Cara Cek Penerima PIP Kemdikbud go.id: Panduan Lengkap dan Syaratnya

- Redaksi

Thursday, 25 September 2025 - 10:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Berapa Bulan Sekali Dana PIP Cair

Berapa Bulan Sekali Dana PIP Cair

SwaraWarta.co.id – Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan bantuan tunai pendidikan dari pemerintah untuk siswa dari keluarga kurang mampu. Untuk mengecek status penerimaannya, masyarakat dapat mengakses website resmi PIP Kemdikbud di pip.kemendikdasmen.go.id.

PIP dirancang untuk mencegah peserta didik putus sekolah dan meringankan biaya personal pendidikan, seperti untuk membeli perlengkapan sekolah, seragam, buku, dan biaya transportasi. Bantuan ini menyasar siswa dari jenjang SD hingga SMA/SMK, baik melalui jalur formal maupun nonformal.

Syarat dan Kriteria Penerima PIP

Tidak semua siswa dapat menerima bantuan ini. Pemerintah telah menetapkan kriteria khusus untuk memastikan bantuan tepat sasaran. Berikut adalah daftar penerima yang berhak:

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

  • Peserta didik pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP): Ini merupakan kelompok prioritas utama penerima PIP.
  • Peserta dari keluarga kurang mampu: Siswa yang berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH) atau pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
  • Siswa dengan kondisi khusus: Termasuk di dalamnya adalah yatim piatu, penyandang disabilitas, korban bencana alam, atau siswa yang terdampak musibah lainnya.
  • Siswa yang putus sekolah: PIP juga bertujuan untuk menarik kembali siswa yang drop out agar kembali bersekolah.
Baca Juga :  Selebgram Lisa Mariana Murka Foto Anaknya Diedit

Langkah-Langkah Cek Penerima PIP di pip.kemendikdasmen.go.id

Bagi orang tua atau siswa yang ingin mengecek status penerima PIP, prosesnya dapat dilakukan secara online dengan mudah. Pastikan Anda telah menyiapkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebelum memulai. Berikut adalah panduan lengkapnya:

  1. Akses Situs Resmi: Buka browser di komputer atau ponsel dan kunjungi laman resmi PIP Kemdikbud di https://pip.kemendikdasmen.go.id. Perlu diperhatikan bahwa situs lama pip.kemdikbud.go.id sudah tidak aktif digunakan.
  2. Temukan Menu Pengecekan: Setelah halaman utama terbuka, gulir (scroll) halaman ke bawah hingga Anda menemukan kolom atau menu yang bertuliskan “Cari Penerima PIP”.
  3. Masukkan Data yang Diminta: Isi kolom yang tersedia dengan data yang valid:
    • NISN (Nomor Induk Siswa Nasional).
    • NIK (Nomor Induk Kependudukan) siswa.
  4. Verifikasi Keamanan: Isi kode verifikasi yang biasanya berupa hasil penjumlahan sederhana atau captcha untuk membuktikan bahwa Anda bukan robot.
  5. Tampilkan Hasil: Klik tombol “Cek Penerima PIP”. Sistem akan menampilkan informasi status penerimaan dan status pencairan dana jika nama siswa terdaftar. Jika tidak terdaftar, akan muncul keterangan “Data Tidak Ditemukan”.
Baca Juga :  Ketegangan Meningkat: Mengurai Alasan di Balik Ambisi China Terhadap Taiwan

Besaran Dana Bantuan PIP 2025

Besaran dana PIP bervariasi tergantung pada jenjang pendidikan siswa. Berikut adalah rinciannya:

Jenjang PendidikanBesaran Bantuan per Tahun
SD / SederajatRp 450.000
SMP / SederajatRp 750.000
SMA / SMK / SederajatRp 1.800.000

Jadwal Pencairan Dana PIP

Pencairan dana PIP dilakukan dalam tiga termin setiap tahunnya:

  • Termin 1: Februari – April
  • Termin 2: Mei – September
  • Termin 3: Oktober – Desember

Dengan adanya kemudahan pengecekan secara online ini, diharapkan informasi mengenai PIP dapat diakses dengan transparan dan akurat oleh masyarakat. Jika mengalami kendala atau memiliki pertanyaan lebih lanjut, disarankan untuk menghubungi pihak sekolah atau dinas pendidikan setempat.

Berita Terkait

Penyebab Hutan Kalimantan Terbakar: Mengapa Paru-Paru Dunia Terus Membara?
Mengapa ASN dan Organisasi Publik Dituntut untuk Memiliki Nilai Adaptif di Era Digital? Simak Begini Penjelasannya!
Apakah 25 Agustus 2026 Libur? Berikut Jadwal Resminya!
Apa Itu Tertemper? Memahami Istilah Khas Dunia Perkeretaapian Indonesia
Cara Cek Desil Berapa Lewat HP: Panduan Lengkap Pakai NIK KTP
CPNS 2026 Diundur: Begini Kata Menteri PANRB!
Mengapa Terdapat Perbedaan Gagasan Dasar Negara di Sidang Pertama BPUPKI? Mari Kita Bahas!
Guru PPPK Jadi PNS: Jalan Terang Menuju Status ASN yang Lebih Pasti

Berita Terkait

Friday, 21 August 2026 - 10:25 WIB

Penyebab Hutan Kalimantan Terbakar: Mengapa Paru-Paru Dunia Terus Membara?

Friday, 21 August 2026 - 10:19 WIB

Mengapa ASN dan Organisasi Publik Dituntut untuk Memiliki Nilai Adaptif di Era Digital? Simak Begini Penjelasannya!

Friday, 21 August 2026 - 10:12 WIB

Apakah 25 Agustus 2026 Libur? Berikut Jadwal Resminya!

Thursday, 20 August 2026 - 10:01 WIB

Cara Cek Desil Berapa Lewat HP: Panduan Lengkap Pakai NIK KTP

Wednesday, 19 August 2026 - 17:30 WIB

CPNS 2026 Diundur: Begini Kata Menteri PANRB!

Berita Terbaru

Apakah 25 Agustus 2026 Libur

Berita

Apakah 25 Agustus 2026 Libur? Berikut Jadwal Resminya!

Friday, 21 Aug 2026 - 10:12 WIB