif efektif PKB di Jateng (termasuk opsen) adalah 1,75 persen, angka ini justru lebih rendah dari batas maksimum yang ditetapkan UU HKPD yaitu 2 persen.

Sebagai angin segar, Pemprov Jateng saat ini sedang mengkaji pemberian diskon PKB sebesar 5 persen yang rencananya berlaku hingga akhir tahun 2026. Jadi, bagi masyarakat yang menahan pembayaran, mungkin ada baiknya menanti kebijakan relaksasi tersebut agar terhindar dari denda keterlambatan.

 

 

Mulyadi

"Seorang penulis profesional yang melintang hampir 3 tahun lebih di berbagai macam media ternama di Indonesia seperti, Promedia, IDN Times, Pikiran Rakyat, Duniamasa.com, Suara Kreatif, dan SwaraWarta."

Recent Posts

Kenapa Aceh Ingin Merdeka? Ini Alasan Sejarah dan Faktor di Baliknya!

SwaraWarta.co.id - Membahas alasan kenapa Aceh ingin merdeka selalu membawa kita pada sejarah panjang yang…

7 hours ago

Apakah Ada Demo Hari Ini di Jakarta? Simak Fakta Sebenarnya!

SwaraWarta.co.id – Pertanyaan "apakah ada demo hari ini di Jakarta" ramai dicari warganet. Jawabannya: Ya, hari ini,…

8 hours ago

24 Agustus 2026 Apakah Cuti Bersama? Ini Jawaban Resmi dari Pemerintah

SwaraWarta.co.id – Benarkah 24 Agustus 2026 apakah cuti bersama? Bulan Agustus 2026 menjadi momen yang…

8 hours ago

Bagaimana Perjuangan Mempertahankan Kemerdekaan dapat Dikaitkan dengan Nilai Bhineka Tunggal Ika?

SwaraWarta.co.id - Bagaimana perjuangan mempertahankan kemerdekaan dapat dikaitkan dengan nilai Bhineka Tunggal Ika? Kemerdekaan Indonesia…

8 hours ago

Apa Makna Kemerdekaan Bagi Kehidupan yang Perlu Kamu Ketahui? Berikut Pembahasannya!

SwaraWarta.co.id - Apa makna kemerdekaan bagi kehidupan kamu hari ini? Apakah sebatas perayaan rutin saban…

9 hours ago

Doa Iftitah Muhammadiyah: Bacaan Lengkap, Latin, Arti, dan Keutamaannya

SwaraWarta.co.id - Doa iftitah Muhammadiyah merupakan salah satu bacaan penting yang dilafalkan setelah takbiratul ihram…

1 day ago