Pabrik Besar di Ponorogo Hangus Terbakar, Begini Kronologi Lengkapnya!

- Redaksi

Monday, 2 September 2024 - 04:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Proses pemadaman api (Dok. Ist)

Proses pemadaman api (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Gudang kayu milik PT Pinus Jaya Playwood di Jalan Ponorogo-Madiun terbakar hebat.

Gudang tersebut menyimpan ribuan lembar kayu olahan. Kebakaran ini disebabkan oleh percikan api dari pembakaran sampah yang kemudian merembet karena angin kencang.

Baca Juga: Kebakaran Melanda Kawasan Bukit Anak Dara, Pendaki Diimbau Segera Turun

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolsek Babadan, AKP Hariyadi, menjelaskan bahwa kebakaran bermula dari tumpukan sampah yang terbakar. Angin yang sangat kencang membuat api cepat menjalar ke tumpukan kayu di gudang.

“Berawal dari terbakarnya tumpukan sampah, dan saat itu angin bertiup sangat kencang, sehingga api cepat sekali merambat ke tumpukan lembaran kayu,” ujar Hariyadi kepada wartawan, Minggu (1/9).

Baca Juga :  Bali United Rencanakan Tambahan Pemain Asing dan Lokal untuk Putaran Kedua Liga 1 2024/25

Untungnya, saat kejadian, pabrik sedang libur sehingga tidak ada karyawan yang berada di lokasi.

Namun, karena tidak ada yang mengetahui sumber api dengan cepat, satpam baru menyadari sekitar pukul 11.30 WIB.

“Kondisi pabrik yang sedang libur membuat sumber api tidak segera diketahui oleh petugas keamanan pabrik,” ungkap Hariyadi.

Mereka berusaha memadamkan api, tetapi karena tumpukan kayu kering dan angin kencang, api semakin besar.

“Akhirnya api merembet ke sisa-sisa kayu hasil pengolahan PT Pinus Jaya Playwood,” tandas Hariyadi.

Kabid Damkar Satpol PP Kabupaten Ponorogo, Bambang Supeno, menyatakan bahwa kerugian akibat kebakaran ini diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah.

Untuk memadamkan api, pihaknya menerjunkan tiga truk pemadam kebakaran dan meminta truk suplai air dari BPBD Ponorogo.

Baca Juga :  Sri Mulyani Resmi Naikkan Pajak PPN 12%, Segini Tarif Spotify hingga Netflix

Proses pemadaman cukup sulit karena banyaknya material kayu yang mudah terbakar.

“Kendalanya adalah banyaknya kayu yang terbakar dan volume yang besar,” ungkap Bambang.

Baca Juga: Kebakaran di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta: Penyelidikan Berlangsung, Operasional Tetap Normal

Selama pemadaman, petugas terpaksa menjebol dinding gudang yang terkunci agar dapat masuk. Atap yang runtuh juga menghalangi akses untuk memadamkan api.

“Terpaksa kita harus menjebol tembok, kemudian atap yang runtuh juga menghalangi proses pemadaman,” pungkasnya.

Berita Terkait

Panduan Lengkap Cara Masuk Info GTK: Cek Data dan Tunjangan Guru dengan Mudah
Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan dengan Cepat dan Mudah yang Wajib Kamu Ketahui
Berapa Lama Jangka Waktu Pemblokiran Rekening oleh PPATK? Pahami Aturan dan Prosedurnya
10 Ciri-ciri Rekening Diblokir oleh PPATK, Waspada Sebelum Transaksi Mandek Tiba-Tiba!
Honorer Non Database Bisa Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu: Ini Syaratnya!
Cara Cek Hasil Pengumuman KIP Kuliah 2025 dengan Mudah
Cara Beli Tiket Final AFF U-23 Indonesia Vs Vietnam Nanti Malam
Angka Kemiskinan Terus Meningkat di Indonesia, Apakah Ini Tanggung Jawab Pemerintah?

Berita Terkait

Saturday, 2 August 2025 - 10:23 WIB

Panduan Lengkap Cara Masuk Info GTK: Cek Data dan Tunjangan Guru dengan Mudah

Friday, 1 August 2025 - 11:06 WIB

Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan dengan Cepat dan Mudah yang Wajib Kamu Ketahui

Thursday, 31 July 2025 - 09:33 WIB

Berapa Lama Jangka Waktu Pemblokiran Rekening oleh PPATK? Pahami Aturan dan Prosedurnya

Thursday, 31 July 2025 - 09:24 WIB

10 Ciri-ciri Rekening Diblokir oleh PPATK, Waspada Sebelum Transaksi Mandek Tiba-Tiba!

Tuesday, 29 July 2025 - 10:06 WIB

Honorer Non Database Bisa Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu: Ini Syaratnya!

Berita Terbaru

Cara Kerja Enzim

Kesehatan

Memahami Rahasia Kehidupan: Cara Kerja Enzim

Saturday, 2 Aug 2025 - 10:31 WIB

Kenapa WhatsApp Kena Spam

Teknologi

Kenapa WhatsApp Kena Spam? Berikut ini Penjelasannya!

Saturday, 2 Aug 2025 - 10:15 WIB