Karena Masalah Uang, Ayah Bunuh Putri Kandung di Bangka Selatan

- Redaksi

Tuesday, 3 September 2024 - 02:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ayah Bunuh Putri Kandung di Bangka Selatan. Doc.Ist

Ayah Bunuh Putri Kandung di Bangka Selatan. Doc.Ist

SwaraWarta.co.id– Kepolisian terus menyelidiki kasus pembunuhan putri kandung di Toboali, Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung.

Dari pemeriksaan sementara, terungkap bahwa pelaku, Kiki (37), yang juga merupakan ayah korban, melakukan tindakan kekerasan karena masalah finansial.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Motif penganiayaan yang dilakukan pelaku terhadap anak kandung dan istri sirinya karena kesal uangnya sering hilang di rumah,” kata Kepala Bidang Humas Polda Bangka Belitung, Kombes Jojo Sutarjo, saat dihubungi, Senin (2/9/2024).

Jojo menjelaskan bahwa penganiayaan terhadap anak kandung dan istri sirinya terjadi pada 26 Agustus 2024 sekitar pukul 06.00 WIB di rumah mereka.

Pelaku menendang dan memukul kedua korban, yang mengakibatkan anaknya harus dirawat di rumah sakit.

Baca Juga :  Pelaku Pemukulan Pakai Pipa Besi di Jakarta Barat Berhasil Diamankan

Pada 29 Agustus 2024, ibu korban mengunjungi anaknya di rumah sakit dan menanyakan tentang kejadian tersebut. Korban mengklaim bahwa kakinya memar akibat terjatuh.

“Karena tidak yakin dengan pengakuan putrinya, sang ibu akhirnya kembali mendatangi anaknya di hari selanjutnya untuk menanyakan perihal kejadian hingga akhirnya anaknya mengaku bahwa telah dianiaya oleh ayah kandungnya,” jelas Jojo.

Setelah mendapatkan informasi itu, ibu korban melapor ke Mapolres Bangka Selatan mengenai penganiayaan yang menyebabkan kematian anaknya.

“Pelaku ditangkap 31 Agustus 2024 pukul 10 pagi dan dilakukan penahanan,” ungkap Jojo.

Pelaku dikenakan pasal berlapis berdasarkan dua laporan dari istri sirinya dan ibu korban. Untuk penganiayaan terhadap anak kandungnya, pelaku dijerat dengan Pasal 44 Ayat 3 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, serta Pasal 80 Ayat 3 UU 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman yang sama.

Baca Juga :  Anggota Komisi IX DPR RI Sebut RUU Ketenagakerjaan Harus Segera Direvisi

Sementara itu, untuk penganiayaan terhadap istri sirinya, pelaku dikenakan Pasal 351 Ayat 1 KUHP.

“Saat ini pelaku sudah ditahan dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Bangka Selatan,” pungkas Jojo

Penulis : Vahira Mona Luthfita, SIswi Magang, SMAN 1 Ponorogo

Berita Terkait

Kenapa Arab Saudi Menyerang Yaman? Apakah Kepentingan Pribadi atau Ada Geopolitik
Jadwal Sholat Wonosobo Terbaru: Panduan Lengkap dalam Beribadah
Begini Cara Terbaru Cekbansos.kemensos.go.id: Pastikan Bantuan Anda Cair
Apakah BSU Akan Cair Lagi di Tahun 2026? Cek Faktanya Disini!
Gaji ke-13 dan THR TPG 2025: Jadwal Cair, Syarat, dan Cara Cek
Panduan Terbaru Cara Cek BLT Kesra 2026 Lewat Hp: Mudah dan Cepat!
Mengapa Harus Berpolitik? Menyadari Bahwa Suara Anda Adalah Penentu Masa Depan
KPAI Kota Binjai: Peran Penting dalam Perlindungan dan Pemenuhan Hak Anak

Berita Terkait

Friday, 2 January 2026 - 15:27 WIB

Kenapa Arab Saudi Menyerang Yaman? Apakah Kepentingan Pribadi atau Ada Geopolitik

Friday, 2 January 2026 - 15:11 WIB

Jadwal Sholat Wonosobo Terbaru: Panduan Lengkap dalam Beribadah

Friday, 2 January 2026 - 14:53 WIB

Begini Cara Terbaru Cekbansos.kemensos.go.id: Pastikan Bantuan Anda Cair

Thursday, 1 January 2026 - 16:16 WIB

Apakah BSU Akan Cair Lagi di Tahun 2026? Cek Faktanya Disini!

Wednesday, 31 December 2025 - 11:25 WIB

Gaji ke-13 dan THR TPG 2025: Jadwal Cair, Syarat, dan Cara Cek

Berita Terbaru

Apakah Ciri dan Elemen Puisi Rakyat?

Pendidikan

Apakah Ciri dan Elemen Puisi Rakyat? Simak Pembahasannya!

Thursday, 1 Jan 2026 - 16:33 WIB