Berita

Dugaan Politik Uang: Bawaslu Madiun Investigasi Kampanye Paslon Bonus

SwaraWarta.co.id – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Madiun sedang menyelidiki laporan tentang adanya penyebaran uang saat kampanye salah satu pasangan calon (paslon) di pemilihan kepala daerah.

Temuan ini terjadi saat kampanye paslon nomor urut 3, Bonie Laksmana dan Bagus Rizki Dinarwan (dikenal sebagai Bonus).

Ketua Bawaslu Kota Madiun, Wahyu Sesar Tris Sulistyo Nugroho, mengungkapkan bahwa pihaknya, bersama dengan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) dan Panitia Pengawas Kelurahan (Panwaskel), telah hadir di lokasi kampanye.

ADVERTISEMENT

.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kampanye tersebut berlangsung di Lapangan Rejomulyo, Kecamatan Kartoharjo, pada hari Minggu, 6 Oktober 2024.

“Kami bawaslu bersama panwascam dan panwaskel hadir di lokasi tersebut. Jadi prinsipnya jika nanti adanya pelanggaran itu sifatnya adalah temuan kami. Memang ada pembagian uang yang dilakukan oleh salah seseorang yang saat ini kami telusuri,” Ketua Bawaslu Kota Madiun Wahyu Sesar Tris Sulistyo Nugroho, saat dikonfirmasi wartawan Rabu (9/10)

Dalam kegiatan tersebut, mereka menemukan bahwa ada seseorang yang diduga membagikan uang kepada peserta.

“Saat ini kami telusuri dan akan dirapatkan di pokja gakumdu bersama kepolisian dan kejaksaan karena ada indikasi tindak pidananya di situ,” kata Wahyu.

Bawaslu Kota Madiun berencana menggelar rapat dengan pihak kepolisian dan kejaksaan untuk membahas temuan ini, karena ada indikasi bahwa tindakan tersebut melanggar hukum.

Wahyu menyatakan bahwa mereka akan melakukan klarifikasi terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam penyebaran uang tersebut.

Proses penyelidikan masih berlangsung. Wahyu menekankan bahwa mereka akan memastikan semua unsur pelanggaran terpenuhi sebelum melanjutkan klarifikasi.

“Dan ini masih proses. Jika sudah berjalan proses penanganan pelanggaran dan ada hasil kajian akhir maka nantinya pasti sampaikan ke media,” tutur Wahyu

Wahyu juga menjelaskan bahwa sesuai dengan Pasal 73 Undang-Undang No 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, praktik politik uang dilarang dilakukan oleh calon, tim pemenangan, maupun tim kampanye.

Bawaslu sudah mencatat nama-nama orang yang diduga terlibat dalam penyebaran uang dalam kampanye ini, dan nama-nama tersebut akan ditindaklanjuti dalam proses penanganan pelanggaran yang akan dibahas bersama pihak kepolisian dan kejaksaan.

“Kami sudah mengantongi nama-nama pihak atau seseorang yang diduga melakukan penyebaran uang . Sehingga nama-nama akan ditindaklanjuti di dalam penanganan pelanggaran yang akan dibahas bersama polisi dan jaksa,” tandas Wahyu.

Redaksi SwaraWarta.co.id

Berita Indonesia Terkini 2024 Viral Terbaru Hari Ini

Recent Posts

Bradley Barcola Penyerang Sayap Super Kilat Andalan PSG

Biografi awal masa muda Bradley Barcola di lapangan Mari kita simak jejak langkah awal sang…

3 hours ago

Status BLT Kesra 2026: Hoaks atau Fakta?

SwaraWarta.co.id - Hingga saat ini, belum ada pengumuman resmi dari pemerintah mengenai kelanjutan program BLT…

7 hours ago

WAR Tiket BTS Kapan? Strategi Gaspol Lawan Antrean Virtual

SwaraWarta.co.id – WAR tiket BTS kapan? Buat para ARMY di mana pun berada, persiapan menghadapi WAR…

8 hours ago

JELASKAN PERBEDAAN GYMNOSPERMAE DAN ANGIOSPERMAE? SIMAK JAWABANNYA BERIKUT INI!

SwaraWarta.co.id - Jelaskan perbedaan gymnospermae dan angiospermae? Dalam dunia botani, tumbuhan berbiji atau Spermatophyta dibagi…

13 hours ago

Mengapa Proses Scan Hanya Koli Kontainer dan Carton Dilakukan pada Alur Proses Toko Uncheking, Bukan Scan Per Item?

SwaraWarta.co.id – Kali ini kita akan  membahas mengapa proses scan hanya koli kontainer dan carton…

13 hours ago

Link Live Streaming PSG vs Arsenal Malam Ini, Duel Akbar Final Champions League 2026

SwaraWarta.co.id - Malam minggu kamu dijamin bakal seru banget karena ada laga super big match…

14 hours ago