Gugatan PDI Perjuangan Ditolak PTUN, Ini Reaksi Kuasa Hukum

- Redaksi

Saturday, 26 October 2024 - 08:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gugatan PDI Perjuangan Ditolak PTUN (Dok. Ist)

Gugatan PDI Perjuangan Ditolak PTUN (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – PDI Perjuangan melalui kuasa hukumnya, Gayus Lumbuun, menyatakan bahwa mereka menghormati keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)

Jakarta yang menolak gugatan mereka terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU). Gugatan ini berkaitan dengan penetapan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai pemenang Pilpres 2024.

“Tentu kami tim, menghormati. Kami menghormati karena memang semua putusan hakim itu sudah harus diterima dan dihormati,” kata Gayus dalam jumpa pers di Kantor DPP PDI Perjuangan, Menteng, Jakarta Pusat.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, ketua PTUN Jakarta sebelumnya sudah menyatakan gugatan mereka layak untuk diproses di pengadilan tersebut.

“Ketua PTUN DKI itu sebagai bagian dari seleksi apakah ini layak, apakah sudah betul tempatnya di sini. Ternyata kami dinyatakan layak untuk diteruskan di PTUN ini,” kata Gayus

Baca Juga :  Pengembangan Proyek Syariah PT Royal Gemilang Persada: Fokus pada Kepemilikan Tanpa Bank

Gayus juga mempertanyakan penundaan sidang putusan yang disebabkan sakitnya hakim.

Ia menyatakan bahwa jika sidang tidak ditunda, putusan bisa diambil sebelum pelantikan presiden dan wakil presiden pada 20 Oktober 2024. Sidang untuk pembacaan putusan baru dilaksanakan pada 24 Oktober.

Meskipun menerima putusan PTUN, Gayus mengindikasikan bahwa PDI Perjuangan belum memutuskan langkah selanjutnya terkait keputusan tersebut.

PTUN Jakarta sendiri menyatakan bahwa gugatan PDI Perjuangan tidak diterima dan menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp342.000.

Gugatan PDI Perjuangan terdaftar dengan nomor perkara 133/G/TF/2024/PTUN.JKT, di mana mereka menganggap KPU telah melakukan tindakan melanggar hukum dalam proses Pilpres 2024.

Mereka mempersoalkan pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden, yang dianggap melanggar peraturan yang ada, terutama terkait syarat usia calon presiden dan wakil presiden.

Baca Juga :  Mbak Wali Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila 2025, Tampilkan Nuansa Kebangsaan

PDI Perjuangan juga meminta PTUN untuk menghentikan tindakan administrasi KPU terkait pelantikan Gibran sebagai wakil presiden terpilih periode 2024–2029.

Berita Terkait

Begini Cara Daftar Haji Terbaru: Langkah Mudah Menuju Baitullah!
Mengapa Suhu Meningkat Tajam? Inilah Deretan Penyebab Cuaca Panas Hari Ini
Cara Daftar Manajer Koperasi Merah Putih 2026: Simak Persyaratannya dan Link Pendaftaran Online
Helikopter Jatuh di Sekadau Kalbar: 8 Korban Ditemukan Tewas, Ini Kronologi Lengkapnya
Kenapa Lagu Justin Bieber Dijual? Ini Alasan di Balik Penjualan Katalog Musiknya
UTBK 2026 Tanggal Berapa? Ini Jadwal Lengkapnya dan Hal yang Harus Kamu Persiapkan!
Cara Gadai Emas di Pegadaian Terbaru (2026): Syarat, Biaya, Bisa Offline atau Online
Cara Daftar Jadi Karyawan MBG (Makan Bergizi Gratis): Syarat Lengkap dan Panduannya!

Berita Terkait

Sunday, 19 April 2026 - 09:30 WIB

Begini Cara Daftar Haji Terbaru: Langkah Mudah Menuju Baitullah!

Saturday, 18 April 2026 - 15:53 WIB

Mengapa Suhu Meningkat Tajam? Inilah Deretan Penyebab Cuaca Panas Hari Ini

Saturday, 18 April 2026 - 15:04 WIB

Cara Daftar Manajer Koperasi Merah Putih 2026: Simak Persyaratannya dan Link Pendaftaran Online

Friday, 17 April 2026 - 09:49 WIB

Helikopter Jatuh di Sekadau Kalbar: 8 Korban Ditemukan Tewas, Ini Kronologi Lengkapnya

Wednesday, 15 April 2026 - 10:49 WIB

Kenapa Lagu Justin Bieber Dijual? Ini Alasan di Balik Penjualan Katalog Musiknya

Berita Terbaru

Apakah Pengertian Korupsi Sama dengan Mencuri

Pendidikan

Apakah Pengertian Korupsi Sama dengan Mencuri? Jelaskan!

Saturday, 18 Apr 2026 - 18:28 WIB