Gugatan PDI Perjuangan Ditolak PTUN, Ini Reaksi Kuasa Hukum

- Redaksi

Saturday, 26 October 2024 - 08:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gugatan PDI Perjuangan Ditolak PTUN (Dok. Ist)

Gugatan PDI Perjuangan Ditolak PTUN (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – PDI Perjuangan melalui kuasa hukumnya, Gayus Lumbuun, menyatakan bahwa mereka menghormati keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)

Jakarta yang menolak gugatan mereka terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU). Gugatan ini berkaitan dengan penetapan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai pemenang Pilpres 2024.

“Tentu kami tim, menghormati. Kami menghormati karena memang semua putusan hakim itu sudah harus diterima dan dihormati,” kata Gayus dalam jumpa pers di Kantor DPP PDI Perjuangan, Menteng, Jakarta Pusat.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, ketua PTUN Jakarta sebelumnya sudah menyatakan gugatan mereka layak untuk diproses di pengadilan tersebut.

“Ketua PTUN DKI itu sebagai bagian dari seleksi apakah ini layak, apakah sudah betul tempatnya di sini. Ternyata kami dinyatakan layak untuk diteruskan di PTUN ini,” kata Gayus

Baca Juga :  BPJS Kesehatan Tanggapi Kasus Penolakan Pasien di RSUD dr Rasidin Padang

Gayus juga mempertanyakan penundaan sidang putusan yang disebabkan sakitnya hakim.

Ia menyatakan bahwa jika sidang tidak ditunda, putusan bisa diambil sebelum pelantikan presiden dan wakil presiden pada 20 Oktober 2024. Sidang untuk pembacaan putusan baru dilaksanakan pada 24 Oktober.

Meskipun menerima putusan PTUN, Gayus mengindikasikan bahwa PDI Perjuangan belum memutuskan langkah selanjutnya terkait keputusan tersebut.

PTUN Jakarta sendiri menyatakan bahwa gugatan PDI Perjuangan tidak diterima dan menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp342.000.

Gugatan PDI Perjuangan terdaftar dengan nomor perkara 133/G/TF/2024/PTUN.JKT, di mana mereka menganggap KPU telah melakukan tindakan melanggar hukum dalam proses Pilpres 2024.

Mereka mempersoalkan pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden, yang dianggap melanggar peraturan yang ada, terutama terkait syarat usia calon presiden dan wakil presiden.

Baca Juga :  Antisipasi Penularan Human Metapneumovirus (HMPV) di Jakarta: Langkah Pemprov dan Imbauan Pakar

PDI Perjuangan juga meminta PTUN untuk menghentikan tindakan administrasi KPU terkait pelantikan Gibran sebagai wakil presiden terpilih periode 2024–2029.

Berita Terkait

Iran Tolak Gencatan Senjata dengan Israel, Siap Sambut Kehancuran!
Grebeg Suro 2025 Jadi Momen Bersejarah, Ponorogo Terima Sertifikat UNESCO
Polda Jabar Tangkap 44 Tersangka Kasus Judi di Bandung, Lokasi Berkedok Tempat Hiburan
Puan Maharani Desak Evaluasi Menyeluruh SPMB 2025, Soroti Masalah Zonasi dan Manipulasi Data
Bolu Ketan Hitam Jadi Viral, Rasanya Bikin Penasaran!
Tur Helikopter Bareng Hakim MA, Windy Idol Kembali Diperiksa KPK
Tragedi Kekerasan Dalam Rumah Tangga di Tangerang Selatan, Suami Bunuh Istri dan Minta Tetangga Laporkan ke Polisi
ZTE Nubia Focus 2 5G, Ponsel Gabungan Desain Ramping dengan Fitur Canggih
Tag :

Berita Terkait

Wednesday, 18 June 2025 - 16:55 WIB

Iran Tolak Gencatan Senjata dengan Israel, Siap Sambut Kehancuran!

Wednesday, 18 June 2025 - 16:47 WIB

Grebeg Suro 2025 Jadi Momen Bersejarah, Ponorogo Terima Sertifikat UNESCO

Wednesday, 18 June 2025 - 16:38 WIB

Polda Jabar Tangkap 44 Tersangka Kasus Judi di Bandung, Lokasi Berkedok Tempat Hiburan

Wednesday, 18 June 2025 - 16:36 WIB

Puan Maharani Desak Evaluasi Menyeluruh SPMB 2025, Soroti Masalah Zonasi dan Manipulasi Data

Wednesday, 18 June 2025 - 16:33 WIB

Bolu Ketan Hitam Jadi Viral, Rasanya Bikin Penasaran!

Berita Terbaru