Karena Masalah Uang, Ayah Bunuh Putri Kandung di Bangka Selatan

- Redaksi

Tuesday, 3 September 2024 - 02:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ayah Bunuh Putri Kandung di Bangka Selatan. Doc.Ist

Ayah Bunuh Putri Kandung di Bangka Selatan. Doc.Ist

SwaraWarta.co.id– Kepolisian terus menyelidiki kasus pembunuhan putri kandung di Toboali, Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung.

Dari pemeriksaan sementara, terungkap bahwa pelaku, Kiki (37), yang juga merupakan ayah korban, melakukan tindakan kekerasan karena masalah finansial.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Motif penganiayaan yang dilakukan pelaku terhadap anak kandung dan istri sirinya karena kesal uangnya sering hilang di rumah,” kata Kepala Bidang Humas Polda Bangka Belitung, Kombes Jojo Sutarjo, saat dihubungi, Senin (2/9/2024).

Jojo menjelaskan bahwa penganiayaan terhadap anak kandung dan istri sirinya terjadi pada 26 Agustus 2024 sekitar pukul 06.00 WIB di rumah mereka.

Pelaku menendang dan memukul kedua korban, yang mengakibatkan anaknya harus dirawat di rumah sakit.

Baca Juga :  Ditegur Sering Pulang Malam, Remaja di Deli Tega Tikam Ibunya Sendiri

Pada 29 Agustus 2024, ibu korban mengunjungi anaknya di rumah sakit dan menanyakan tentang kejadian tersebut. Korban mengklaim bahwa kakinya memar akibat terjatuh.

“Karena tidak yakin dengan pengakuan putrinya, sang ibu akhirnya kembali mendatangi anaknya di hari selanjutnya untuk menanyakan perihal kejadian hingga akhirnya anaknya mengaku bahwa telah dianiaya oleh ayah kandungnya,” jelas Jojo.

Setelah mendapatkan informasi itu, ibu korban melapor ke Mapolres Bangka Selatan mengenai penganiayaan yang menyebabkan kematian anaknya.

“Pelaku ditangkap 31 Agustus 2024 pukul 10 pagi dan dilakukan penahanan,” ungkap Jojo.

Pelaku dikenakan pasal berlapis berdasarkan dua laporan dari istri sirinya dan ibu korban. Untuk penganiayaan terhadap anak kandungnya, pelaku dijerat dengan Pasal 44 Ayat 3 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, serta Pasal 80 Ayat 3 UU 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman yang sama.

Baca Juga :  Kekerasan Kembali Terjadi di NTT, APPek Desak Tindakan terhadap Pelaku

Sementara itu, untuk penganiayaan terhadap istri sirinya, pelaku dikenakan Pasal 351 Ayat 1 KUHP.

“Saat ini pelaku sudah ditahan dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Bangka Selatan,” pungkas Jojo

Penulis : Vahira Mona Luthfita, SIswi Magang, SMAN 1 Ponorogo

Berita Terkait

Jangan Lewatkan! Ini Syarat Perpanjang SIM Terbaru yang Wajib Dipahami
Mau Melamar Kerja? Ini Cara Download Sertifikat Akreditasi BAN-PT Paling Mudah dan Cepat!
Apakah Haji Bolot Meninggal Dunia? Cek Fakta yang Sebenarnya Disini!
Info Terupdate: Apakah Hari Ini Ada Demo di Jakarta? Cek Lokasi dan Rute Alternatifnya!
Sosialisasi Penutupan Bina Desa MBKM UPN “Veteran” Jawa Timur: Eco Paving Block Berbasis Limbah Plastik Hadir sebagai Wujud Nyata SDG 11 dan SDG 12 di Desa Segorotambak
Jadwal War Tiket Konser BTS Jakarta 2026 dan Tips Menangnya
Tanggal 15 Juni Apakah Cuti Bersama? Simak Informasi Terbarunya Disini!
Apakah Pertamax Disubsidi? Pahami Status dan Skema Harganya

Berita Terkait

Saturday, 13 June 2026 - 09:19 WIB

Jangan Lewatkan! Ini Syarat Perpanjang SIM Terbaru yang Wajib Dipahami

Friday, 12 June 2026 - 11:15 WIB

Mau Melamar Kerja? Ini Cara Download Sertifikat Akreditasi BAN-PT Paling Mudah dan Cepat!

Friday, 12 June 2026 - 10:11 WIB

Apakah Haji Bolot Meninggal Dunia? Cek Fakta yang Sebenarnya Disini!

Friday, 12 June 2026 - 09:56 WIB

Info Terupdate: Apakah Hari Ini Ada Demo di Jakarta? Cek Lokasi dan Rute Alternatifnya!

Thursday, 11 June 2026 - 18:09 WIB

Sosialisasi Penutupan Bina Desa MBKM UPN “Veteran” Jawa Timur: Eco Paving Block Berbasis Limbah Plastik Hadir sebagai Wujud Nyata SDG 11 dan SDG 12 di Desa Segorotambak

Berita Terbaru

Pengertian Kebugaran Jasmani

Pendidikan

Pengertian Kebugaran Jasmani dan Unsur-unsur Penting Didalamnya

Saturday, 13 Jun 2026 - 10:25 WIB