Berita

Kominfo Blokir Aplikasi Temu: Langkah Melindungi UMKM dari Persaingan Tidak Sehat

 

SwaraWarta.co.id – Diberitakan bahwa Kominfo mengambil tindakan tegas dengan memblokir aplikasi Temu karena aplikasi tersebut tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Indonesia.

Budi Arie Setiadi, Menteri Komunikasi dan Informatika, menyampaikan bahwa pemblokiran dilakukan sebagai respons terhadap keresahan masyarakat, terutama para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

ADVERTISEMENT

.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Langkah ini diambil setelah aplikasi Temu viral dan dianggap merugikan pelaku UMKM lokal.

Berdasarkan keterangan tertulisnya, Budi Arie menjelaskan bahwa Temu tidak memiliki status legal sebagai PSE di Indonesia, sehingga memaksa pihaknya untuk men-take down aplikasi tersebut.

Kominfo menyatakan bahwa tindakan pemblokiran dilakukan untuk melindungi UMKM dari serbuan produk asing yang dijual melalui platform digital.

Budi Arie mengungkapkan bahwa produk asing, yang dijual melalui aplikasi seperti Temu, mengancam keberlangsungan UMKM lokal karena mereka menawarkan harga yang jauh lebih murah.

Produk-produk asing ini dijual baik secara online maupun offline, sehingga semakin menekan pasar lokal yang seharusnya menjadi tempat berkembangnya UMKM.

Pada waktu sebelumnya, Menteri Koperasi dan UMKM, Teten Masduki, mengirim surat kepada Kominfo terkait perlindungan terhadap produk UMKM lokal ini.

Dalam surat tersebut, Teten menyebut bahwa model bisnis marketplace asing, seperti yang diterapkan Temu, bisa merugikan UMKM lokal karena marketplace tersebut memungkinkan produk asing dijual langsung dari pabrik kepada konsumen tanpa melalui rantai distribusi.

Hal ini, menurutnya, menciptakan persaingan yang tidak sehat bagi UMKM, karena produk luar negeri tersebut dijual dengan harga yang jauh lebih murah dibandingkan dengan produk-produk lokal.

Budi Arie juga menambahkan bahwa perlindungan terhadap UMKM lokal sangat penting dalam menghadapi persaingan global yang semakin kuat.

Ia menyampaikan bahwa pemerintah harus melindungi UMKM dari persaingan yang tidak sehat, terutama dari marketplace asing yang menjual produk langsung dari pabriknya ke konsumen.

Menurutnya, hal ini bisa mematikan bisnis UMKM lokal jika dibiarkan terus berlanjut.

Lebih lanjut, Budi Arie menjelaskan bahwa aplikasi Temu, yang berasal dari China, telah merugikan pelaku UMKM di berbagai negara.

Berdasarkan pengalamannya di negara lain, produk yang dijual melalui aplikasi tersebut tidak memenuhi standar kualitas yang layak, sehingga banyak konsumen yang merasa dirugikan.

Temu menjual produk dengan harga sangat murah, namun kualitasnya sering kali tidak memuaskan pembeli.

Selain itu, Google pada tahun 2023 pernah menangguhkan PINDUODUO, yang merupakan induk dari aplikasi Temu, karena diduga disusupi oleh malware.

Malware tersebut dikatakan mampu memata-matai aktivitas pengguna aplikasi, menimbulkan ancaman serius terhadap keamanan data dan privasi pengguna.

Tindakan ini menjadi salah satu alasan kuat Kominfo untuk melakukan pemblokiran aplikasi tersebut di Indonesia.

Budi Arie menegaskan bahwa pihaknya melakukan pemblokiran aplikasi Temu, baik dari AppStore maupun PlayStore, demi melindungi kepentingan masyarakat, terutama konsumen dan pelaku UMKM.

Tindakan ini dilakukan dengan tujuan mencegah produk-produk asing yang tidak memenuhi standar masuk ke pasar Indonesia dan merugikan pelaku usaha lokal.

Ia menekankan bahwa langkah ini tidak hanya penting untuk menjaga stabilitas pasar UMKM, tetapi juga melindungi konsumen dari produk yang tidak layak.

Kominfo berharap dengan pemblokiran ini, masyarakat dan pelaku UMKM dapat terlindungi dari ancaman produk asing yang harganya murah namun kualitasnya tidak terjamin.

Mereka menilai, aplikasi Temu dan sejenisnya harus mengikuti regulasi yang ada di Indonesia agar persaingan yang terjadi dapat berlangsung secara adil dan sehat.

Budi Arie juga berharap agar pemerintah bisa terus berupaya melindungi UMKM dari model bisnis marketplace asing yang dianggap merugikan.

Pemblokiran aplikasi Temu menjadi langkah penting bagi pemerintah untuk melindungi UMKM dari persaingan yang tidak sehat di era digital.

Namun demikian, langkah ini juga menuntut adanya kebijakan yang lebih menyeluruh dalam melindungi UMKM dari dampak negatif globalisasi.

Pemerintah perlu memperketat regulasi terkait marketplace asing serta mengawasi kualitas produk yang masuk ke pasar lokal.

Di sisi lain, pelaku UMKM juga diharapkan terus meningkatkan kualitas produk agar tetap dapat bersaing di pasar yang semakin kompetitif ini.***

Utep Sutiana

Menulis Novel, Cerpen, dan Puisi yang kemudian hijrah ke jalur jurnalistik media online. Tergabung dalam portal Busurnusa.com dan SwaraWarta.co.id

Recent Posts

PPN 12% Resmi Berlaku: Simak Penjelasan Lengkap dan Dampaknya bagi Masyarakat

SwaraWarta.co.id - Pada 1 Januari 2025, kebijakan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12%…

1 hour ago

Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan Mulai November 2025, Ini Syarat dan Mekanismenya

SwaraWarta.co.id - Pemerintah resmi meluncurkan program pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan yang mulai berlaku pada…

5 hours ago

Kenapa Habis Makan Ngantuk? Pahami Penyebab dan Cara Mengatasinya!

SwaraWarta.co.id – Kenapa habis makan ngantuk? Apakah Anda sering dilanda rasa kantuk yang tak tertahankan…

6 hours ago

Gubernur Riau Abdul Wahid Terjaring OTT KPK, Diduga Terkait Proyek Infrastruktur Dinas PUPR

SwaraWarta.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggebrak dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Provinsi…

6 hours ago

FIFA Tegas Tolak Banding FAM, Sanksi untuk 7 Pemain Naturalisasi Tetap Berlaku

SwaraWarta.co.id – Federasi Sepak Bola Dunia (FIFA) secara resmi menolak banding yang diajukan Federasi Sepak Bola…

6 hours ago

DI ERA DIGITAL Seperti Saat Ini, Organisasi Memanfaatkan Teknologi Sebagai Saluran Komunikasi Dalam Organisasi, Menurut Dale Level Dan William Galle

Di era digital seperti sekarang, teknologi berperan besar dalam mendukung komunikasi di dalam organisasi. Hampir…

7 hours ago