Bey Machmudin Sabet Penghargaan Apresiasi Kesejahteraan Rakyat Fiskal Tinggi

- Redaksi

Tuesday, 3 September 2024 - 09:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Swraawarta.co.id – Penjabat (Pj) Gubernur KinerjaJawa Barat Bey Machmudin meraih penghargaan Apresiasi Kinerja Penjabat Kepala Daerah Tahun 2024, yang diadakan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI dan Tempo Media Group.

Penghargaan ini diberikan kepada penjabat kepala daerah yang dinilai berkinerja baik.

Plakat penghargaan diserahkan langsung oleh Menteri Dalam Negeri RI Tito Karnavian kepada Bey Machmudin di The Tribata Hotel & Convention Center Darmawangsa, Jakarta, Jumat (30/8/2024).

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dewan juri yang terdiri dari unsur Kemendagri, Ombudsman, Tempo Media Group, praktisi hingga akademisi menilai kinerja para penjabat kepala daerah berdasarkan tiga aspek utama, yakni kesejahteraan masyarakat, pelayanan publik, dan ekonomi daerah.

Baca Juga :  KAI Perkuat Transportasi Hijau dengan Dekarbonisasi untuk Kurangi Emisi Karbon

Penilaian dilakukan dengan membagi wilayah menjadi tiga kelompok berdasarkan kemampuan fiskal, yakni fiskal tinggi, fiskal sedang, dan fiskal rendah.

Atas penilaian para ekspert tersebut, Bey Machmudin memenangkan penghargaan Penjabat Gubernur, kategori kesejahteraan rakyat fiskal tinggi.

Selain Bey Machmudin, terdapat penjabat bupati/wali kota di Jabar yang juga meraih penghargaan, yakni Penjabat Wali Kota Bekasi Raden Gani Muhammad dengan kategori kinerja total, dan kategori ekonomi daerah, fiskal tinggi.

Kemudian Penjabat Wali Kota Bandung Bambang Tirtoyuliono, kategori ekonomi daerah, fiskal sedang.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampaikan bahwa penilaian para pejabat kepala daerah betul-betul dilakukan secara objektif dengan melibatkan berbagai pihak.

“Karena tujuan kita adalah untuk melakukan, menerapkan prinsip-prinsip dasar dari pemerintahan yang baik,” kata Tito Karnavian.

Baca Juga :  Terlibat Duel Maut di Jakarta Selatan, Berhasil Menelan 1 Korban Jiwa,

Direktur Tempo Data Sains Philipus Parera menuturkan bahwa penilaian yang dilakukan pihaknya menggunakan metode kuantitatif, kemudian dilanjutkan dengan penjurian.

“Kuantitatif itu asalnya pertama yang memang sudah dilakukan oleh Kementerian Dalam Negeri setiap tiga bulan itu kami ambil nilainya. Kemudian kinerja ini kami gabungkan dengan survei yang kami lakukan untuk mendapatkan persepsi dari publik terhadap para pejabat ini,” ujar Philipus.

“Jadi ada penilaian dari Kementerian Dalam Negeri lalu publik kita minta pendapatnya terhadap pejabat ini,” tambahnya.

(Nanang_Jakarta)

Berita Terkait

Cara Mudah Cek Penerima Bansos PKH Tahap 2 di Bulan Mei 2025, Jangan Sampai Ketinggalan!
SNPMB 2025 Minta Maaf atas Kesalahan Tampilkan Foto Peserta dalam Kasus Joki UTBK
445.800 Batang Rokok Ilegal Digagalkan TNI AL di Gorontalo, Kerugian Negara Capai Rp432 Juta
Sebanyak 1.967 CPNS Mengundurkan Diri, Penempatan Jauh Jadi Alasan Utama
Cara Mudah dan Cepat Mengurus KTP yang Rusak
BPOM Cabut Izin Edar 8 Produk Kosmetik yang Diklaim Meningkatkan Stamina Pria
Menag: Calon Jemaah Wajib Gunakan Visa Haji Resmi, Arab Saudi Terapkan Aturan Ketat
Polisi Gerebek Lokasi Penampungan Motor Tarikan Debt Collector di Bogor, 26 Unit Diamankan

Berita Terkait

Wednesday, 30 April 2025 - 15:46 WIB

Cara Mudah Cek Penerima Bansos PKH Tahap 2 di Bulan Mei 2025, Jangan Sampai Ketinggalan!

Wednesday, 30 April 2025 - 14:15 WIB

SNPMB 2025 Minta Maaf atas Kesalahan Tampilkan Foto Peserta dalam Kasus Joki UTBK

Wednesday, 30 April 2025 - 14:13 WIB

445.800 Batang Rokok Ilegal Digagalkan TNI AL di Gorontalo, Kerugian Negara Capai Rp432 Juta

Wednesday, 30 April 2025 - 10:58 WIB

Sebanyak 1.967 CPNS Mengundurkan Diri, Penempatan Jauh Jadi Alasan Utama

Wednesday, 30 April 2025 - 10:44 WIB

Cara Mudah dan Cepat Mengurus KTP yang Rusak

Berita Terbaru

Cara Mudah dan Cepat Mengurus KTP yang Rusak

Berita

Cara Mudah dan Cepat Mengurus KTP yang Rusak

Wednesday, 30 Apr 2025 - 10:44 WIB