BKN : Pendaftar CPNS Kini bisa Pakai Materai Tempel

- Redaksi

Saturday, 7 September 2024 - 09:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Usai viralnya peristiwa yang memperlihatkan banyak keluhan pendaftar CPNS yang kesulitan memasukan E-Materai,kini BKN buka suara.

 

 

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Badan Kepegawaian Negara (BKN) secara resmi menginformasikan bahwa pelamar seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun ini diizinkan untuk menggunakan meterai tempel atau meterai konvensional pada dokumen yang diperlukan.

 

 

Izin penggunaan kedua jenis meterai ini tercantum dalam Surat Kepala BKN Nomor 5915/B-SI.02.03/SD/E/2024 mengenai Penggunaan Meterai dalam Pendaftaran Seleksi CPNS Tahun Anggaran 2024.

 

 

Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN, Suharmen, menyatakan bahwa pendaftar CPNS 2024 dapat menggunakan baik meterai elektronik (e-meterai) maupun meterai konvensional pada dokumen surat lamaran dan surat pernyataan.

Baca Juga :  Kesal Dimintai Uang, Suami Tega Aniaya Istri hingga Babak Belur

 

“Untuk memberikan kesempatan yang lebih luas kepada calon pendaftar dalam menyelesaikan persyaratan administrasi, maka bersama ini kami sampaikan bahwa pada pendaftaran seleksi CPNS 2024 diperkenankan calon pendaftar menggunakan e-meterai maupun meterai tempel,” ujar Suharmen yang dikutip dari Kompas.com,.

 

Suharmen menjelaskan bahwa karena adanya masalah teknis pada sistem e-meterai PERURI menyebabkan banyak calon pendaftar kesulitan untuk membeli dan menempelkan meterai. Situasi ini mengakibatkan banyak pendaftar CPNS 2024 belum dapat mengunggah dokumen persyaratan lamaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

Suharmen menegaskan bahwa panitia seleksi instansi memiliki kewenangan untuk memverifikasi keabsahan meterai yang digunakan oleh pendaftar di dokumen CPNS, baik itu e-meterai maupun meterai tempel.

Penulis : Pipit Adila Wati, Siswi Magang, SMAN 1 Ponorogo.

Berita Terkait

Kapan Waktu Pelaksanaan Puasa Syawal? Simak Panduan Lengkapnya di Sini!
Apa Maksudnya Status SPT Lebih Bayar? Simak Penjelasan Lengkap dan Solusinya
Panduan Lengkap Cara Sholat Idul Fitri: Niat, Tata Cara, dan Sunnahnya
Mengapa Hilal Harus 3 Derajat? Memahami Standar Baru Penentuan Awal Bulan Hijriah
6 Cara Bayar Zakat Fitrah Online yang Praktis, Aman, dan Sah
Siapa Yuyu Muti Ali? Biodata Pemandu Wisata Pangandaran yang Viral, Kisah Hidupnya Bikin Salut Dari Anak Sungai Kini Raup Jutaan!
Kapan Sholat Ied 2026? Jadwal Muhammadiyah, NU, dan Pemerintah Terungkap
Pencairan TPG di Bulan Maret 2026 Semakin Dekat, Cek Status SKTP Anda!

Berita Terkait

Saturday, 21 March 2026 - 17:42 WIB

Kapan Waktu Pelaksanaan Puasa Syawal? Simak Panduan Lengkapnya di Sini!

Friday, 20 March 2026 - 13:24 WIB

Apa Maksudnya Status SPT Lebih Bayar? Simak Penjelasan Lengkap dan Solusinya

Friday, 20 March 2026 - 07:59 WIB

Panduan Lengkap Cara Sholat Idul Fitri: Niat, Tata Cara, dan Sunnahnya

Thursday, 19 March 2026 - 12:56 WIB

Mengapa Hilal Harus 3 Derajat? Memahami Standar Baru Penentuan Awal Bulan Hijriah

Thursday, 19 March 2026 - 12:49 WIB

6 Cara Bayar Zakat Fitrah Online yang Praktis, Aman, dan Sah

Berita Terbaru

 Keutamaan Puasa Syawal

Lifestyle

Meraih Pahala Setahun Penuh: Memahami Keutamaan Puasa Syawal

Saturday, 21 Mar 2026 - 19:05 WIB