Berita

Bagaimana Hukum Makan Bekicot Menurut 4 Mazhab?

SwaraWarta.co.id– Penting bagi setiap Muslim untuk memahami perbedaan pendapat mengenai hukum konsumsi bekicot dalam empat mazhab. Dalam Islam, ada aturan jelas tentang makanan yang boleh dan tidak boleh dikonsumsi oleh umatnya. Beberapa makanan yang dilarang meliputi babi, bangkai hewan darat, dan hewan yang disembelih dengan nama selain Allah SWT.

Selain itu, ada juga kriteria tertentu, seperti hewan buas bertaring atau burung yang bercakar, yang juga tidak boleh dikonsumsi. Namun, terdapat beberapa hewan yang masih menjadi bahan perdebatan, salah satunya adalah bekicot, yang dalam bahasa Arab disebut halzun (حلزون). Bekicot adalah siput darat dan para ulama telah memberikan rincian hukum mengenai konsumsi hewan ini.

Menurut empat mazhab besar, ada dua pendapat tentang hukum makan bekicot: diperbolehkan dan diharamkan.

Hukum Mengkonsumsi Bekicot Menurut 4 Mazhab

Mazhab Hanafi, Syafi’i, dan Hanbali

Jumhur ulama dari tiga mazhab ini memasukkan bekicot ke dalam kategori hasyarat, yaitu hewan-hewan kecil melata yang hidup di tanah. Mereka sepakat bahwa hasyarat termasuk bekicot adalah haram dimakan karena dianggap kotor (khabits). Ini berdasarkan Surat al-A’raf ayat 157 yang menyebutkan bahwa Allah menghalalkan yang baik dan mengharamkan yang buruk.

Dalam Mazhab Zhahiri, riwayat dari Ibnu Hazm dalam kitab al-Muhalla bi al-Atsar menegaskan larangan memakan bekicot dan semua jenis hasyarat seperti tokek, kumbang, dan serangga lainnya, dengan merujuk pada firman Allah yang melarang konsumsi bangkai.

Majelis Ulama Indonesia juga mengeluarkan fatwa bahwa bekicot termasuk kategori hasyarat, dan mengharamkan memakannya serta membudidayakannya untuk konsumsi.

Mazhab Maliki

Berbeda dengan pendapat jumhur ulama, Mazhab Maliki dalam salah satu qaulnya memperbolehkan konsumsi bekicot dan hewan hasyarat secara umum. Dalam kitab al-Mudawwanah al-Kubra, Imam Malik menyatakan bahwa bekicot, yang hidup di darat dan menempel di pohon, boleh dimakan jika diambil dalam keadaan hidup lalu dimasak. Namun, bekicot yang mati sebelum dimakan dianggap haram.

Kesimpulannya, hukum makan bekicot menurut empat mazhab besar adalah haram menurut Hanafi, Syafi’i, dan Hanbali, tetapi diperbolehkan menurut Maliki.

Jurnalis Magang

Peserta Magang Jurnalistik Online

Recent Posts

Presiden Prabowo Tunjuk Haji Isam Tangani Kebakaran Hutan di Kalimantan

SwaraWarta.co.id - Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melanda sejumlah wilayah di Kalimantan mendapat perhatian…

16 hours ago

Siapa yang Menjahit Bendera Merah Putih? Mari Kita Bahas Secara Lengkap!

SwaraWarta.co.id - Pertanyaan tentang siapa yang menjahit bendera merah putih selalu muncul setiap kali momen…

16 hours ago

Apakah Puskesmas Buka Hari Minggu? Ini Fakta dan Layanan Daruratnya!

SwaraWarta.co.id - Pertanyaan mengenai apakah puskesmas buka hari Minggu sering kali muncul saat kamu atau…

17 hours ago

Bang Jack Meninggal Kenapa? Simak Faktanya di Sini

SwaraWarta.co.id – Bang Jack meninggal kenapa? Akhir-akhir ini, banyak warganet yang mencari tahu tentang kabar…

17 hours ago

Apakah Boleh Sholat Subuh Jam 6? Ini Hukum dan Penjelasannya!

SwaraWarta.co.id - Bingung apakah boleh sholat subuh jam 6? Yuk, simak hukum, aturan, dan solusinya…

19 hours ago

Telapak Kaki Dingin Kenapa? Ini Penyebab dan Cara Mengatasinya!

SwaraWarta.co.id - Telapak kaki dingin kenapa sering kali muncul tiba-tiba dan bikin rasa tidak nyaman…

2 days ago