Berita

Penurunan Harga Emas Antam: Update Terbaru dan Pajak yang Berlaku

 

SwaraWarta.co.id – Pada Rabu, 9 Oktober 2024, harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami penurunan sebesar Rp8.000 per gram, menjadikan harga per gramnya kini berada di angka Rp1.483.000.

Penurunan ini terjadi setelah sebelumnya, pada Selasa, 8 Oktober 2024, harga emas sempat mengalami kenaikan sebesar Rp10.000 per gram.

ADVERTISEMENT

.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Informasi mengenai perubahan harga ini bisa diakses melalui situs resmi Logam Mulia Antam.

Selain harga jual, harga beli kembali (buyback) emas Antam juga mengalami penyesuaian.

Saat ini, harga buyback emas Antam berada di angka Rp1.327.000 per gram.

Harga buyback ini merupakan harga yang akan diterima oleh konsumen ketika mereka menjual kembali emas batangan ke Antam.

Perlu diperhatikan bahwa dalam transaksi buyback, sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017, setiap penjualan emas batangan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) pasal 22.

Bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), tarif pajak yang dikenakan sebesar 1,5 persen dari nilai transaksi.

Namun, bagi yang tidak memiliki NPWP, tarif pajak yang dikenakan lebih tinggi, yaitu sebesar 3 persen.

Pajak ini akan langsung dipotong dari nilai penjualan emas yang dilakukan oleh konsumen.

Harga Emas Batangan Antam Terbaru

Berikut ini adalah harga terbaru untuk berbagai varian berat emas batangan Antam pada 9 Oktober 2024:

– Untuk emas batangan dengan berat 0,5 gram, harganya kini sebesar Rp791.500.
– Emas dengan berat 1 gram dibanderol dengan harga Rp1.483.000.
– Emas 2 gram kini dijual seharga Rp2.906.000.

– Untuk emas dengan berat 3 gram, harganya mencapai Rp4.334.000.
– Emas batangan 5 gram dapat dibeli dengan harga Rp7.190.000.
– Emas dengan berat 10 gram dijual dengan harga Rp14.325.000.

– Emas batangan seberat 25 gram dihargai Rp35.687.000.
– Untuk emas batangan 50 gram, harga jualnya sebesar Rp71.295.000.
– Emas batangan 100 gram dihargai Rp142.512.000.

– Emas dengan berat 250 gram bisa didapatkan dengan harga Rp356.015.000.
– Emas batangan seberat 500 gram dijual dengan harga Rp711.820.000.
– Dan untuk emas dengan berat 1.000 gram, harganya mencapai Rp1.423.600.000.

Pajak yang Dikenakan untuk Pembelian Emas

Tak hanya dalam penjualan kembali emas, pajak juga berlaku untuk pembelian emas batangan.

Pembelian emas batangan Antam dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) pasal 22 dengan tarif sebesar 0,45 persen bagi pembeli yang memiliki NPWP.

Sedangkan bagi pembeli yang tidak memiliki NPWP, tarif pajak yang dikenakan lebih tinggi, yaitu sebesar 0,9 persen dari total transaksi.

Selain itu, setiap transaksi pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22 yang diberikan kepada pembeli.

Bukti ini merupakan tanda bahwa pajak atas pembelian emas telah dipotong dan dilaporkan oleh pihak penjual.

Faktor Penentu Harga Emas

Fluktuasi harga emas di pasar, termasuk harga emas Antam, dipengaruhi oleh berbagai faktor global, seperti perubahan nilai tukar mata uang, kondisi ekonomi dunia, serta kebijakan moneter yang diterapkan oleh berbagai negara.

Permintaan emas dari sektor industri, perhiasan, dan investasi juga turut memengaruhi pergerakan harga emas di pasaran.

Di Indonesia, emas Antam menjadi pilihan utama bagi masyarakat yang ingin berinvestasi dalam bentuk logam mulia.

Selain memiliki sertifikat resmi, emas Antam juga diakui karena kualitasnya yang terjamin, sehingga mudah diperjualbelikan kembali dengan harga yang kompetitif.

Penurunan harga emas pada 9 Oktober 2024 ini dapat menjadi kesempatan bagi para investor yang ingin membeli emas dengan harga lebih rendah.

Namun, bagi mereka yang ingin menjual emasnya, penurunan ini tentu perlu diperhatikan untuk memaksimalkan keuntungan dari investasi emas yang telah dilakukan.

Dengan terus memantau perkembangan harga emas melalui sumber yang terpercaya, masyarakat dapat mengambil keputusan investasi yang lebih bijaksana dan menguntungkan.***

Utep Sutiana

Menulis Novel, Cerpen, dan Puisi yang kemudian hijrah ke jalur jurnalistik media online. Tergabung dalam portal Busurnusa.com dan SwaraWarta.co.id

Recent Posts

BAGAIMANA ANDA DAPAT MEMBEDAKAN MANUSIA DAN KENDERAAN DALAM SEBUAH IMAGE? SIMAK JAWABANNYA BERIKUT INI!

SwaraWarta.co.id – Bagaimana Anda dapat membedakan manusia dan kendaraan dalam sebuah image? Dalam era kecerdasan…

6 hours ago

Anti Ribet! Begini Cara Registrasi Kartu XL Terbaru Agar Langsung Aktif

SwaraWarta.co.id - Baru saja membeli kartu perdana XL Axiata tapi bingung bagaimana cara mengaktifkannya? Tenang,…

8 hours ago

Mengenal Apa Itu Hantavirus? Ancaman Tersembunyi di Balik Debu dan Hewan Pengerat!

SwaraWarta.co.id - Pernahkah kamu merasa khawatir saat sedang bersih-bersih gudang yang sudah lama tidak terpakai?…

11 hours ago

Mulai 1 Januari 2027, Guru Honorer atau Non-ASN Dilarang Mengajar di Sekolah Negeri

SwaraWarta.co.id - Perbincangan hangat di dunia pendidikan Indonesia beberapa waktu terakhir tertuju pada satu isu…

12 hours ago

Pencairan Gaji ke-13 Pensiunan PNS 2026: Jadwal, Besaran, dan Cara Cek

SwaraWarta.co.id - Kabar baik bagi para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pemerintah memastikan pencairan gaji…

12 hours ago

5 Cara Membuat Akun Google Workspace for Education dengan Mudah

SwaraWarta.co.id – Ada beberapa cara membuat akun Google Workspace for Education. Memasuki era pendidikan modern,…

1 day ago