Perempuan Muda, Mengalami Pelecehan Saat Memeriksa Kesehatan

- Redaksi

Thursday, 5 September 2024 - 05:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Seorang remaja perempuan berusia 19 tahun, mengaku mengalami pelecehan seksual oleh seorang pelaku yang awalnya diduga dokter berinisial H di sebuah klinik di kawasan Larangan, Kota Tangerang. Korban mengaku bahwa ia dilecehkan oleh dokter saat menjalani pemeriksaan kesehatan, Korban mengeluh tengah mengalami menstruasi yang kurang lancar.

 

Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, Kompol David Kanitero, menjelaskan bahwa, usai dilakukan penyelidikan terdapat fakta bahwa yang memeriksa korban sebenarnya bukan dokter, melainkan tenaga kesehatan atau perawat.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Polisi juga mengungkap fakta bahwa pelaku adalah pemilik klinik tersebut, selain melakukan pelecehan terhadap pasien,dan tidak memeriksa pasien sesuai SOP ternyata izin usaha klinik itu juga sudah tidak aktif( mati ) sejak 2022.

Baca Juga :  Doa saat Ikhtiar Mencari Barang-Barang yang Hilang

 

“Hasil dari penyidikan didapat fakta bahwa yang bersangkutan dalam melakukan praktiknya hanya memiliki izin sebagai perawat/tenaga kesehatan, bukan sebagai dokter,” kata Kompol David, dikutip dari TribunNews

 

Kompol David menekankan bahwa pelaku pelecehan tidak melakukan SOP pemeriksaan dengan benar, prosedur standar operasi (SOP) yang benar dalam melakukan pemeriksaan terhadap pasien dari jenis kelamin berbeda harus melibatkan tenaga kesehatan lain yang sejenis kelamin dengan pasien. Namun, pelaku melakukan pemeriksaan yang tidak sesuai dengan SOP yang ditetapkan.

 

“Tersangka melakukan pemeriksaan yang tidak sesuai SOP tenaga kesehatan terhadap kaum rentan, yang mana seharusnya prosedur tersebut dilakukan oleh tenaga medis (dokter),” imbuhnya.

Baca Juga :  HOS Cokroaminoto: Mengenal Si Raja Tanpa Mahkota Asal Ponorogo

 

 

Korban mengalami pelecehan saat berobat di klinik tersebut dengan keluhan menstruasi yang tidak lancar.

 

“Karena izin usaha mati maka yang bersangkutan tidak diperbolehkan melakukan kegiatan praktik kesehatan,” tambahnya

Penulis : Pipit Adila Wati, Siswi Magang, SMAN 1 PONOROGO.

Berita Terkait

Panduan Lengkap Pendaftaran JOTA-JOTI 2025: Merayakan Dunia yang Dibentuk oleh Kaum Muda
4 Kelebihan Jet Tempur Chengdu J-10 yang Bikin Dunia Militer Terkagum
Purbaya Tolak Bayar Utang Kereta Cepat, Begini Respon dari Pemerintah
Cara Cetak Pertek NIP PPPK 2025: Panduan Lengkap dan Link Resmi
Tambahan Tunjangan Profesi Guru 2025: Jadwal, Besaran, dan Syaratnya
Tanggal 14 Oktober Memperingati Hari Apa? Simak Penjelasannya
Update Harga Cabai Merah Hari Ini: Gejolak Terpantau di Berbagai Daerah
Cara Cek BSU Kemnaker 2025 dengan Mudah secara Online dan Syaratnya

Berita Terkait

Friday, 17 October 2025 - 16:53 WIB

Panduan Lengkap Pendaftaran JOTA-JOTI 2025: Merayakan Dunia yang Dibentuk oleh Kaum Muda

Thursday, 16 October 2025 - 14:09 WIB

4 Kelebihan Jet Tempur Chengdu J-10 yang Bikin Dunia Militer Terkagum

Wednesday, 15 October 2025 - 14:31 WIB

Purbaya Tolak Bayar Utang Kereta Cepat, Begini Respon dari Pemerintah

Wednesday, 15 October 2025 - 10:57 WIB

Cara Cetak Pertek NIP PPPK 2025: Panduan Lengkap dan Link Resmi

Tuesday, 14 October 2025 - 17:06 WIB

Tambahan Tunjangan Profesi Guru 2025: Jadwal, Besaran, dan Syaratnya

Berita Terbaru