Karena Masalah Uang, Ayah Bunuh Putri Kandung di Bangka Selatan

- Redaksi

Tuesday, 3 September 2024 - 02:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ayah Bunuh Putri Kandung di Bangka Selatan. Doc.Ist

Ayah Bunuh Putri Kandung di Bangka Selatan. Doc.Ist

SwaraWarta.co.id– Kepolisian terus menyelidiki kasus pembunuhan putri kandung di Toboali, Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung.

Dari pemeriksaan sementara, terungkap bahwa pelaku, Kiki (37), yang juga merupakan ayah korban, melakukan tindakan kekerasan karena masalah finansial.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Motif penganiayaan yang dilakukan pelaku terhadap anak kandung dan istri sirinya karena kesal uangnya sering hilang di rumah,” kata Kepala Bidang Humas Polda Bangka Belitung, Kombes Jojo Sutarjo, saat dihubungi, Senin (2/9/2024).

Jojo menjelaskan bahwa penganiayaan terhadap anak kandung dan istri sirinya terjadi pada 26 Agustus 2024 sekitar pukul 06.00 WIB di rumah mereka.

Pelaku menendang dan memukul kedua korban, yang mengakibatkan anaknya harus dirawat di rumah sakit.

Baca Juga :  Komnas Perempuan Harap Kasus Cut Intan Nabila Berlanjut, Ini Katanya!

Pada 29 Agustus 2024, ibu korban mengunjungi anaknya di rumah sakit dan menanyakan tentang kejadian tersebut. Korban mengklaim bahwa kakinya memar akibat terjatuh.

“Karena tidak yakin dengan pengakuan putrinya, sang ibu akhirnya kembali mendatangi anaknya di hari selanjutnya untuk menanyakan perihal kejadian hingga akhirnya anaknya mengaku bahwa telah dianiaya oleh ayah kandungnya,” jelas Jojo.

Setelah mendapatkan informasi itu, ibu korban melapor ke Mapolres Bangka Selatan mengenai penganiayaan yang menyebabkan kematian anaknya.

“Pelaku ditangkap 31 Agustus 2024 pukul 10 pagi dan dilakukan penahanan,” ungkap Jojo.

Pelaku dikenakan pasal berlapis berdasarkan dua laporan dari istri sirinya dan ibu korban. Untuk penganiayaan terhadap anak kandungnya, pelaku dijerat dengan Pasal 44 Ayat 3 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, serta Pasal 80 Ayat 3 UU 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman yang sama.

Baca Juga :  Kasus Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak Tembus 13.845, Menteri PPPA Arifah Fauzi Soroti Peran Keluarga

Sementara itu, untuk penganiayaan terhadap istri sirinya, pelaku dikenakan Pasal 351 Ayat 1 KUHP.

“Saat ini pelaku sudah ditahan dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Bangka Selatan,” pungkas Jojo

Penulis : Vahira Mona Luthfita, SIswi Magang, SMAN 1 Ponorogo

Berita Terkait

BPNT Tahap 4 2025 Kapan Cair Jawa Tengah? Simak Jadwal, Cara Cek, dan Daerah yang Sudah Terima
Kapan Pembukaan CPNS 2026? Begini Penjelasan Terbarunya!
Apakah Benar Ammar Zoni Meninggal Dunia? Hoaks atau Fakta!
Download Twibbon Milad Muhammadiyah 2025 dan Cara Menggunakannya untuk Semarakkan HUT ke-113
Air Permukaan Laut Terus Naik, Jakarta Terancam Akan Tenggelam
MENURUT Anda, Bagaimana Pancasila Sebagai Paradigma Pengembangan Ilmu Dapat Menjadi Dasar Moral Dan Etika Dalam Mengarahkan Perkembangan Al
Kenapa BPNT Tahap 4 Belum Cair? Ternyata ini Penyebabnya!
Cara Cek NIK KTP Apakah Terdaftar Bansos 2025 dengan Mudah
Tag :

Berita Terkait

Thursday, 20 November 2025 - 23:06 WIB

BPNT Tahap 4 2025 Kapan Cair Jawa Tengah? Simak Jadwal, Cara Cek, dan Daerah yang Sudah Terima

Wednesday, 19 November 2025 - 19:43 WIB

Kapan Pembukaan CPNS 2026? Begini Penjelasan Terbarunya!

Wednesday, 19 November 2025 - 17:36 WIB

Apakah Benar Ammar Zoni Meninggal Dunia? Hoaks atau Fakta!

Tuesday, 18 November 2025 - 13:46 WIB

Download Twibbon Milad Muhammadiyah 2025 dan Cara Menggunakannya untuk Semarakkan HUT ke-113

Tuesday, 18 November 2025 - 13:35 WIB

Air Permukaan Laut Terus Naik, Jakarta Terancam Akan Tenggelam

Berita Terbaru

Cara Membuat Kartu Ucapan Selamat Hari Guru

Teknologi

Cara Membuat Kartu Ucapan Selamat Hari Guru yang Sangat Berkesan

Friday, 21 Nov 2025 - 18:38 WIB