Muchtar Nababan Terduga Penistaan Agama Islam ditangkap

- Redaksi

Thursday, 12 September 2024 - 21:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Usai viralnya kasus penistaan agama yang dilakukan oleh seorang mantam DPRD kota Sibolga, Bernama Muchtar Nababan, ia diduga menistakan agama Islam lewat postingan Facebooknya, yang akhirnya mengundang banyak atensi publik.

 

“Kenapa oppung kami dulu mengatakan Dang laku ilmu si Muhammad (kaum muhammadan/pinoppar si Muhammad) di hami karna kalau Diperintahkan paranormal yg beragama islamjin Islam menyakiti Parbaringin pasti jawabnya takut ah nazis. #pemakan babi saya pastikan tidak mempan di santet,” tulis Muchtar Nababan di akun Facebooknya.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

 

Walaupun tak lama usai kejadian itu Muchtar Nababan sudah memposting permintaan maaf melalui akun Facebooknya, ia menyebut bahwa ia tidak memiliki maksud dan tujuan apapun, ia juga memohon untuk tidak dipolitisir.

Baca Juga :  Petugas Damkar Digigit Ular Kobra saat Bertugas, Begini Kondisinya!

 

Namun rupanya hal ini tidak membuat amarah publik reda, baru-baru ini beredar kabar bahwa Muchtrar Nababan telah ditangkap dan diamankan di kepolisian.

 

Kini mantan anggota DPRD Kota Sibolga, MN, telah ditahan oleh Kepolisian Polres Sibolga atas dugaan penistaan agama Islam. Dugaan penistaan ini terkait dengan status yang diunggah MN di akun Facebook-nya, Muchtar Nababan.

 

Informasi penahanan ini beredar di grup WhatsApp wartawan, disertai dengan foto MN bersama personil Polres Sibolga dan surat perintah penahanan.Nomor : SP. Han/30/IX/Res.1.1.1./2024/Reskrim pada Selasa (10/9/2024).

 

 

Kasi Humas Polres Kota Sibolga, Iptu Suyatno, telah membenarkan informasi ini melalui grup WhatsApp Mitra Humas Res Sibolga.

Baca Juga :  Pelatih Timnas Vietnam U-23 Mengakui Indonesia sebagai Tim Favorit di Final Piala AFF U-23 2023

 

 

“Sudah saya lihat kalau yang bersangkutan (MN) mulai malam ini ditahan (sdh saya lihat klu yg bersangkutan mulai malam ini ditahan),” tulis Iptu Suyatno dalam grub WhatsApp. Dikutip dari utamanews.com

Penulis : Pipit Adila Wati, Siswi Magang, SMAN 1 Ponorogo.

Berita Terkait

Cara Mudah Cek Penerima Bansos PKH Tahap 2 di Bulan Mei 2025, Jangan Sampai Ketinggalan!
SNPMB 2025 Minta Maaf atas Kesalahan Tampilkan Foto Peserta dalam Kasus Joki UTBK
445.800 Batang Rokok Ilegal Digagalkan TNI AL di Gorontalo, Kerugian Negara Capai Rp432 Juta
Sebanyak 1.967 CPNS Mengundurkan Diri, Penempatan Jauh Jadi Alasan Utama
Cara Mudah dan Cepat Mengurus KTP yang Rusak
BPOM Cabut Izin Edar 8 Produk Kosmetik yang Diklaim Meningkatkan Stamina Pria
Menag: Calon Jemaah Wajib Gunakan Visa Haji Resmi, Arab Saudi Terapkan Aturan Ketat
Polisi Gerebek Lokasi Penampungan Motor Tarikan Debt Collector di Bogor, 26 Unit Diamankan

Berita Terkait

Wednesday, 30 April 2025 - 15:46 WIB

Cara Mudah Cek Penerima Bansos PKH Tahap 2 di Bulan Mei 2025, Jangan Sampai Ketinggalan!

Wednesday, 30 April 2025 - 14:15 WIB

SNPMB 2025 Minta Maaf atas Kesalahan Tampilkan Foto Peserta dalam Kasus Joki UTBK

Wednesday, 30 April 2025 - 14:13 WIB

445.800 Batang Rokok Ilegal Digagalkan TNI AL di Gorontalo, Kerugian Negara Capai Rp432 Juta

Wednesday, 30 April 2025 - 10:58 WIB

Sebanyak 1.967 CPNS Mengundurkan Diri, Penempatan Jauh Jadi Alasan Utama

Wednesday, 30 April 2025 - 10:44 WIB

Cara Mudah dan Cepat Mengurus KTP yang Rusak

Berita Terbaru

Cara Mudah dan Cepat Mengurus KTP yang Rusak

Berita

Cara Mudah dan Cepat Mengurus KTP yang Rusak

Wednesday, 30 Apr 2025 - 10:44 WIB