Karena Masalah Uang, Ayah Bunuh Putri Kandung di Bangka Selatan

- Redaksi

Tuesday, 3 September 2024 - 02:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ayah Bunuh Putri Kandung di Bangka Selatan. Doc.Ist

Ayah Bunuh Putri Kandung di Bangka Selatan. Doc.Ist

SwaraWarta.co.id– Kepolisian terus menyelidiki kasus pembunuhan putri kandung di Toboali, Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung.

Dari pemeriksaan sementara, terungkap bahwa pelaku, Kiki (37), yang juga merupakan ayah korban, melakukan tindakan kekerasan karena masalah finansial.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Motif penganiayaan yang dilakukan pelaku terhadap anak kandung dan istri sirinya karena kesal uangnya sering hilang di rumah,” kata Kepala Bidang Humas Polda Bangka Belitung, Kombes Jojo Sutarjo, saat dihubungi, Senin (2/9/2024).

Jojo menjelaskan bahwa penganiayaan terhadap anak kandung dan istri sirinya terjadi pada 26 Agustus 2024 sekitar pukul 06.00 WIB di rumah mereka.

Pelaku menendang dan memukul kedua korban, yang mengakibatkan anaknya harus dirawat di rumah sakit.

Baca Juga :  Pramono Rano Resmi jadi Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Demokrat Dorong Realisasi Sekolah Gratis

Pada 29 Agustus 2024, ibu korban mengunjungi anaknya di rumah sakit dan menanyakan tentang kejadian tersebut. Korban mengklaim bahwa kakinya memar akibat terjatuh.

“Karena tidak yakin dengan pengakuan putrinya, sang ibu akhirnya kembali mendatangi anaknya di hari selanjutnya untuk menanyakan perihal kejadian hingga akhirnya anaknya mengaku bahwa telah dianiaya oleh ayah kandungnya,” jelas Jojo.

Setelah mendapatkan informasi itu, ibu korban melapor ke Mapolres Bangka Selatan mengenai penganiayaan yang menyebabkan kematian anaknya.

“Pelaku ditangkap 31 Agustus 2024 pukul 10 pagi dan dilakukan penahanan,” ungkap Jojo.

Pelaku dikenakan pasal berlapis berdasarkan dua laporan dari istri sirinya dan ibu korban. Untuk penganiayaan terhadap anak kandungnya, pelaku dijerat dengan Pasal 44 Ayat 3 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, serta Pasal 80 Ayat 3 UU 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman yang sama.

Baca Juga :  Lakukan Perjalanan Dinas, Presiden Prabowo Subianto Pesan Hal Ini

Sementara itu, untuk penganiayaan terhadap istri sirinya, pelaku dikenakan Pasal 351 Ayat 1 KUHP.

“Saat ini pelaku sudah ditahan dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Bangka Selatan,” pungkas Jojo

Penulis : Vahira Mona Luthfita, SIswi Magang, SMAN 1 Ponorogo

Berita Terkait

Harga Tiket Pesawat Mengalami Kenaikan Signifikan: Penyebab dan Dampaknya
Lupa Bayar? Segini Rincian Berapa Denda Pajak Motor Telat 1 Hari Terbaru
3 Penyebab Harga Plastik Naik: Faktor Global dan Domestik yang Perlu Dipahami
Cara Melihat Pengumuman SPAN PTKIN 2026 Jalur Prestasi Tanpa Ribet
Cara Cek Plat Mobil Milik Siapa? Panduan Lengkap dan Mudah
Cara Mengecek Bansos 2026 Terbaru, Bisa Dilakukan dengan Lewat HP
UPDATE Gaji Pensiunan PNS 2026: Resmi Naik atau Tetap? Cek Nominal & Rinciannya
Cara Membayar UTBK 2026 Terbaru: Panduan Lengkap Berbagai Bank agar Bebas Kendala

Berita Terkait

Thursday, 9 April 2026 - 09:23 WIB

Harga Tiket Pesawat Mengalami Kenaikan Signifikan: Penyebab dan Dampaknya

Thursday, 9 April 2026 - 07:43 WIB

Lupa Bayar? Segini Rincian Berapa Denda Pajak Motor Telat 1 Hari Terbaru

Wednesday, 8 April 2026 - 09:38 WIB

3 Penyebab Harga Plastik Naik: Faktor Global dan Domestik yang Perlu Dipahami

Tuesday, 7 April 2026 - 17:08 WIB

Cara Melihat Pengumuman SPAN PTKIN 2026 Jalur Prestasi Tanpa Ribet

Monday, 6 April 2026 - 09:50 WIB

Cara Cek Plat Mobil Milik Siapa? Panduan Lengkap dan Mudah

Berita Terbaru

Cara Bayar UKT Polsri

Teknologi

3 Cara Bayar UKT Polsri Terbaru dengan Aman dan Sangat Mudah

Thursday, 9 Apr 2026 - 07:53 WIB