Gugatan PDI Perjuangan Ditolak PTUN, Ini Reaksi Kuasa Hukum

- Redaksi

Saturday, 26 October 2024 - 08:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gugatan PDI Perjuangan Ditolak PTUN (Dok. Ist)

Gugatan PDI Perjuangan Ditolak PTUN (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – PDI Perjuangan melalui kuasa hukumnya, Gayus Lumbuun, menyatakan bahwa mereka menghormati keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)

Jakarta yang menolak gugatan mereka terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU). Gugatan ini berkaitan dengan penetapan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai pemenang Pilpres 2024.

“Tentu kami tim, menghormati. Kami menghormati karena memang semua putusan hakim itu sudah harus diterima dan dihormati,” kata Gayus dalam jumpa pers di Kantor DPP PDI Perjuangan, Menteng, Jakarta Pusat.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, ketua PTUN Jakarta sebelumnya sudah menyatakan gugatan mereka layak untuk diproses di pengadilan tersebut.

“Ketua PTUN DKI itu sebagai bagian dari seleksi apakah ini layak, apakah sudah betul tempatnya di sini. Ternyata kami dinyatakan layak untuk diteruskan di PTUN ini,” kata Gayus

Baca Juga :  Pengakuan Melly 3GP. Dibayar Rp1 Juta dan Dipaksa Syuting Dewasa Selama Belasan Jam

Gayus juga mempertanyakan penundaan sidang putusan yang disebabkan sakitnya hakim.

Ia menyatakan bahwa jika sidang tidak ditunda, putusan bisa diambil sebelum pelantikan presiden dan wakil presiden pada 20 Oktober 2024. Sidang untuk pembacaan putusan baru dilaksanakan pada 24 Oktober.

Meskipun menerima putusan PTUN, Gayus mengindikasikan bahwa PDI Perjuangan belum memutuskan langkah selanjutnya terkait keputusan tersebut.

PTUN Jakarta sendiri menyatakan bahwa gugatan PDI Perjuangan tidak diterima dan menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp342.000.

Gugatan PDI Perjuangan terdaftar dengan nomor perkara 133/G/TF/2024/PTUN.JKT, di mana mereka menganggap KPU telah melakukan tindakan melanggar hukum dalam proses Pilpres 2024.

Mereka mempersoalkan pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden, yang dianggap melanggar peraturan yang ada, terutama terkait syarat usia calon presiden dan wakil presiden.

Baca Juga :  Tragedi Libur Tahun Baru, Warga Jombang Tewas Terjatuh ke Jurang Saat Berteduh dari Hujan

PDI Perjuangan juga meminta PTUN untuk menghentikan tindakan administrasi KPU terkait pelantikan Gibran sebagai wakil presiden terpilih periode 2024–2029.

Berita Terkait

KESEMPATAN EMAS! PELUANG BESAR CPNS POLHUT Informasi Data Resmi Formasi CPNS Polhut Mulai SMA/SMK, D3, D4 dan S1
JANGAN SAMPAI GUGUR Beberapa Kesalahan Fatal Saat Daftar SSCASN yang Wajib Dihindari Agar tidak Gagal Saat Mendaftar
Butik Emas Makassar: Pilihan Tepat Perhiasan Emas Berkualitas dan Terpercaya
Gerindra Kota Semarang: Peran Aktif dalam Pembangunan dan Aspirasi Masyarakat
Pasukan NATO Dikerahkan ke Greenland: Bentuk Solidaritas Hadapi Ambisi Amerika Serikat
Kenapa BNPT Tahap 4 Belum Cair? Berikut ini Alasan Utamanya!
Greenland dalam Sorotan: Mengapa Amerika Serikat Begitu Berambisi Menguasainya?
Mudah dan Cepat! Begini Cara Pindah Faskes BPJS Kesehatan Terbaru 2026

Berita Terkait

Friday, 16 January 2026 - 15:47 WIB

KESEMPATAN EMAS! PELUANG BESAR CPNS POLHUT Informasi Data Resmi Formasi CPNS Polhut Mulai SMA/SMK, D3, D4 dan S1

Friday, 16 January 2026 - 15:42 WIB

JANGAN SAMPAI GUGUR Beberapa Kesalahan Fatal Saat Daftar SSCASN yang Wajib Dihindari Agar tidak Gagal Saat Mendaftar

Friday, 16 January 2026 - 15:36 WIB

Butik Emas Makassar: Pilihan Tepat Perhiasan Emas Berkualitas dan Terpercaya

Friday, 16 January 2026 - 14:29 WIB

Gerindra Kota Semarang: Peran Aktif dalam Pembangunan dan Aspirasi Masyarakat

Friday, 16 January 2026 - 11:09 WIB

Pasukan NATO Dikerahkan ke Greenland: Bentuk Solidaritas Hadapi Ambisi Amerika Serikat

Berita Terbaru