Dugaan Politik Uang: Bawaslu Madiun Investigasi Kampanye Paslon Bonus

- Redaksi

Wednesday, 9 October 2024 - 19:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Bawaslu Madiun saat mengklarifikasi kasus penyebaran uang saat kampanye (Dok.ist)

Ketua Bawaslu Madiun saat mengklarifikasi kasus penyebaran uang saat kampanye (Dok.ist)

SwaraWarta.co.id – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Madiun sedang menyelidiki laporan tentang adanya penyebaran uang saat kampanye salah satu pasangan calon (paslon) di pemilihan kepala daerah.

Temuan ini terjadi saat kampanye paslon nomor urut 3, Bonie Laksmana dan Bagus Rizki Dinarwan (dikenal sebagai Bonus).

Ketua Bawaslu Kota Madiun, Wahyu Sesar Tris Sulistyo Nugroho, mengungkapkan bahwa pihaknya, bersama dengan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) dan Panitia Pengawas Kelurahan (Panwaskel), telah hadir di lokasi kampanye.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kampanye tersebut berlangsung di Lapangan Rejomulyo, Kecamatan Kartoharjo, pada hari Minggu, 6 Oktober 2024.

“Kami bawaslu bersama panwascam dan panwaskel hadir di lokasi tersebut. Jadi prinsipnya jika nanti adanya pelanggaran itu sifatnya adalah temuan kami. Memang ada pembagian uang yang dilakukan oleh salah seseorang yang saat ini kami telusuri,” Ketua Bawaslu Kota Madiun Wahyu Sesar Tris Sulistyo Nugroho, saat dikonfirmasi wartawan Rabu (9/10)

Baca Juga :  Mengenal Sosok Walid yang Viral di Media Sosial: Pemimpin Sekte dalam Serial 'Bidaah'

Dalam kegiatan tersebut, mereka menemukan bahwa ada seseorang yang diduga membagikan uang kepada peserta.

“Saat ini kami telusuri dan akan dirapatkan di pokja gakumdu bersama kepolisian dan kejaksaan karena ada indikasi tindak pidananya di situ,” kata Wahyu.

Bawaslu Kota Madiun berencana menggelar rapat dengan pihak kepolisian dan kejaksaan untuk membahas temuan ini, karena ada indikasi bahwa tindakan tersebut melanggar hukum.

Wahyu menyatakan bahwa mereka akan melakukan klarifikasi terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam penyebaran uang tersebut.

Proses penyelidikan masih berlangsung. Wahyu menekankan bahwa mereka akan memastikan semua unsur pelanggaran terpenuhi sebelum melanjutkan klarifikasi.

“Dan ini masih proses. Jika sudah berjalan proses penanganan pelanggaran dan ada hasil kajian akhir maka nantinya pasti sampaikan ke media,” tutur Wahyu

Baca Juga :  Hadiah Spesial untuk Veddriq Leonardo: Minum Kopi Seumur Hidup di Aming Coffee

Wahyu juga menjelaskan bahwa sesuai dengan Pasal 73 Undang-Undang No 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, praktik politik uang dilarang dilakukan oleh calon, tim pemenangan, maupun tim kampanye.

Bawaslu sudah mencatat nama-nama orang yang diduga terlibat dalam penyebaran uang dalam kampanye ini, dan nama-nama tersebut akan ditindaklanjuti dalam proses penanganan pelanggaran yang akan dibahas bersama pihak kepolisian dan kejaksaan.

“Kami sudah mengantongi nama-nama pihak atau seseorang yang diduga melakukan penyebaran uang . Sehingga nama-nama akan ditindaklanjuti di dalam penanganan pelanggaran yang akan dibahas bersama polisi dan jaksa,” tandas Wahyu.

Berita Terkait

Cara Akses Link Pengumuman OMI Kabupaten 2025 dengan Mudah
Cara Cek BSU dengan NIK: Panduan Praktis dan Langkah-Langkahnya
KPK Terima Uang Pengembalian dari Ustaz Khalid Basalamah dalam Kasus Kuota Haji
Pemerintah Siap Matangkan Program Magang Bergaji UMP untuk Fresh Graduate
VIRAL! Kepala Sekolah di Prabumulih Dipecat Usai Menegur Anak Walikota Bawa Mobil ke Sekolah
Klaim PLN Bagikan Token Gratis September 2025 Adalah Hoaks, Waspada Penipuan!
Hasil Seleksi Administrasi PMO Kemenkop 2025 Resmi Diumumkan, Ini Link dan Jadwal Selanjutnya
Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu 2025: Mengacu UMP dan Tunjangan Proporsional

Berita Terkait

Thursday, 18 September 2025 - 16:56 WIB

Cara Akses Link Pengumuman OMI Kabupaten 2025 dengan Mudah

Thursday, 18 September 2025 - 11:04 WIB

Cara Cek BSU dengan NIK: Panduan Praktis dan Langkah-Langkahnya

Wednesday, 17 September 2025 - 16:53 WIB

Pemerintah Siap Matangkan Program Magang Bergaji UMP untuk Fresh Graduate

Tuesday, 16 September 2025 - 17:28 WIB

VIRAL! Kepala Sekolah di Prabumulih Dipecat Usai Menegur Anak Walikota Bawa Mobil ke Sekolah

Tuesday, 16 September 2025 - 14:45 WIB

Klaim PLN Bagikan Token Gratis September 2025 Adalah Hoaks, Waspada Penipuan!

Berita Terbaru

Pengumuman Olimpiade Madrasah Indonesia

Berita

Cara Akses Link Pengumuman OMI Kabupaten 2025 dengan Mudah

Thursday, 18 Sep 2025 - 16:56 WIB

Langkah-Langkah Cek BSU dengan NIK

Berita

Cara Cek BSU dengan NIK: Panduan Praktis dan Langkah-Langkahnya

Thursday, 18 Sep 2025 - 11:04 WIB

Huawei Pura 80 Pro

Teknologi

Huawei Pura 80 Pro: Spesifikasi dan Harga Terbaru 2025

Thursday, 18 Sep 2025 - 10:23 WIB