Aulia Mega, Gadis Ngawi Diamankan Polisi Usai Gelapkan Dana Perusahaan, Benarkan untuk Biayai Eks Pacar?

- Redaksi

Wednesday, 30 October 2024 - 19:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gadis Ngawi Diamankan Polisi Usai Gelapkan Dana Perusahan (Dok. Ist)

Gadis Ngawi Diamankan Polisi Usai Gelapkan Dana Perusahan (Dok. Ist)

Swarawarta.co.idAulia Mega warga Ngawi ditangkap setelah menggelapkan uang perusahaan sebesar Rp 637 juta.

Uang tersebut digunakan untuk berfoya-foya dengan mantan pacarnya yang dinilai tampan.

“Infonya uang untuk foya-foya debgan mantan pacar yang katanya ganteng,” ujar Kapolres Ngawi AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto kepada wartawan, Sabtu (26/10/2024).

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Aulia kini menghadapi hukuman penjara setelah pihak perusahaan melaporkannya.

Dia ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi. Menurut Kapolres Dwi, Aulia bekerja sebagai akuntan di sebuah perusahaan developer, di mana ia bertanggung jawab menerima pembayaran angsuran dari pembeli rumah.

“Uang klien untuk membayar ternyata tidak disetorkan ke perusahaan. Namun untuk keperluan pribadi,” jelas Dwi.

Baca Juga :  Viral! Choi Hyun Wook Jadi Perbincangan Akibat Diduga Unggah Foto Tanpa Busana di Instagram

Namun, bukannya menyerahkan uang tersebut, Aulia malah menggunakannya untuk keperluan pribadi.

Tindak kejahatan ini berlangsung dari Desember 2022 hingga September 2024.

“Tersangka menggelapkan uang user perumahan Bumi Kurnia Residence Walikukun dalam kurun waktu 2 tahun. Yaitu mulai tanggal 15 Desember 2022 sampai dengan tanggal 15 September 2024,” tandas Dwi.

Dari total uang yang digelapkan, Aulia mengalokasikan Rp 30 juta untuk mantan pacarnya membayar utang pinjaman online sekitar Rp 40 juta dan menghabiskan Rp 100 juta untuk bermain game online.

Selain itu, dia juga mengeluarkan Rp 450 juta untuk judi online.

Hukuman yang dihadapi Aulia adalah lima tahun penjara. Kasat Reskrim Polres Ngawi, AKP Joshua Peter Krisnawan, menjelaskan bahwa Aulia dijerat dengan Pasal 374 Sub Pasal 372, dan Sub Pasal 378 KUHP terkait penggelapan.

Berita Terkait

Apa Maksudnya Status SPT Lebih Bayar? Simak Penjelasan Lengkap dan Solusinya
Panduan Lengkap Cara Sholat Idul Fitri: Niat, Tata Cara, dan Sunnahnya
Mengapa Hilal Harus 3 Derajat? Memahami Standar Baru Penentuan Awal Bulan Hijriah
6 Cara Bayar Zakat Fitrah Online yang Praktis, Aman, dan Sah
Kapan Sholat Ied 2026? Jadwal Muhammadiyah, NU, dan Pemerintah Terungkap
Pencairan TPG di Bulan Maret 2026 Semakin Dekat, Cek Status SKTP Anda!
7 Jenis Sembako Termurah yang Wajib Dibeli, Nomor 3 Paling Dicari Saat Harga Naik!
Heboh Ojol Bali Viral Video, Benarkah Ada Aksi Dewasa Bule dengan Driver Ojol Ini Fakta Sebenarnya Bikin Kaget Warganet

Berita Terkait

Friday, 20 March 2026 - 13:24 WIB

Apa Maksudnya Status SPT Lebih Bayar? Simak Penjelasan Lengkap dan Solusinya

Friday, 20 March 2026 - 07:59 WIB

Panduan Lengkap Cara Sholat Idul Fitri: Niat, Tata Cara, dan Sunnahnya

Thursday, 19 March 2026 - 12:56 WIB

Mengapa Hilal Harus 3 Derajat? Memahami Standar Baru Penentuan Awal Bulan Hijriah

Thursday, 19 March 2026 - 12:49 WIB

6 Cara Bayar Zakat Fitrah Online yang Praktis, Aman, dan Sah

Wednesday, 18 March 2026 - 16:22 WIB

Kapan Sholat Ied 2026? Jadwal Muhammadiyah, NU, dan Pemerintah Terungkap

Berita Terbaru