Aulia Mega, Gadis Ngawi Diamankan Polisi Usai Gelapkan Dana Perusahaan, Benarkan untuk Biayai Eks Pacar?

- Redaksi

Wednesday, 30 October 2024 - 19:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gadis Ngawi Diamankan Polisi Usai Gelapkan Dana Perusahan (Dok. Ist)

Gadis Ngawi Diamankan Polisi Usai Gelapkan Dana Perusahan (Dok. Ist)

Swarawarta.co.idAulia Mega warga Ngawi ditangkap setelah menggelapkan uang perusahaan sebesar Rp 637 juta.

Uang tersebut digunakan untuk berfoya-foya dengan mantan pacarnya yang dinilai tampan.

“Infonya uang untuk foya-foya debgan mantan pacar yang katanya ganteng,” ujar Kapolres Ngawi AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto kepada wartawan, Sabtu (26/10/2024).

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Aulia kini menghadapi hukuman penjara setelah pihak perusahaan melaporkannya.

Dia ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi. Menurut Kapolres Dwi, Aulia bekerja sebagai akuntan di sebuah perusahaan developer, di mana ia bertanggung jawab menerima pembayaran angsuran dari pembeli rumah.

“Uang klien untuk membayar ternyata tidak disetorkan ke perusahaan. Namun untuk keperluan pribadi,” jelas Dwi.

Baca Juga :  Neymar Positif COVID-19, Absen Bela Santos dan Diragukan Lanjut Kontrak

Namun, bukannya menyerahkan uang tersebut, Aulia malah menggunakannya untuk keperluan pribadi.

Tindak kejahatan ini berlangsung dari Desember 2022 hingga September 2024.

“Tersangka menggelapkan uang user perumahan Bumi Kurnia Residence Walikukun dalam kurun waktu 2 tahun. Yaitu mulai tanggal 15 Desember 2022 sampai dengan tanggal 15 September 2024,” tandas Dwi.

Dari total uang yang digelapkan, Aulia mengalokasikan Rp 30 juta untuk mantan pacarnya membayar utang pinjaman online sekitar Rp 40 juta dan menghabiskan Rp 100 juta untuk bermain game online.

Selain itu, dia juga mengeluarkan Rp 450 juta untuk judi online.

Hukuman yang dihadapi Aulia adalah lima tahun penjara. Kasat Reskrim Polres Ngawi, AKP Joshua Peter Krisnawan, menjelaskan bahwa Aulia dijerat dengan Pasal 374 Sub Pasal 372, dan Sub Pasal 378 KUHP terkait penggelapan.

Berita Terkait

Apakah BSU akan Cair Lagi? Begini Kata Kemnaker!
Masjid Al-Aqsa Terancam Roboh Akibat Penggalian oleh Israel
Israel Kembali Lancarkan Serangan Udara ke Jalur Gaza pada Malam Hari
Sertifikasi Guru TW 3 2025 Telah Cair: Ini Jadwal, Besaran, dan Daerah yang Menerima
Kapan Hari Listrik Nasional? Mengenal Sejarah dan Maknanya
Manfaat Jasa Caregiver bagi Keluarga dengan Anggota Lansia
PKH Tahap 3 2025: Kapan Pencairannya dan Bagaimana Mengeceknya?
Raisa Gugat Cerai Hamish: Mengulik Penyebab Di Balik Berakhirnya Kisah Cinta Pasangan Selebritis

Berita Terkait

Thursday, 30 October 2025 - 15:52 WIB

Apakah BSU akan Cair Lagi? Begini Kata Kemnaker!

Wednesday, 29 October 2025 - 14:40 WIB

Israel Kembali Lancarkan Serangan Udara ke Jalur Gaza pada Malam Hari

Monday, 27 October 2025 - 17:19 WIB

Sertifikasi Guru TW 3 2025 Telah Cair: Ini Jadwal, Besaran, dan Daerah yang Menerima

Monday, 27 October 2025 - 15:14 WIB

Kapan Hari Listrik Nasional? Mengenal Sejarah dan Maknanya

Monday, 27 October 2025 - 13:08 WIB

Manfaat Jasa Caregiver bagi Keluarga dengan Anggota Lansia

Berita Terbaru

Apakah Petir Bisa Menyambar Hp?

Pendidikan

Mitos atau Fakta: Apakah Petir Bisa Menyambar Hp Anda?

Thursday, 30 Oct 2025 - 17:40 WIB

Apakah BSU akan Cair Lagi

Berita

Apakah BSU akan Cair Lagi? Begini Kata Kemnaker!

Thursday, 30 Oct 2025 - 15:52 WIB

cara meningkatkan trombosit

Kesehatan

Cara Meningkatkan Trombosit dengan Baik yang Perlu Kamu Pahami

Thursday, 30 Oct 2025 - 15:40 WIB