SwaraWarta.co.id – Apakah boleh sholat Dzuhur sebelum sholat Jumat selesai? Bagi umat Muslim, sholat merupakan ibadah wajib yang harus dilaksanakan pada waktunya.
Khususnya pada hari Jumat, terdapat pertanyaan umum mengenai boleh tidaknya melaksanakan sholat Dzuhur sebelum sholat Jumat selesai.
Hukum Sholat Dzuhur bagi Wanita dan Orang yang Tidak Wajib Jumatan
Hukum asal: Seseorang yang tidak wajib sholat Jumat, seperti wanita, anak-anak, orang sakit, atau musafir, diperbolehkan untuk melaksanakan sholat Dzuhur pada waktunya, meskipun sholat Jumat masih berlangsung.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hal ini didasarkan pada hadits Rasulullah SAW yang menganjurkan untuk melaksanakan sholat pada awal waktu.
Alasan:
- Perbedaan kewajiban: Sholat Dzuhur merupakan sholat fardhu lima waktu yang wajib bagi setiap Muslim, sedangkan sholat Jumat merupakan sholat fardhu ain bagi laki-laki dewasa yang merdeka dan bermukim.
- Keutamaan sholat di awal waktu: Dalam Islam, sangat dianjurkan untuk melaksanakan sholat pada awal waktu. Dengan demikian, seseorang tidak perlu menunda-nunda kewajibannya.
Dalil yang Mendukung
Beberapa dalil yang mendukung bolehnya sholat Dzuhur sebelum sholat Jumat selesai antara lain:
- Hadits: Rasulullah SAW bersabda, “Sesungguhnya sholat yang paling utama adalah sholat yang dilakukan pada awal waktunya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
- Ijma’ ulama: Para ulama sepakat bahwa sholat Dzuhur bagi orang yang tidak wajib Jumatan tetap sah jika dilakukan pada waktunya, meskipun sholat Jumat masih berlangsung.
Berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa wanita dan orang yang tidak wajib sholat Jumat diperbolehkan untuk melaksanakan sholat Dzuhur pada waktunya, meskipun sholat Jumat masih berlangsung.
Hal ini didasarkan pada dalil-dalil yang sahih dan pendapat para ulama.