Dua Spesialis Pembobol Apotek di Pringsewu ditangkap, Polisi Beri Tindakan Tegas

- Redaksi

Friday, 6 September 2024 - 08:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Swarawarta.co.id – Tim Tekab 308 Presisi Polsek Pringsewu Kota dengan di back up Tekab 308 Satreskrim Polres Pringsewu, berhasil menangkap dua orang tersangka spesialis pembobol apotek.

Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunus Saputra Melalui Kapolsek Pringsewu Kota Kompol Rohmadi mengatakan, kedua tersangka yang ditangkap yakni Satiman (35) warga Desa Sendang Anom Kecamatan Sekampung Udik Kabupaten Lampung Timur dan Rusman (44) asal Desa Sinar Harapan Kecamatan Kedondong, Pesawaran.

“Penangkapan tersebut atas laporan adanya tindak pidana pencurian yang terjadi di Pekon Ambarawa, Kecamatan Ambarawa, Pringsewu pada hari Kamis, 29 September 2024) sekira pukul 01.26 WIB,” ujar Kompol Rohmadi, Kamis (5/9/2024).

Menurut Kapolsek, aksi pencurian di sebuah Apotek Sumber Waras milik korban Heti Susilo Asih (39) warga Kelurahan Pringsewu Selatan, dilakukan kedua tersangka dengan menggunakan mobil rentalan merek Daihatsu Xenia Nopol B 1461 SEA.

Caranya, kedua tersangka memarkirkan mobil di depan apotek dan turun mengambil linggis serta besi untuk merusak gembok rolling door, hingga akhirnya bisa terbuka dan masuk ke dalam.

“Mereka mengambil uang sebesar Rp11,8 juta yang terletak di dalam laci meja kasir, kemudian pergi meninggalkan lokasi.,” imbuh Kompol Rohmadi.

Atas peristiwa tersebut, polisi yang mendapat laporan langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan tersangka di Kecamatan kedondong, Kabupaten Pesawaran pada Rabu, 4 September 2024 sekir apukul 20.00 WIB.

Baca Juga :  KPM Harus Lakukan 3 Hal Ini Agar Dana Bansos PIP hingga Rp1,8 Juta Masuk ke Rekening Penerima Manfaat

“Karena melawan dan membahayakan petugas, salah satu tersangka terpaksa harus diberi tindakan tegas terukur.” bebernya

Hasil introgasi, kedau tersangka mengaku melakukan aksi yang sama di tiga kabupaten yang berbeda yakni tiga kali di wilayah hukum Polres Pringsewu Kota dengan hasil Rp 11,8 juta, dua kali di Lampung Utara dengan hasil Rp250 juta dan di Pesawaran mendapatkan Rp45 juta.

“Tersangka dijerat Pasal 363 KUH Pidana tentang Pencurian dengan Pemberatan dan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” Tandasnya.

(D@ny)

Berita Terkait

Siapa Saja yang Berhak Menerima BSU 2025? Ini Syarat Terbaru Lengkapnya!
BPNT Tahap 4 2025 Kapan Cair Jawa Tengah? Simak Jadwal, Cara Cek, dan Daerah yang Sudah Terima
Kapan Pembukaan CPNS 2026? Begini Penjelasan Terbarunya!
Apakah Benar Ammar Zoni Meninggal Dunia? Hoaks atau Fakta!
Download Twibbon Milad Muhammadiyah 2025 dan Cara Menggunakannya untuk Semarakkan HUT ke-113
Air Permukaan Laut Terus Naik, Jakarta Terancam Akan Tenggelam
MENURUT Anda, Bagaimana Pancasila Sebagai Paradigma Pengembangan Ilmu Dapat Menjadi Dasar Moral Dan Etika Dalam Mengarahkan Perkembangan Al
Kenapa BPNT Tahap 4 Belum Cair? Ternyata ini Penyebabnya!

Berita Terkait

Saturday, 22 November 2025 - 15:11 WIB

Siapa Saja yang Berhak Menerima BSU 2025? Ini Syarat Terbaru Lengkapnya!

Thursday, 20 November 2025 - 23:06 WIB

BPNT Tahap 4 2025 Kapan Cair Jawa Tengah? Simak Jadwal, Cara Cek, dan Daerah yang Sudah Terima

Wednesday, 19 November 2025 - 19:43 WIB

Kapan Pembukaan CPNS 2026? Begini Penjelasan Terbarunya!

Wednesday, 19 November 2025 - 17:36 WIB

Apakah Benar Ammar Zoni Meninggal Dunia? Hoaks atau Fakta!

Tuesday, 18 November 2025 - 13:46 WIB

Download Twibbon Milad Muhammadiyah 2025 dan Cara Menggunakannya untuk Semarakkan HUT ke-113

Berita Terbaru

Cara Membuat Kartu Ucapan Selamat Hari Guru

Teknologi

Cara Membuat Kartu Ucapan Selamat Hari Guru yang Sangat Berkesan

Friday, 21 Nov 2025 - 18:38 WIB