Dugaan Politik Uang: Bawaslu Madiun Investigasi Kampanye Paslon Bonus

- Redaksi

Wednesday, 9 October 2024 - 19:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Bawaslu Madiun saat mengklarifikasi kasus penyebaran uang saat kampanye (Dok.ist)

Ketua Bawaslu Madiun saat mengklarifikasi kasus penyebaran uang saat kampanye (Dok.ist)

SwaraWarta.co.id – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Madiun sedang menyelidiki laporan tentang adanya penyebaran uang saat kampanye salah satu pasangan calon (paslon) di pemilihan kepala daerah.

Temuan ini terjadi saat kampanye paslon nomor urut 3, Bonie Laksmana dan Bagus Rizki Dinarwan (dikenal sebagai Bonus).

Ketua Bawaslu Kota Madiun, Wahyu Sesar Tris Sulistyo Nugroho, mengungkapkan bahwa pihaknya, bersama dengan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) dan Panitia Pengawas Kelurahan (Panwaskel), telah hadir di lokasi kampanye.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kampanye tersebut berlangsung di Lapangan Rejomulyo, Kecamatan Kartoharjo, pada hari Minggu, 6 Oktober 2024.

“Kami bawaslu bersama panwascam dan panwaskel hadir di lokasi tersebut. Jadi prinsipnya jika nanti adanya pelanggaran itu sifatnya adalah temuan kami. Memang ada pembagian uang yang dilakukan oleh salah seseorang yang saat ini kami telusuri,” Ketua Bawaslu Kota Madiun Wahyu Sesar Tris Sulistyo Nugroho, saat dikonfirmasi wartawan Rabu (9/10)

Baca Juga :  Kejati Banten Tetapkan Kadis LH Tangsel sebagai Tersangka Kasus Pengelolaan Sampah Ilegal

Dalam kegiatan tersebut, mereka menemukan bahwa ada seseorang yang diduga membagikan uang kepada peserta.

“Saat ini kami telusuri dan akan dirapatkan di pokja gakumdu bersama kepolisian dan kejaksaan karena ada indikasi tindak pidananya di situ,” kata Wahyu.

Bawaslu Kota Madiun berencana menggelar rapat dengan pihak kepolisian dan kejaksaan untuk membahas temuan ini, karena ada indikasi bahwa tindakan tersebut melanggar hukum.

Wahyu menyatakan bahwa mereka akan melakukan klarifikasi terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam penyebaran uang tersebut.

Proses penyelidikan masih berlangsung. Wahyu menekankan bahwa mereka akan memastikan semua unsur pelanggaran terpenuhi sebelum melanjutkan klarifikasi.

“Dan ini masih proses. Jika sudah berjalan proses penanganan pelanggaran dan ada hasil kajian akhir maka nantinya pasti sampaikan ke media,” tutur Wahyu

Baca Juga :  Peringati Hari Santri, Kaesang Pangarep Ingatkan Santri untuk Manut Kyai

Wahyu juga menjelaskan bahwa sesuai dengan Pasal 73 Undang-Undang No 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, praktik politik uang dilarang dilakukan oleh calon, tim pemenangan, maupun tim kampanye.

Bawaslu sudah mencatat nama-nama orang yang diduga terlibat dalam penyebaran uang dalam kampanye ini, dan nama-nama tersebut akan ditindaklanjuti dalam proses penanganan pelanggaran yang akan dibahas bersama pihak kepolisian dan kejaksaan.

“Kami sudah mengantongi nama-nama pihak atau seseorang yang diduga melakukan penyebaran uang . Sehingga nama-nama akan ditindaklanjuti di dalam penanganan pelanggaran yang akan dibahas bersama polisi dan jaksa,” tandas Wahyu.

Berita Terkait

Innalillahi, Epy Kusnandar ‘Kang Mus’ Meninggal Dunia di Usia 61 Tahun
Ketua Sidang KIP Tolak Gugatan Ijazah Jokowi
Panduan Lengkap Daftar Mudik Gratis Nataru 2025 dengan Program Motis Kemenhub
Kapan Kenaikan Gaji Pensiunan Dibayarkan? Ini Jadwal dan Prosesnya
Desa Adat Suwat Sediakan Dua Mobil Operasional Gratis, Manfaatkan Pendapatan Wisata untuk Krama
Kapan SEA Games 2025 Dimulai? Simak Jadwal Lengkapnya!
Apakah BNI Sedang Gangguan Hari ini? Begini Cara Cek Status Layanan BNI!
Mengenal DLH Kabupaten Kebumen: Upaya Mewujudkan Lingkungan Bersih dan Berkelanjutan

Berita Terkait

Wednesday, 3 December 2025 - 16:24 WIB

Innalillahi, Epy Kusnandar ‘Kang Mus’ Meninggal Dunia di Usia 61 Tahun

Wednesday, 3 December 2025 - 16:14 WIB

Ketua Sidang KIP Tolak Gugatan Ijazah Jokowi

Tuesday, 2 December 2025 - 17:06 WIB

Panduan Lengkap Daftar Mudik Gratis Nataru 2025 dengan Program Motis Kemenhub

Tuesday, 2 December 2025 - 16:50 WIB

Kapan Kenaikan Gaji Pensiunan Dibayarkan? Ini Jadwal dan Prosesnya

Tuesday, 2 December 2025 - 00:43 WIB

Desa Adat Suwat Sediakan Dua Mobil Operasional Gratis, Manfaatkan Pendapatan Wisata untuk Krama

Berita Terbaru

Cara Update Windows 11

Teknologi

Cara Update Windows 11: Panduan Lengkap untuk Pemula!

Wednesday, 3 Dec 2025 - 16:32 WIB

Ketua Sidang KIP Tolak Gugatan Ijazah Jokowi

Berita

Ketua Sidang KIP Tolak Gugatan Ijazah Jokowi

Wednesday, 3 Dec 2025 - 16:14 WIB