Aulia Mega, Gadis Ngawi Diamankan Polisi Usai Gelapkan Dana Perusahaan, Benarkan untuk Biayai Eks Pacar?

- Redaksi

Wednesday, 30 October 2024 - 19:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gadis Ngawi Diamankan Polisi Usai Gelapkan Dana Perusahan (Dok. Ist)

Gadis Ngawi Diamankan Polisi Usai Gelapkan Dana Perusahan (Dok. Ist)

Swarawarta.co.idAulia Mega warga Ngawi ditangkap setelah menggelapkan uang perusahaan sebesar Rp 637 juta.

Uang tersebut digunakan untuk berfoya-foya dengan mantan pacarnya yang dinilai tampan.

“Infonya uang untuk foya-foya debgan mantan pacar yang katanya ganteng,” ujar Kapolres Ngawi AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto kepada wartawan, Sabtu (26/10/2024).

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Aulia kini menghadapi hukuman penjara setelah pihak perusahaan melaporkannya.

Dia ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi. Menurut Kapolres Dwi, Aulia bekerja sebagai akuntan di sebuah perusahaan developer, di mana ia bertanggung jawab menerima pembayaran angsuran dari pembeli rumah.

“Uang klien untuk membayar ternyata tidak disetorkan ke perusahaan. Namun untuk keperluan pribadi,” jelas Dwi.

Baca Juga :  Pemkab Ponorogo Beri Bonus Atlet dan Pelatih Berprestasi Jelang Lebaran 2025

Namun, bukannya menyerahkan uang tersebut, Aulia malah menggunakannya untuk keperluan pribadi.

Tindak kejahatan ini berlangsung dari Desember 2022 hingga September 2024.

“Tersangka menggelapkan uang user perumahan Bumi Kurnia Residence Walikukun dalam kurun waktu 2 tahun. Yaitu mulai tanggal 15 Desember 2022 sampai dengan tanggal 15 September 2024,” tandas Dwi.

Dari total uang yang digelapkan, Aulia mengalokasikan Rp 30 juta untuk mantan pacarnya membayar utang pinjaman online sekitar Rp 40 juta dan menghabiskan Rp 100 juta untuk bermain game online.

Selain itu, dia juga mengeluarkan Rp 450 juta untuk judi online.

Hukuman yang dihadapi Aulia adalah lima tahun penjara. Kasat Reskrim Polres Ngawi, AKP Joshua Peter Krisnawan, menjelaskan bahwa Aulia dijerat dengan Pasal 374 Sub Pasal 372, dan Sub Pasal 378 KUHP terkait penggelapan.

Berita Terkait

Desa Adat Suwat Sediakan Dua Mobil Operasional Gratis, Manfaatkan Pendapatan Wisata untuk Krama
Kapan SEA Games 2025 Dimulai? Simak Jadwal Lengkapnya!
Apakah BNI Sedang Gangguan Hari ini? Begini Cara Cek Status Layanan BNI!
Mengenal DLH Kabupaten Kebumen: Upaya Mewujudkan Lingkungan Bersih dan Berkelanjutan
DLH Kabupaten Brebes: Komitmen Mewujudkan Lingkungan Bersih dan Berkelanjutan
DLH Kabupaten Wonogiri: Upaya Nyata Mewujudkan Lingkungan Bersih, Sehat, dan Berkelanjutan
Presiden Prabowo Turun Langsung Tinjau Bencana Banjir dan Longsor di Sumatera Utara
Jadwal PPG Tahap 5 2025 untuk Guru Tertentu: Panduan Lengkap dan Timeline!

Berita Terkait

Tuesday, 2 December 2025 - 00:43 WIB

Desa Adat Suwat Sediakan Dua Mobil Operasional Gratis, Manfaatkan Pendapatan Wisata untuk Krama

Monday, 1 December 2025 - 17:11 WIB

Kapan SEA Games 2025 Dimulai? Simak Jadwal Lengkapnya!

Monday, 1 December 2025 - 17:02 WIB

Apakah BNI Sedang Gangguan Hari ini? Begini Cara Cek Status Layanan BNI!

Monday, 1 December 2025 - 11:19 WIB

Mengenal DLH Kabupaten Kebumen: Upaya Mewujudkan Lingkungan Bersih dan Berkelanjutan

Monday, 1 December 2025 - 11:15 WIB

DLH Kabupaten Brebes: Komitmen Mewujudkan Lingkungan Bersih dan Berkelanjutan

Berita Terbaru

Berita

Kapan SEA Games 2025 Dimulai? Simak Jadwal Lengkapnya!

Monday, 1 Dec 2025 - 17:11 WIB