Syeikh Ali Jaber : Hukum Mendengarkan Al- Quran di Handphone?

- Redaksi

Monday, 9 September 2024 - 05:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sebagai umat Islam kita biasanya sangat berhati-hati dalam melakukan sebuah amalan, terutama amalan membaca ataupun mendengarkan Al-Quran.

 

Terdapat keraguan mengenai boleh atau tidaknya memutar ayat-ayat Al-Qur’an, terutama dalam konteks kesesuaiannya dengan ajaran Islam.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Beberapa orang mungkin berpendapat bahwa memutar bacaan Al-Qur’an dengan keras atau secara berulang terus menerus dapat mengganggu orang lain, terutama apabila diputar saat jam istirahat seperti malam hari saat tidur dan dianggap tidak sesuai dengan etika dalam mendengarkan Al-Qur’an.

 

Dalam sebuah ceramah, yang diabadikan di youtube. Almarhum Syekh Ali Jaber pernah memberikan penjelasan mengenai hukum mendengarkan ayat-ayat Al-Qur’an. .

 

Baca Juga :  Balita 4 Tahun di Koja Tewas di Ember Kamar Mandi, Polisi Selidiki Penyebabnya

Ia menjawab pertanyaan umum mengenai boleh atau tidaknya memutar bacaan Al-Qur’an. Ia juga menjelaskan manfaat spiritual serta kesehatan yang bisa diperoleh dari aktivitas tersebut.

 

Syekh Ali Jaber pun menjawab. Ia menekankan bahwa mendengarkan bacaan Al-Qur’an dengan volume yang tidak mengganggu orang lain adalah diperbolehkan.

 

“Jadi boleh setel Al-Qur’an dengan suara yang tidak mengganggu orang lain, tapi cukup mendengar kita sendiri,” ujar Syekh Ali Jaber, dikutip dari liputan 6.

 

Ia juga menegaskan bahwa cara ini ( mendengar Al-Quran saat bersantai beraktivitas dll ) memberikan manfaat signifikan, baik untuk kesehatan fisik maupun spiritual.

Penulis : Pipit Adila Wati, Siswi Magang, SMAN 1 Ponorogo.

Berita Terkait

Apa Alasan Jokowi Mengusulkan Pembentukan PBB Versi Baru Saat Berpidato di Malaysia? Simak Penjelasannya!
Mulai 8 September, WhatsApp Resmi Memerlukan Minimal Android 6.0 Marshmallow
Mengapa WhatsApp Menghentikan Dukungan untuk Android Lawas Mulai September 2026? Berikut Ini Alasannya!
Syarat Daftar KAI Lulusan SMA 2026: Panduan Lengkap
Berapa Jumlah Fakultas dan Prodi di UBP Karawang? Simak Selengkapnya!
Beli BBM Subsidi Wajib Tunjukkan STNK? Ini Fakta dan Aturan Terbarunya
Gunung Anak Krakatau Erupsi Menerus dan Keluarkan Lava Panas
Keracunan MBG Lasem Rembang: Kronologi 777 Siswa dan Guru SMAN 1 Lasem Diare Massal

Berita Terkait

Monday, 7 September 2026 - 10:10 WIB

Apa Alasan Jokowi Mengusulkan Pembentukan PBB Versi Baru Saat Berpidato di Malaysia? Simak Penjelasannya!

Monday, 7 September 2026 - 09:20 WIB

Mulai 8 September, WhatsApp Resmi Memerlukan Minimal Android 6.0 Marshmallow

Sunday, 6 September 2026 - 12:07 WIB

Mengapa WhatsApp Menghentikan Dukungan untuk Android Lawas Mulai September 2026? Berikut Ini Alasannya!

Sunday, 6 September 2026 - 11:42 WIB

Syarat Daftar KAI Lulusan SMA 2026: Panduan Lengkap

Saturday, 5 September 2026 - 14:49 WIB

Berapa Jumlah Fakultas dan Prodi di UBP Karawang? Simak Selengkapnya!

Berita Terbaru