Bea Cukai Kudus Ungkap Jaringan Penyelundupan Rokok Ilegal: 431.400 Batang Disita

- Redaksi

Wednesday, 9 October 2024 - 18:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi penyeludupan rokok ilegal di Kudus (Dok. Ist)

Ilustrasi penyeludupan rokok ilegal di Kudus (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.idBea Cukai Kudus baru-baru ini berhasil menangkap sebuah mobil yang mengangkut rokok ilegal.

Penangkapan ini terjadi setelah petugas menerima informasi tentang pergerakan mobil berisi rokok ilegal yang datang dari Jawa Timur menuju Kudus.

Petugas kemudian melakukan pengejaran di sepanjang Jalan Pantura Pati-Kudus. Setelah 15 menit mengejar, mereka berhasil memepet mobil Wuling berwarna hitam tersebut dan menghentikannya di Desa Terban.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setelah diperiksa, petugas menemukan 431.400 batang rokok jenis sigaret ketek mesin (SKM) dengan berbagai merek dalam mobil tersebut.

“Kita amankan sebuah mobil memuat 431.400 batang rokok ilegal di jalan Pantura Kudus tepatnya di Desa Terban, Kecamatan Jekulo, pada 4 Oktober 2024,” kata Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Bea Cukai Kudus, Sandy Hendratmo Sopan, dalam keterangan resmi.

Baca Juga :  Dapat 78 Suara, Caleg di Ponorogo Lolos di Kursi DPRD

“Pengejaran kurang lebih selama 15 menit. Petugas akhirnya bisa memberhentikan mobil itu dengan cara dipepet, akhirnya mobil ini berhenti di Pantura Kudus tepatnya Desa Terban,” ujar Sandy.

Nilai total rokok ilegal ini diperkirakan mencapai Rp 595.332.000. Rencananya, rokok tersebut akan dikirim ke Kudus, yang menyebabkan potensi kerugian negara dari cukai sekitar Rp 412.944.000.

“Potensi kerugian negara di bidang cukai sebesar Rp 412.944.000,” ungkap dia.

Saat ini, sopir mobil dan barang bukti telah diamankan oleh petugas untuk penyelidikan lebih lanjut.

Bea Cukai Kudus mengatakan mereka masih mendalami kasus ini untuk menindaklanjuti jaringan penyelundupan rokok ilegal tersebut.

Berita Terkait

Cara Cek BSU Kemnaker 2025 dengan Mudah secara Online dan Syaratnya
Magang Kemnaker untuk Fresh Graduate: Syarat, Cara Daftar, dan Manfaatnya
Cara Pendaftaran PPG Prajabatan 2025: Syarat dan Link Resmi
Kapan Hasil Pengumuman PLN 2025? Berikut ini Update Terbarunya!
Gaji PNS Single Salary: Transformasi Sistem Penggajian ASN Menuju Kesejahteraan
Contoh NIP PPPK Paruh Waktu dan Cara Memahaminya dengan Mudah
Kapan Idul Adha 2026? Berikut Tanggal dan Maknanya
Polisi Tangkap Debt Collector yang Tarik Mobil di Kelapa Dua Tangerang

Berita Terkait

Sunday, 12 October 2025 - 19:18 WIB

Cara Cek BSU Kemnaker 2025 dengan Mudah secara Online dan Syaratnya

Friday, 10 October 2025 - 11:00 WIB

Magang Kemnaker untuk Fresh Graduate: Syarat, Cara Daftar, dan Manfaatnya

Friday, 10 October 2025 - 10:09 WIB

Cara Pendaftaran PPG Prajabatan 2025: Syarat dan Link Resmi

Thursday, 9 October 2025 - 09:18 WIB

Kapan Hasil Pengumuman PLN 2025? Berikut ini Update Terbarunya!

Wednesday, 8 October 2025 - 12:04 WIB

Gaji PNS Single Salary: Transformasi Sistem Penggajian ASN Menuju Kesejahteraan

Berita Terbaru

Apa Itu Paradoksal?

Pendidikan

Apa Itu Paradoksal? Memahami Kontradiksi yang Mengandung Kebenaran

Sunday, 12 Oct 2025 - 14:35 WIB